Ada dua keputusan yang tercantum dalam Keppres tersebut. Keputusan pertama yakni soal pengangkatan Joko Agus Setyono menjadi Sekda DKI definitif. Kemudian keputusan kedua yakni Keppres itu berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni 13 Februari 2023.
Kontributor : Trias Rohmadoni