Palsukan Surat Keterangan Kematian, Pelaku Ini Dijatuhi Penjara Pidana 1 Tahun 6 Bulan

Fabiola Febrinastri

Rabu, 15 Februari 2023 | 15:19 WIB
Palsukan Surat Keterangan Kematian, Pelaku Ini Dijatuhi Penjara Pidana 1 Tahun 6 Bulan
Ilustrasi pidana. (Dok: Istimewa)

Suara.com - BPJS Ketenagakerjaan kembali menggagalkan upaya praktik percobaan klaim fiktif, yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Percobaan kali ini dilakukan oleh seorang bernama Dul Hadi, yang melakukan percobaan pengajuan klaim Jaminan Kematian (JKM), di kantor cabang Surabaya Rungkut.

Atas tindakan tersebut pelaku dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Surabaya, pada 26 Januari 2023.

Perbuatan pelaku diketahui BPJS Ketenagakerjaan, ketika ia datang ke Kantor Cabang Surabaya Rungkut dengan mengaku bernama dr. Catur Aldi Suherman, Sp.PD, yang merupakan ahli waris manfaat Jaminan Kematian (JKM) milik Abdul Hadi dari Apotek Kurnia Farma.

Perbuatan pelaku dicurigai petugas pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Rungkut, karena adanya kemiripan wajah antara dr. Catur Aldi Suherman, Sp.PD dengan Alm. Abdul Hadi dari foto yang dilampirkan dalam berkas klaim. Atas dasar kecurigaan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan melakukan cek kasus.

Dalam keterangannya kepada media, Oni Marbun selaku Deputi Bidang Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan mengatakan, pihaknya mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam proses peradilan tersebut, mulai dari Majelis Hakim PN Surabaya, JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), serta tim Kriminal Khusus (Krimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jatim.

“Sekali lagi, ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memastikan penerima manfaat adalah benar- benar orang atau pihak yang berhak mendapatkannya. Kami akan melaporkan kepada pihak yang berwenang dalam hal ini kepolisian untuk menindak secara tegas oknum-oknum yang mempunyai niatan buruk," ucap Oni.

Modus operandi pelaku adalah memalsukan Surat Keterangan Pemeriksaan Kematian, yang seolah-olah dikeluarkan oleh RSUD Dr. Soetomo untuk digunakan pengurusan pembuatan akta kematian maupun dokumen lainnya.

Mengetahui hal tersebut, sebagai bentuk keseriusan dan tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan dalam mengelola dana amanat pekerja, BPJS Ketenagakerjaan mengambil langkah hukum dengan membuka pelaporan pidana di Reskrimsus Polda Jawa Timur.

Untuk menghindari kejadian tersebut terulang kembali, Oni mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan akan terus mengembangkan sistem keamanan dan meningkatkan kewaspadaan seluruh petugas pelayanan. Dia juga mengimbau para peserta untuk berhati-hati dan tidak memberikan data pribadi, termasuk nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan akun aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) kepada orang lain.

baca juga

Peserta yang ingin melakukan klaim JHT dapat melalui kanal-kanal resmi yang disediakan dan tidak menggunakan jasa calo.

Menutup keterangannya, Oni berharap kasus ini akan membuat jera para pelaku yang sengaja melakukan kecurangan untuk keuntungan dirinya.

“Kami sadar bahwa dana yang kami kelola ini adalah hasil kerja keras peserta yang diamanahkan kepada kami, sehingga kami selalu konsisten dalam pengelolaannya dan terus melakukan improvement agar dana amanah ini menjadi aman dan peserta tidak perlu mencemaskan lagi dana yang kami kelola," tutup Oni.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tolak RUU Kesehatan, Rieke Diah Pitaloka: Jangan Main-Main, Ini Uang Pekerja

Tolak RUU Kesehatan, Rieke Diah Pitaloka: Jangan Main-Main, Ini Uang Pekerja

Bisnis | Rabu, 15 Februari 2023 | 13:40 WIB

BPJS Ketenagakerjaan dan SRCIS Berkolaborasi Lindungi Lebih dari 225.000 UMKM Toko Kelontong dan Masyarakat Indonesia

BPJS Ketenagakerjaan dan SRCIS Berkolaborasi Lindungi Lebih dari 225.000 UMKM Toko Kelontong dan Masyarakat Indonesia

Bisnis | Kamis, 09 Februari 2023 | 20:46 WIB

HPN 2023: BPJS Ketenagakerjaan Angkat Martabat Pekerja Pers Lewat Perlindungan Jaminan Sosial

HPN 2023: BPJS Ketenagakerjaan Angkat Martabat Pekerja Pers Lewat Perlindungan Jaminan Sosial

Bisnis | Kamis, 09 Februari 2023 | 17:17 WIB

Intervensi dan Hilangkan Indepensi BPJS, PP Muhammadiyah Tolak Keras RUU Kesehatan

Intervensi dan Hilangkan Indepensi BPJS, PP Muhammadiyah Tolak Keras RUU Kesehatan

Bisnis | Rabu, 08 Februari 2023 | 17:36 WIB

Jalin Kerja Sama, Transaksi BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Dilakukan di Outlet Pegadaian

Jalin Kerja Sama, Transaksi BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Dilakukan di Outlet Pegadaian

Bisnis | Rabu, 08 Februari 2023 | 14:24 WIB

Berisiko Alami Kecelakaan Kerja, Ratusan Pengrajin Batik Ingin Dilindungi BPJamsostek

Berisiko Alami Kecelakaan Kerja, Ratusan Pengrajin Batik Ingin Dilindungi BPJamsostek

Bisnis | Minggu, 05 Februari 2023 | 12:09 WIB

Terkini

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:18 WIB

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:51 WIB

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:31 WIB