Apa Itu Justice Collaborator, Status yang Membuat Vonis Richard Eliezer Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa?

M. Reza Sulaiman | Lilis Varwati | Suara.com

Rabu, 15 Februari 2023 | 17:39 WIB
Apa Itu Justice Collaborator, Status yang Membuat Vonis Richard Eliezer Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa?
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E memberikan salam saat sidang dnegan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan].

Suara.com - Status Justice Collaborator (JC) pada Richard Eliezer alias Bharada E menjadi salah satu faktor yang meringankan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso juga menyebut Bharada E sebagai saksi pelaku dalam kasus tersebut dan memenuhi persyarakatan sebagai JC.

"Menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama, justice collaborator, serta berhak mendapatkan penghargaan,” kata hakim Wahyu di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

Hasilnya, vonis hakim jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara. [ANTARA FOTO/Reno Esnir].
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara. [ANTARA FOTO/Reno Esnir].

Apa sebenarnya yang dimaksud justice collaborator hingga bisa meringankan hukuman Bharada E?

Dikutip dari situs Balai Permasyarakatan Kelas I Palembang Kementerian Hukum dan Ham, justice collaborator (JC) adalah sebutan terhadap pelaku tindak pidana yang mau bekerjasama dengan aparat penegak hukum (APH).

Bentuk kerja sama itu dengan JC harus memberikan keterangan dan bantuan kepada APH terkait keterangan perkara tindak pidana juga tidak menyembunyikan fakta-fakta hukum atau hal lain yang ia ketahui. Status JC itu harus dibuktikan dalam surat tertulis yang dikeluarkan oleh APH.

Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban juga disampaikan sejumlah hak bagi justice collaborator yang dirumuskan dalam Pasal 5 ayat 1 sampai 16, di antaranya:

  1. Memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya.
  2. Ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan.
  3. Memberikan keterangan tanpa tekanan.
  4. Mendapat penerjemah.
  5. Bebas dari pertanyaan yang menjerat.
  6. Mendapat informasi mengenai perkembangan kasus.
  7. Mendapat pendampingan.
  8. Memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan berakhir.
  9. Mendapat nasihat hukum.
  10. Memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai kebutuhan.
  11. Mendapat tempat kediaman baru.
  12. Mendapat tempat kediaman sementara.
  13. Mendapat identitas baru.
  14. Dirahasikan identitasnya.
  15. Mendapat informasi dalam hal terpidana dibebaskan.
  16. Mendapat informasi mengenai putusan pengadilan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini Rekap Vonis Para Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir Yoshua Hutabarat

Ini Rekap Vonis Para Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir Yoshua Hutabarat

| Rabu, 15 Februari 2023 | 17:37 WIB

Richard Eliezer Divonis Ringan, Robby Purba Peringatkan Jangan Keliling Podcast Usai Bebas

Richard Eliezer Divonis Ringan, Robby Purba Peringatkan Jangan Keliling Podcast Usai Bebas

Entertainment | Rabu, 15 Februari 2023 | 17:34 WIB

Terang-terangan Bela Sambo! Farhat Abbas Kecewa Bharada Divonis Ringan hingga Sentil Hakim!

Terang-terangan Bela Sambo! Farhat Abbas Kecewa Bharada Divonis Ringan hingga Sentil Hakim!

| Rabu, 15 Februari 2023 | 17:30 WIB

Terkini

Cara Cerdas Pilih Tontonan Anak: Bukan Sekadar Seru, tapi Juga Bikin Anak Belajar

Cara Cerdas Pilih Tontonan Anak: Bukan Sekadar Seru, tapi Juga Bikin Anak Belajar

Lifestyle | Kamis, 30 April 2026 | 05:51 WIB

Biar Lebih Tenang, Ini Cara Pastikan Aplikasi yang Kamu Pakai Aman

Biar Lebih Tenang, Ini Cara Pastikan Aplikasi yang Kamu Pakai Aman

Lifestyle | Rabu, 29 April 2026 | 23:03 WIB

Anti-Burnout Club: 4 Cara Sederhana Ciptakan Momen 'Zen' ala Naomi Zaskia di Tengah Kesibukan

Anti-Burnout Club: 4 Cara Sederhana Ciptakan Momen 'Zen' ala Naomi Zaskia di Tengah Kesibukan

Lifestyle | Rabu, 29 April 2026 | 21:55 WIB

Cuaca Makin Gerah? Ini 7 Kipas Angin Berdiri Anti-Berisik, Anginnya Semriwing

Cuaca Makin Gerah? Ini 7 Kipas Angin Berdiri Anti-Berisik, Anginnya Semriwing

Lifestyle | Rabu, 29 April 2026 | 21:25 WIB

7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit

7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit

Lifestyle | Rabu, 29 April 2026 | 21:21 WIB

Berhenti Menunggu Sempurna: Mengapa Ide Brilian Anda Terbuang Sia-sia Jika Terus Menunda

Berhenti Menunggu Sempurna: Mengapa Ide Brilian Anda Terbuang Sia-sia Jika Terus Menunda

Lifestyle | Rabu, 29 April 2026 | 21:10 WIB

Keren, Sekolah Ramah Lingkungan dari 2,2 Ton Sampah Plastik Dibangun di Tangerang

Keren, Sekolah Ramah Lingkungan dari 2,2 Ton Sampah Plastik Dibangun di Tangerang

Lifestyle | Rabu, 29 April 2026 | 21:09 WIB

Bukan Cuma Tempat Tinggal, Hunian di Indonesia Kini Jadi Incaran Investasi

Bukan Cuma Tempat Tinggal, Hunian di Indonesia Kini Jadi Incaran Investasi

Lifestyle | Rabu, 29 April 2026 | 20:55 WIB

Bye-bye Minyak dan Beruntusan! Ini 5 Sunscreen Tone Up yang Bikin Wajah Cerah Instan

Bye-bye Minyak dan Beruntusan! Ini 5 Sunscreen Tone Up yang Bikin Wajah Cerah Instan

Lifestyle | Rabu, 29 April 2026 | 20:51 WIB

Kerap Disepelekan! Satgas IDAI Ingatkan Wabah Influenza Pernah Sebabkan 100 Juta Kematian

Kerap Disepelekan! Satgas IDAI Ingatkan Wabah Influenza Pernah Sebabkan 100 Juta Kematian

Lifestyle | Rabu, 29 April 2026 | 20:35 WIB