Koalisi Masyarakat Sipil juga menilai, sedari awal pengungkapan Tragedi Kanjuruhan penuh dengan kejanggalan, mulai dari kepentingan keluarga korban yang kurang diperhatikan dalam proses persidangan hingga pengalihan gelaran persidangan ke Pengadilan Negeri Surabaya.
"(Serta) diterimanya anggota Polri sebagai penasehat hukum tiga terdakwa yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, hingga pembatasan terhadap akses media dalam meliput siaran langsung proses persidangan," sebut Koalisi Masyarakat Sipil.
Karenanya mereka menyampaikan dua desakannya kepada Kapolri dan Kapolda Jawa Timur. Dua desakan itu adalah:
1. Menghentikan tindakan pengamanan yang mengarah kepada penghinaan terhadap pengadilan (Contempt of Court) melalui sikap perilaku aparat yang mengganggu jalannya imparsialitas dan integritas jalannya persidangan melalui bentuk tindakan-tindakan intimidatif.
2. Memberikan sanksi yang tegas terhadap dugaan pelanggaran kode etik (oleh Propam) bagi anggota Brimob yang melakukan Penghinaan terhadap Pengadilan (Contempt of Court) pada saat berlangsungnya proses persidangan, serta melanjutkannya pada proses penyidikan ketika terindikasi tindak pidana contempt of court.