Vonis Ringan Richard Eliezer, Tonggak Sejarah Baru Justice Collaborator Di Indonesia

Bangun Santoso

Kamis, 16 Februari 2023 | 06:01 WIB
Vonis Ringan Richard Eliezer, Tonggak Sejarah Baru Justice Collaborator Di Indonesia
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E memberikan salam saat sidang dnegan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan].

Suara.com - Penantian panjang masyarakat di Tanah Air terkait hukuman yang akan dijatuhkan majelis hakim kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat, akhirnya terjawab sudah.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Wahyu Iman Santoso mengetok palu dengan memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Mantan anak buah Ferdy Sambo tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Vonis Hakim Wahyu Iman Santoso tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memohon majelis hakim menghukum Eliezer 12 tahun bui.

Sesaat setelah Hakim Wahyu membacakan vonis Bharada E, sorak-sorai pengunjung yang memadati Pengadilan Negeri Jakarta Selatan langsung pecah. Masyarakat, khususnya pendukung dan yang berempati kepada Richard Eliezer, bersuka cita atas vonis tersebut.

Luapan emosi masyarakat tentu saja cukup beralasan mengingat Eliezer merupakan sosok penting dalam membantu aparat penegak hukum mengungkap skenario yang disusun Ferdy Sambo, yang kala itu menjabat Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri. Sambo diketahui menjadi dalang pembunuhan berencana Brigadir J.

Berstatus sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang mau bekerja sama dengan aparat penegak hukum demi terungkapnya kasus yang sebenarnya, Bharada E mendapat banyak dukungan dari berbagai pihak.

Namun, di balik vonis yang dinilai banyak pihak sudah mencerminkan rasa keadilan tersebut ada lembaga negara yang berperan penting, krusial, dan menentukan perjalanan panjang kasus yang menghebohkan masyarakat di Tanah Air tersebut.

Instansi negara yang berperan besar tersebut ialah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang dikomandoi Hasto Atmojo Suroyo bersama Edwin Partogi Pasaribu, Achmadi, Antonius PS Wibowo, Livia Istania DF Iskandar, Maneger Nasution, dan Susilaningtyas.

baca juga

Ketujuh pimpinan LPSK tersebut bersama jajarannya berjibaku untuk melindungi dan menjaga hak-hak Richard Eliezer sebagai penguak fakta agar tidak dilanggar.

"Kita semua patut bersyukur. Ini artinya (LPSK) membuat sejarah terutama bagi keberadaan justice collaborator," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo sebagaimana dilansir Antara, Rabu (15/2/2023).

Harapan Baru Peradilan Indonesia

Usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada tersangka Richard Eliezer, Ketua LPSK berpandangan langkah yang diambil hakim menjadi sebuah harapan bagi penegakan hukum yang lebih baik di Tanah Air khususnya yang menyangkut justice collaborator.

Vonis sang penguak fakta itu seakan menjadi wahana sosialisasi bagi siapa saja utamanya untuk kepentingan yang jauh lebih besar.

Hasto berpandangan bahwa pertimbangan justice collaborator oleh hakim bisa membuat suatu kasus besar di kemudian hari terungkap lebih jelas, cepat, dan dibuktikan di persidangan melalui bantuan saksi pelaku yang mau bekerja sama dengan aparat penegak hukum.

"Ini adalah paradigma baru dalam sistem peradilan pidana kita, dan patut disyukuri bersama," ujar dia.

Sebelum Hakim Wahyu Iman Santoso mengetok palu, LPSK sejatinya berharap majelis hakim bisa memberikan hukuman dalam bentuk "penghargaan" kepada seseorang yang berstatus sebagai justice collaborator.

Kelima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J telah divonis hakim dengan rincian Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati, Putri Candrawathi dihukum 20 tahun kurungan penjara, Kuat Maruf 15 tahun, 13 tahun bagi Ricky Rizal Wibowo, serta 1,5 tahun penjara untuk vonis Richard Eliezer.

Kendati demikian, vonis tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Dengan kata lain, masing-masing terdakwa, termasuk jaksa penuntut umum, masih mempunyai peluang mengajukan banding atas putusan majelis hakim.

Khusus untuk Bharada E, LPSK berharap jaksa penuntut umum tidak mengajukan banding. Alasannya, LPSK memandang rasa keadilan untuk Eliezer sudah terpenuhi.

Akan tetapi, LPSK menegaskan pada prinsipnya lembaga tersebut akan tetap menghormati apa pun yang akan ditempuh oleh jaksa. Sebab, hal itu merupakan hak atau kewenangan yang dimilikinya.

Pada saat yang sama, LPSK mengaku bahagia karena kredibilitas lembaga tersebut secara tidak langsung bisa dikatakan teruji karena bisa menjalankan amanat sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Detik-detik Tangis Haru Richard Eliezer Pecah saat divonis 1,5 Tahun Penjara

Detik-detik Tangis Haru Richard Eliezer Pecah saat divonis 1,5 Tahun Penjara

Video | Rabu, 15 Februari 2023 | 22:05 WIB

Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara, Farhat Abbas: JPU Niscaya Berbuat Tak Adil ke Ferdy Sambo

Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara, Farhat Abbas: JPU Niscaya Berbuat Tak Adil ke Ferdy Sambo

Video | Rabu, 15 Februari 2023 | 21:05 WIB

Tak Mau Buat Sedih, Richard Eliezer Larang Kedua Orangtuanya Datang dalam Sidang Pembacaan Vonis

Tak Mau Buat Sedih, Richard Eliezer Larang Kedua Orangtuanya Datang dalam Sidang Pembacaan Vonis

News | Rabu, 15 Februari 2023 | 22:26 WIB

Viral Foto Putri Candrawathi saat Muda, Publik: Kok Mirip Vera Pacar Brigadir J

Viral Foto Putri Candrawathi saat Muda, Publik: Kok Mirip Vera Pacar Brigadir J

Sumbar | Rabu, 15 Februari 2023 | 21:30 WIB

Richard Eliezer Divonis 1,5 tahun, Kompolnas: Tentu Saja Tidak Bisa Menolak Perintah Atasan!

Richard Eliezer Divonis 1,5 tahun, Kompolnas: Tentu Saja Tidak Bisa Menolak Perintah Atasan!

News | Rabu, 15 Februari 2023 | 21:25 WIB

Janji Setia Tunangan Richard Eliezer Bikin Haru, Didoakan Menikah Tahun Depan

Janji Setia Tunangan Richard Eliezer Bikin Haru, Didoakan Menikah Tahun Depan

Sumsel | Rabu, 15 Februari 2023 | 21:18 WIB

Ini Alasan Hakim Vonis Bharada E Hukuman 1 Tahun 6 Bulan

Ini Alasan Hakim Vonis Bharada E Hukuman 1 Tahun 6 Bulan

Bestie | Rabu, 15 Februari 2023 | 21:00 WIB

Terkini

Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499

Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 22:39 WIB

Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel

Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 21:45 WIB

Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!

Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 20:42 WIB

Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan

Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 20:11 WIB

SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!

SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 19:42 WIB

Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura

Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 19:06 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!

Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 18:27 WIB

Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!

Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:48 WIB

Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser

Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:00 WIB

Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal

Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 16:45 WIB