KUHP Baru Sengaja Dibuat untuk Selamatkan Sambo dari Hukuman Mati?

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Kamis, 16 Februari 2023 | 18:13 WIB
KUHP Baru Sengaja Dibuat untuk Selamatkan Sambo dari Hukuman Mati?
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo saat hadir untuk mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada tersangka kasus Brigadir J, Ferdy Sambo kini menjadi pertanyaan besar di masyarakat. Pasalnya, pengesahan KUHP terbaru yang dilakukan pada Desember 2022 lalu memuat soal penghapusan hukuman mati bagi tersangka kasus pidana yang dihukum mati. Hal ini lantas menjadi pertanyaan apakah KUHP ini memang sengaja diubah untuk menyelamatkan Sambo?

Dalam KUHP Nasional, ketentuan hukuman mati diatur Pasal 100 Ayat (1) menyebut terpidana hukuman mati menjalani masa percobaan selama 10 tahun. Hal ini jelas berbeda dengan vonis yang dijatuhkan oleh hakim yang langsung memvonis Ferdy Sambo tanpa percobaan selama 10 tahun atau melihat riwayat catatan berkelakuan baik dari Ferdy Sambo. 

Vonis seumur hidup penjara ini berdasar pada dakwaan JPU yang membenarkan tindakan Ferdy Sambo dalam bekerjasama dengan menghilangkan nyawa seseorang.

Pengesahan KUHP ini dicurigai disahkan setelah kejadian penembakan Brigadir J untuk meloloskan Ferdy Sambo yang dahulu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri dari hukuman mati. Namun, tuduhan ini buru buru diklarifikasi oleh Menkopolhukam Mahfud MD yang menganggap kecurigaan ini sebagai fitnah.

"Ini seperti fitnah kepada Mendagri dan Wamenkum-HAM. Nyatanya, draf isi RKUHP bahwa hukuman mati bisa diubah seumur hidup sudah disepakati bertahun-tahun sebelum ada kasus Sambo," tulis Mahfud melalui akun Twitternya @mohmahfudmd, Kamis (16/2/2023).

Tak hanya Mahfud MD, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pun ikut merespons soal tuduhan publik ini. Tanpa segan, Yassona pun menganggap pemikiran soal KUHP yang disahkan untuk meloloskan Ferdy Sambo dari jeratan hukuman mati adalah pemikiran yang gila.

"Aduh, itu dibahas jauh sebelum ini. Jadi itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, pelaksanaan hukuman mati itu tidak absolut. Jadi harus ada kesempatan. Jadi bukan berarti ini, jauh sebelum Sambo sudah dibahas. Gila aja cara berpikirnya, udah aneh-aneh aja," kata Yasonna saat ditemui di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).

Presiden Jokowi sampai angkat bicara soal vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada mantan Kadiv Propam Polri itu. Ia menyebut pemerintah tidak bisa mengintervensi apapun karena putusan diserahkan kepada pengadilan.

"Itu wilayah yudikatif, wilayahnya pengadilan. Kita (pemerintah) tidak bisa ikut campir," ujar Jokowi.

Setali tiga uang, Wakil Presiden Maruf Amin juga menyoroti kasus pembunuhan Brigadir J. Ia menilai putusan vonis hukuman mati memang menjadi hak pengadilan yang menentukan.

Ia juga mencermati reaksi masyarakat atas putusan hakim tersebut. Menurutnya, putusan yang diberikan sudah adil.

"Kalau saya lihat dari reaksi masyarakat justru dianggap lebih adil. Bukan oleh pemerintah ya. Pemerintah tidak berpihak, abstain, tidak akan memberikan penilaian apa-apa," ungkap Maruf Amin.

Kini, vonis Ferdy Sambo masih dapat ditangguhkan karena baru akan masuk ke tahap banding, dimana keputusan vonis akan dilakukan dalam tahap peninjauan kembali.

Kontributor : Dea Nabila

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Terima Vonis Hakim Lebih Berat, Ferdy Sambo hingga Kuat Maruf Kompak Ajukan Banding!

Tak Terima Vonis Hakim Lebih Berat, Ferdy Sambo hingga Kuat Maruf Kompak Ajukan Banding!

News | Kamis, 16 Februari 2023 | 18:09 WIB

Triple Kill! Sudah Dihukum Mati, Sambo Masih Dilaporkan Pencurian Uang dan Laporan Palsu

Triple Kill! Sudah Dihukum Mati, Sambo Masih Dilaporkan Pencurian Uang dan Laporan Palsu

News | Kamis, 16 Februari 2023 | 18:01 WIB

Kejagung Tak Ajukan Banding Atas Vonis Ringan 1,5 Tahun Bui, Pengacara Bharada E: Mukjizat! Terima Kasih

Kejagung Tak Ajukan Banding Atas Vonis Ringan 1,5 Tahun Bui, Pengacara Bharada E: Mukjizat! Terima Kasih

News | Kamis, 16 Februari 2023 | 17:23 WIB

Polres Metro Jaksel Klaim Proses Laporan Keluarga Yosua Soal Dugaan Pencurian Rp200 Juta oleh Ferdy Sambo Cs

Polres Metro Jaksel Klaim Proses Laporan Keluarga Yosua Soal Dugaan Pencurian Rp200 Juta oleh Ferdy Sambo Cs

News | Kamis, 16 Februari 2023 | 17:18 WIB

Lihat Orang Tua Yosua Ikhlas Memaafkan, Dalih Kejagung Tak Lawan Putusan Vonis Ringan Bharada E

Lihat Orang Tua Yosua Ikhlas Memaafkan, Dalih Kejagung Tak Lawan Putusan Vonis Ringan Bharada E

News | Kamis, 16 Februari 2023 | 16:06 WIB

Reaksi Kejagung soal Isu Vonis Mati Sambo Diulur hingga KUHP Baru Berlaku: Jangan Bicara soal Spekulasi!

Reaksi Kejagung soal Isu Vonis Mati Sambo Diulur hingga KUHP Baru Berlaku: Jangan Bicara soal Spekulasi!

News | Kamis, 16 Februari 2023 | 15:46 WIB

Terkini

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:19 WIB

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:11 WIB

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:09 WIB

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:18 WIB

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:16 WIB

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:10 WIB

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:08 WIB

Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau

Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau

News | Senin, 18 Mei 2026 | 20:40 WIB