LPSK Pastikan Akan Perjuangkan Pemenuhan Hak Remisi hingga Bebas Bersyarat Richard Eliezer Selaku JC

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Jum'at, 17 Februari 2023 | 17:41 WIB
LPSK Pastikan Akan Perjuangkan Pemenuhan Hak Remisi hingga Bebas Bersyarat Richard Eliezer Selaku JC
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan akan memperjuangkan pemenuhan hak remisi hingga bebas bersyarat bagi Bharada E atau Richard Eliezer.

Wakil ketua LPSK, Edwin Partogi, menjelaskan bahwa Richard selaku justice collaborator (JC) berhak menerima penghargaan berupa remisi, asimilasi, cuti menjelang bebas, hingga bebas bersyarat.

Menurut Edwin berdasar Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 disebutkan bahwa pemenuhan hak-hak terpidana dengan status justice collaborator disampaikan oleh LPSK.

"Ketika Richard sah sebagai terpidana LPSK akan berkoordinasi dengan Ditjen Permasyarakatan untuk pemenuhan hak-hak terpidananya. Nah itu apakah nanti pilihannya apakah remisi, apakah cuti menjelang bebas, apakah pembebasan bersyarat, nanti kami belum bisa pastikan. Tapi kami akan konsultasikan dengan Ditjen Pemasyarakatan," kata Edwin di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat (17/2/2023).

LPSK kata Edwin, akan memberikan perlindungan dan pengamanan terhadap Richard selama berada dalam tahanan. Salah satunya perlindungan fisik, yakni dengan menempatkan petugas LPSK di dekat sel Richard.

"Bentuk perlindungan ada perlindungan fisik, artinya ada petugas LPSK yang berada di dekat Richard di dalam sel," ungkapnya.

"Ada pemenuhan psikososial kami membantu Richard menjaga spiritualnya dalam menjalani proses pemidanaannya," imbuhnya.

Tawarkan Jadi Petugas Perlindungan

Sebelumnya, Edwin mengungkap LPSK siap menerima Richard menjadi petugas pengamanan dan perlindungan. Peluang tersebut terbuka lebar bagi Richard apabila Polri memutuskan tidak memberhentikannya sebagai anggota.

baca juga

Edwin mengaku harapan Richard dapat bergabung sebagai petugas pengamanan dan perlindungan di LPSK ini telah menjadi bahan pertimbangan para pimpinan.

"Kami di internal pimpinan juga sudah mendiskusikan hal itu, kami membuka diri kalau seandainya Richard diizinkan oleh Kapolri bertugas di LPSK, itu juga sesuatu hal yang sepenuhnya menjadi harapan kami," beber Edwin.

Edwin mengemukakan bahwa sebagian besar anggota Polri yang bertugas di LPSK juga telah mengenal Richard. Ia menyebut, keinginan LPSK untuk menarik Richard akan disampaikan langsung kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Jadi ini salah satu alternatif yang terbuka yang akan kami komunikasikan dengan pimpinan Polri. Tentu sepenuhnya menjadi kewenangan dari Kapolri. Karena penugasan semua polisi yang ada di LPSK juga berdasarkan surat tugas dari Kapolri," ujar Edwin.

"Tapi ini menjadi salah satu alternatif juga mungkin memudahkan kami dalam memberikan perlindungan kepada Richard," imbuhnya.

Vonis 1,5 Tahun

Sebagaimana diketahui, ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso telah menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard selaku terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Vonis 1,5 tahun yang dijatuhi ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menjelaskan salah satu hal yang meringankan karena Richard merupakan saksi pelaku yang bekerja sama dalam mengungkap tuntas kasus ini atau disebut justice collaborator (JC).

Kemudian, Richard juga dinilai bersikap sopan selama di persidangan, belum pernah dihukum, masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perilakunya kelak di kemudian hari.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ternyata ini Alasan yang Bikin Hakim Vonis Richard Eliezer Hanya 1,5 Tahun...

Ternyata ini Alasan yang Bikin Hakim Vonis Richard Eliezer Hanya 1,5 Tahun...

Bandungbarat | Jum'at, 17 Februari 2023 | 16:56 WIB

Kawal Terus! Petugas LPSK Bakal Dampingi Bharada E Selama di Sel Demi Menjamin Keselamatannya

Kawal Terus! Petugas LPSK Bakal Dampingi Bharada E Selama di Sel Demi Menjamin Keselamatannya

News | Jum'at, 17 Februari 2023 | 16:54 WIB

Bukan Tyna Ratu, Ternyata Ini Sosok Wanita Cantik Terduga Petugas LPSK Pendamping Eliezer

Bukan Tyna Ratu, Ternyata Ini Sosok Wanita Cantik Terduga Petugas LPSK Pendamping Eliezer

Your Say | Jum'at, 17 Februari 2023 | 16:41 WIB

Setelah Putusan Hakim Inkrah, Bagaimana Keselamatan Bharada E di dalam Lapas?

Setelah Putusan Hakim Inkrah, Bagaimana Keselamatan Bharada E di dalam Lapas?

News | Jum'at, 17 Februari 2023 | 16:38 WIB

Akan Sampaikan ke Kapolri, LPSK Siap Terima Richard Eliezer Jadi Petugas Pengamanan dan Perlindungan

Akan Sampaikan ke Kapolri, LPSK Siap Terima Richard Eliezer Jadi Petugas Pengamanan dan Perlindungan

News | Jum'at, 17 Februari 2023 | 16:06 WIB

Janji Setia Ling Ling Tunangan Bharada E: Apa ya Alasan Temani Kekasih Selama Masa Sulit

Janji Setia Ling Ling Tunangan Bharada E: Apa ya Alasan Temani Kekasih Selama Masa Sulit

Lifestyle | Jum'at, 17 Februari 2023 | 17:10 WIB

Terkini

Jawab Prabowo Soal Tidak Bisa Bikin Mobil Sendiri, UGM: Kuncinya di Keberpihakan Pemerintah

Jawab Prabowo Soal Tidak Bisa Bikin Mobil Sendiri, UGM: Kuncinya di Keberpihakan Pemerintah

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 14:28 WIB

Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan

Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:53 WIB

Mahfud MD Soroti Kemunduran Demokrasi, Sebut Politik Uang Gerus Penegakan Hukum

Mahfud MD Soroti Kemunduran Demokrasi, Sebut Politik Uang Gerus Penegakan Hukum

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:57 WIB

Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz

Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:15 WIB

Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan

Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:08 WIB

Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup

Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 11:38 WIB

Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung

Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:29 WIB

Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa

Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:14 WIB

Tak Relevan, Aksi Reformasi Jilid II Dinilai Bukan Aspirasi Mahasiswa

Tak Relevan, Aksi Reformasi Jilid II Dinilai Bukan Aspirasi Mahasiswa

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:05 WIB

1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil

1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:03 WIB

×