Lucky Hakim Mundur, Intip Gaji Wakil Bupati dan Fasilitasnya yang Menggiurkan

Agatha Vidya Nariswari

Sabtu, 18 Februari 2023 | 10:46 WIB
Lucky Hakim Mundur, Intip Gaji Wakil Bupati dan Fasilitasnya yang Menggiurkan
Ekspresi Aktor Lucky Hakim ketika diwawancarai awak media di Kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (6/1/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Lucky Hakim menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Indramayu, Jawa Barat sejak 13 Februari 2023. Ia mundur dari jabatan tersebut karena merasa gagal mengemban janjinya pada masyarakat. Dikarenakan janji tidak tercapai, Lucky merasa bersalah seakan makan gaji buta dari jabatannya.

Diketahui Lucky Hakim resmi jadi Wakil Bupati Indramayu pada 26 Februari 2021 mendampingi Nina Agustina. Lantas berapa gaji Wakil Bupati dan fasilitasnya yang ditinggalkan oleh Lucky Hakim tersebut? Simak penjelasan berikut ini.

Pengakuan Lucky Hakim Soal Gajinya Jadi Wakil Bupati

Alasan Lucky mundur jadi Wakil Bupati salah satunya karena merasa gaji yang diterimanya terlalu besar. Sebulan dia menerima uang lebih dari Rp50 juta, belum termasuk berbagai fasilitas yang menurutnya sangat mewah.

"Saya sudah dapat gaji Rp50 juta lebih dengan segala fasilitas yang mewah," ungkap Lucky Hakim dalam jumpa pers di kawasan Tapos, Depok, Jawa Barat pada Rabu (15/2/2023).

"Untuk uang makan minum aja seorang Wakil Bupati sampai lebih dari Rp 100 juta per bulan, di luar gaji, fasilitas. Padahal sudah dapat tunjangan, listrik aja gratis, uang yang dibawa pulang itu bisa sampai lebih dari 200 juta per bulan," sambung Lucky.

Rincian Gaji Wakil Bupati dan Fasilitasnya

Gaji bupati dan wakil bupati telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah. Berdasarkan pasal 1 aturan tersebut, gaji pokok wakil kepala daerah tingkat kabupaten sebesar Rp1,8 juta per bulan dengan tunjangan jabatan sebesar Rp3,24 juta per bulan. 

Selain itu, ada perlengkapan dan biaya pemeliharaan yang diterima Wakil Bupati yang jabatannya termasuk kepala daerah tingkat II. Ada berbagai fasilitas yang diterima seorang wakil Bupati berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, antara lain:

baca juga

1. Fasilitas rumah jabatan dengan perlengkapan dan biaya pemeliharaan. Setelah berhenti dari jabatan, maka rumah dinas dan perlengkapannya diserahkan kembali dalam keadaan baik
2. Bupati dan wakil bupati masing-masing disediakan mobil dinas yang dikembalikan setelah masa jabatan berhenti
3. Biaya pemeliharaan kesehatan
4. Biaya perjalanan dinas
5. Biaya untuk pakaian dinas dan atributnya
6. Biaya penunjang operasional yang digunakan untuk penanggulangan sosial, pengamanan, dan kegiatan khusus pendukung pelaksanaan tugas bupati dan wakil bupati

Selain itu, wakil bupati juga mendapatkan biaya penunjang operasional yang berasal dari pendapatan asli daerah (PAD). Menurut nota keuangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indramayu, PAD tahun 2022 ditargetkan Rp587,9 miliar.

Hal ini berarti jika realisasi PAD tercapai, maka tunjangan yang diterima Lucky Hakim paling sedikit Rp150 juta per tahun atau sekitar Rp12,5 juta per bulan.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sahrul Gunawan Syok Uang Makan Minum Lucky Hakim Capai Rp 170 Juta: Masya Allah Gede Amat!

Sahrul Gunawan Syok Uang Makan Minum Lucky Hakim Capai Rp 170 Juta: Masya Allah Gede Amat!

Moots | Sabtu, 18 Februari 2023 | 09:43 WIB

Fantastis! Lucky Hakim Sebut Uang Makan Wakil Bupati Indramayu Capai Rp 100 Juta per Bulan

Fantastis! Lucky Hakim Sebut Uang Makan Wakil Bupati Indramayu Capai Rp 100 Juta per Bulan

Moots | Jum'at, 17 Februari 2023 | 18:28 WIB

Terlambat Datang, Wabup Situbondo Terdampar di Teras Acara Harlah PPP di ICE BSD Kabupaten Tangerang

Terlambat Datang, Wabup Situbondo Terdampar di Teras Acara Harlah PPP di ICE BSD Kabupaten Tangerang

News | Jum'at, 17 Februari 2023 | 17:26 WIB

Ridwan Kamil Ingin Islahkan Wabup dengan Bupati Indramayu Nina Agustina: Lucky Hakim Susah Dihubungi

Ridwan Kamil Ingin Islahkan Wabup dengan Bupati Indramayu Nina Agustina: Lucky Hakim Susah Dihubungi

Moots | Jum'at, 17 Februari 2023 | 14:38 WIB

Lucky Hakim Mundur dari Jabatannya sebagai Wakil Bupati Indramayu, Kekayaannya Terungkap dari LHKPN KPK

Lucky Hakim Mundur dari Jabatannya sebagai Wakil Bupati Indramayu, Kekayaannya Terungkap dari LHKPN KPK

Cianjur | Jum'at, 17 Februari 2023 | 11:18 WIB

Terkini

Siap Diresmikan Prabowo, LRT Jakarta Rute Manggarai Beroperasi Agustus 2026!

Siap Diresmikan Prabowo, LRT Jakarta Rute Manggarai Beroperasi Agustus 2026!

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:35 WIB

Kelanjutan Nasib JPO Tendean: Dibongkar Usai Rusak Parah, Ganti Rugi Miliaran Rupiah Masih Gelap

Kelanjutan Nasib JPO Tendean: Dibongkar Usai Rusak Parah, Ganti Rugi Miliaran Rupiah Masih Gelap

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:22 WIB

Masih Ada yang Belum Terjerat! KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Kuota Haji

Masih Ada yang Belum Terjerat! KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:12 WIB

Pihak Don Ritto Klaim Uang Sitaan di Cafe de'Clan untuk Bangun Pelabuhan, Bukan Terkait Korupsi

Pihak Don Ritto Klaim Uang Sitaan di Cafe de'Clan untuk Bangun Pelabuhan, Bukan Terkait Korupsi

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:11 WIB

Sering Picu Demo, 10 Undang-Undang Ini Tengah Dievaluasi oleh Kementerian HAM

Sering Picu Demo, 10 Undang-Undang Ini Tengah Dievaluasi oleh Kementerian HAM

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:05 WIB

Buntut Kasus Eks Jampidsus Febrie, Analis Desak Kapolri hingga Menhan Mundur Berjamaah

Buntut Kasus Eks Jampidsus Febrie, Analis Desak Kapolri hingga Menhan Mundur Berjamaah

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 15:59 WIB

Bukan Candaan! Iseng Teror Bom Sekolah Saat MPLS, MY Terancam 20 Tahun Penjara

Bukan Candaan! Iseng Teror Bom Sekolah Saat MPLS, MY Terancam 20 Tahun Penjara

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 15:57 WIB

KPK Dalami Fakta Sidang soal Dugaan Aliran Uang Rp100 Juta ke Gus Miftah

KPK Dalami Fakta Sidang soal Dugaan Aliran Uang Rp100 Juta ke Gus Miftah

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 15:54 WIB

Pembunuh Driver Ojol di Tangerang Ditangkap! Korban Ditusuk Saat Tidur di Basecamp

Pembunuh Driver Ojol di Tangerang Ditangkap! Korban Ditusuk Saat Tidur di Basecamp

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 15:43 WIB

Bawa Koper Pink Bertuliskan BAP, Penyidik Polri Datangi Gedung Bundar Kejagung

Bawa Koper Pink Bertuliskan BAP, Penyidik Polri Datangi Gedung Bundar Kejagung

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 15:11 WIB

×