Hak Hidup di Konstitusi dan Bayang Hukuman Mati Ferdy Sambo

Erick Tanjung | Suara.com

Senin, 20 Februari 2023 | 19:44 WIB
Hak Hidup di Konstitusi dan Bayang Hukuman Mati Ferdy Sambo
Ferdy Sambo saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - “Tok, tok, tok..”

Ketukan palu Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso setelah membacakan amar putusan terhadap terpidana Ferdy Sambo pada Senin (13/2/2023) sore. Sambo dijatuhi hukuman mati. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

RUANGAN sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seketika jadi riuh setelah Wahyu membacakan putusan. Vonis mati itu cukup mengobati kemarahan publik atas skenario kejam Sambo membunuh anak buahnya.

Selain mendapat dukungan publik, vonis mati yang dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo dinilai bertentangan dengan konstitusi dan tidak sejalan dengan perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru. "Ketika membuat KUHP yang baru, itu sebenarnya semangat menghilangkan atau menghindari hukuman mati. Kenapa? Karena di konstitusi itu jelas, hak hidup adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun," kata Ketua YLBHI Muhammad Isnur kepada Suara.com pada Senin (13/2/2023).

Untuk diketahui pada Pasal 100 Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (KUHP) yang baru, hukuman mati tidak lagi menjadi hukuman pokok. Aturan barunya, seorang divonis hukuman mati untuk menjalani masa percobaan selama 10 tahun.

Pada Ayat (4) disebutkan, memberikan kesempatan bagi seorang tervonis hukuman mati untuk mengubah hukumannya menjadi hukuman pidana seumur hidup melalui putusan presiden atas pertimbangan Mahkamah Agung. "Jadi sebenarnya hak hidup itu dijamin oleh konstitusi dan dengan alasan itu pengadilan harusnya nggak bisa berikan (hukuman mati)," ujar dia.

"Jadi ini tentu bertentangan dengan konstitusi dan juga bertentangan dengan kemajuan progresivitas dalam HAM. Di mana banyak negara lain cenderung menghapus hukuman mati," katanya.

YLBHI menilai, hukuman seumur hidup penjara yang dituntutkan Jaksa Penuntut Umum lebih tepat dibanding vonis mati yang sudah dijatuhkan Majelis Hakim. "Tentu tanpa mengurangi rasa keadilan kepada korban, seumur hidup juga sangat membuat orang sangat menderita sangat panjang di penjara," jelasnya.

Namun, YLBHI tetap mengapresiasi proses hukum yang dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo. Proses peradilan berhasil mengungkap fakta-fakta bahwa kasus itu adalah pembunuhan berencana dan ada upaya rekayasa hingga penghalangan penyidikan. "Jadi ini adalah sebuah pembelajaran di mana pejabat, terutama pejabat kepolisian itu harus diperhatikan betul dalam menangani perkara karena dia potensial untuk melakukan abuse of power untuk melakukan rekayasa hukum. Satu hal yang tentu diapresiasi proses peradilannya," katanya.

Hapus Pidana Mati Bukan Berarti Dukung Tindak Kriminal

Senada dengan YLBHI, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menentang masih adanya pengadilan yang menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa. "Pemberlakuan vonis mati, tidak hanya pada Ferdy Sambo, tidak sejalan dengan semangat moratorium terhadap eksekusi mati sejak 2016," kata Wakil Koordinator KontraS Rivanlee Anandar, Senin (13/2).

Menurut dia, vonis mati tersebut juga bentuk abai dari aparat penegakan hukum di tengah sorotan dunia internasional yang menentangnya. Salah satunya di Universal Periodic Review Dewan HAM PBB yang merupakan agenda berkala untuk mengevaluasi kondisi hak asasi manusia di setiap negara. "Sekaligus abai terhadap dorongan internasional yang selalu menjadi pembahasan di Universal Periodic Review," ujar Rivanlee.

Ditegaskannya, penghapusan hukuman mati bukan berarti mendukung tindakan kriminal. "Melainkan, mendorong perbaikan pada sejumlah sektor penegakan hukum," jelasnya.

KontraS menekankan pada kasus Ferdy Sambo yang seharusnya dilakukan adalah reformasi institusi Polri secara menyeluruh. "Mengingat yang dilakukan Sambo telah melibatkan banyak anggota polisi dari berbagai level. Hal itu tidak terjawab jika hanya memberi vonis mati terhadap seseorang," tutur Rivanlee.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia (AII) Usman Hamid menilai hukuman mati yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Ferdy Sambo telah ketinggalan zaman dan ditinggalkan banyak negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Disinggung Hotman Paris, Kejagung Bawa Kasus Sambo Soal Pergantian Tim JPU Perkara Narkotika Irjen Teddy Minahasa

Disinggung Hotman Paris, Kejagung Bawa Kasus Sambo Soal Pergantian Tim JPU Perkara Narkotika Irjen Teddy Minahasa

News | Senin, 20 Februari 2023 | 19:39 WIB

CEK FAKTA: Viral Video 2 Menit Live Eksekusi Mati Ferdy Sambo di Nusakambangan oleh 12 Regu Tembak, Benarkah?

CEK FAKTA: Viral Video 2 Menit Live Eksekusi Mati Ferdy Sambo di Nusakambangan oleh 12 Regu Tembak, Benarkah?

| Senin, 20 Februari 2023 | 19:08 WIB

CEK FAKTA: Ayah Dihukum Mati, Putri Sulung Ferdy Sambo Gantung Diri

CEK FAKTA: Ayah Dihukum Mati, Putri Sulung Ferdy Sambo Gantung Diri

| Senin, 20 Februari 2023 | 19:00 WIB

Terkini

Libur Lebaran 2026: Ragunan Diserbu Wisatawan, Targetkan 400 Ribu Pengunjung

Libur Lebaran 2026: Ragunan Diserbu Wisatawan, Targetkan 400 Ribu Pengunjung

News | Senin, 23 Maret 2026 | 13:38 WIB

Duduk Perkara Benjamin Netanyahu Bandingkan Yesus vs Genghis Khan

Duduk Perkara Benjamin Netanyahu Bandingkan Yesus vs Genghis Khan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 13:25 WIB

Kepadatan Kendaraan Menuju Puncak Bogor Meningkat 50 Persen, Satu Arah Diberlakukan Sejak Pagi

Kepadatan Kendaraan Menuju Puncak Bogor Meningkat 50 Persen, Satu Arah Diberlakukan Sejak Pagi

News | Senin, 23 Maret 2026 | 13:17 WIB

Lalu Lintas Kendaraan di Tol Jabodetabek dan Jawa Barat Masih Tinggi Pasca Lebaran

Lalu Lintas Kendaraan di Tol Jabodetabek dan Jawa Barat Masih Tinggi Pasca Lebaran

News | Senin, 23 Maret 2026 | 13:13 WIB

Seberapa Penting Selat Hormuz untuk Dunia?

Seberapa Penting Selat Hormuz untuk Dunia?

News | Senin, 23 Maret 2026 | 13:04 WIB

Strategi Mengerikan Perang Iran, Makin Ganas Hingga Diprediksi Akan Kalahkan AS - Israel

Strategi Mengerikan Perang Iran, Makin Ganas Hingga Diprediksi Akan Kalahkan AS - Israel

News | Senin, 23 Maret 2026 | 12:52 WIB

Preseden Buruk Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, ICW Sebut Dewas Harus Periksa Pimpinan KPK

Preseden Buruk Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, ICW Sebut Dewas Harus Periksa Pimpinan KPK

News | Senin, 23 Maret 2026 | 12:39 WIB

4 Anggota BAIS TNI Terlibat Teror Air Keras, DPR Desak Pengusutan Transparan

4 Anggota BAIS TNI Terlibat Teror Air Keras, DPR Desak Pengusutan Transparan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 12:30 WIB

Jet Siluman Amerika Serikat Seperti Pesawat Mainan, Dipecundangi Iran Sampai Rontok

Jet Siluman Amerika Serikat Seperti Pesawat Mainan, Dipecundangi Iran Sampai Rontok

News | Senin, 23 Maret 2026 | 12:25 WIB

Krisis Iklim Menguat, Indonesia Butuh Komitmen Politik Kuat untuk Memitigasinya

Krisis Iklim Menguat, Indonesia Butuh Komitmen Politik Kuat untuk Memitigasinya

News | Senin, 23 Maret 2026 | 12:18 WIB