5 Fakta Babak Baru Kasus 'Lord Luhut' yang Segera Masuk Persidangan

Selasa, 21 Februari 2023 | 09:36 WIB
5 Fakta Babak Baru Kasus 'Lord Luhut' yang Segera Masuk Persidangan
Ilustrasi Luhut Binsar Panjaitan. (Suara.com/Ema Rohima)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Direktur Lokataru Haris Azhar dan mantan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memasuki babak baru.

Kasus tersebut akan segera masuk tahap persidangan karena berkas kasus yang menjerat Haris dan Fatia telah dinyatakan lengkap atau P21.

Seperti apa fakta-fakta baru kasus tersebut? Berikut ulasannya.

Polda Metro nyatakan berkas lengkap

Polda Metro Jaya selaku penyidik kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan berkas perkarakasus tersebut telah lengkap alias P21.

Hal itu ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada awak media.

"Membenarkan bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima surat pernyataan berkas perkara atas nama tersangka (Haris dan Fatia) telah lengkap," kata Trunoyudo.

Kejati DKI nyatakan kasus Haris-Fatia layak disidangkan

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sudah layak masuk ke persidangan.

Baca Juga: Kejati DKI Siap Terima Tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut

Hal itu disebabkan berkas kasus tersebut sudah lengkap, alias P21. Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansyah, selanjutnya polisi akan melakukan penyerahan tahap II tersangka Haris dan Fatia kepada Kejati DKI Jakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI