Tak hanya Haris Azhar yang menyatakan akan hadir di persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik.
Luhut Binsar Pandjaitan selaku pelapor juga menyatakan akan menghadiri sidang tersebut. Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Luhut Juniver Girsang pada Senin (20/2/2023).
Menurut dia, hadirnya Luhut sebagai pelapor di persidangan merupakan bentuk kepatuhan hukum kliennya, sebagaimana yang diatur dalam KUHP.
Juniver juga menegaskan, kliennya berkomitmen dalam mengikuti proses hukum dalam kasus ini.
Awal mula kasus
Kasus dugaan pencemaran nama baik ini bermula ketika Haris dan Fatia menyebutkan adanya keterkaitan Luhut Binsar Pandjaitan dengan bisnis tambang di Papua.
Halitu diungkapkan keduanya dalam sebuah video yang diunggah di channel YouTube Haris Azhar, di mana video itu berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya Jendral BIN Juga Ada!! NgeHAMtam."
Dalam video itu, Haris dan Fatia menyatakan PT Tobacom Del mandiri, yang merupakan salah satu anak perusahaan Toba Sejahtra Group terlibat dalam bisnis tambang di Papua.
Adapun perusahaan yang disebut Haris dan Fatia itu dianggap memiliki kaitan dengan Luhut, karena Menko Marves itu memiliki memiliki saham di sana.
Kontributor : Damayanti Kahyangan