Suara.com - Mantan narapidana kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 2020 lalu, Imam Sudrajat angkat suara mengenai kejanggalan penanganan kasus tersebut.
Kebetulan kasus kebakaran Kejagung itu ditangani oleh terpidana mati kasus pembunuhan berencana terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo.
Ketika kebakaran itu terjadi, Ferdy Sambo menjabat sebagai Dirtipidum Bareskrim Polri. Saat itu, Sambo menyatakan kebakaran Gedung berlantai enam itu disebabkan kelalaian para kuli bangunan yang merokok di dalam gedung.
Alhasil, Imam dan empat kuli bangunan lainnya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga divonis bersalah oleh pengadilan hingga menjalani hukuman di penjara.
Kini, usai menjalani masa hukuman, dan bertepatan juga dengan vonis mati yang dijatuhi pada Sambo, Imam angkat suara dan menyatakan banyak kejanggalan kasus tersebut selama di persidangan.
Salah satunya terkait barang bukti CCTV yang tidak pernah dihadirkan di muka persidangan, padahal Sambo menyatakan CCTV tersebut rusak akibat terbakar.
Lantas seperti apakah kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung itu? Berikut kilas baliknya.
Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung di Kawasan Kebayoran Baru Jakarta Selatan terjadi pada 22 Agustus 2020. Kebakaran terjadi sekitar pukul 19.15 WIB, di mana api pertama kali terlihat di lantai enam gedung tersebut.
Setelah itu, api merambat hingga ke lantai tiga gedung utama Kejaksaan Agung RI. Sekitar pukul 20.19 WIB, apa terlihat mulai menjalat ke wilayah sisi kiri Gedung.
Baca Juga: CEK FAKTA: Pengajuan Banding Ditolak, Ferdy Sambo Ngamuk Ancam Bunuh Hakim, Benarkah?
Alhasil, lantai empat hingga lantai enak gedung tersebut hangus terbakar. Saat kebakaran, terdengar beberapa kali bunyi letupan dari dalam gedung.