Dapat Remisi Tambahan Berkat Justice Collaborator, Richard Eliezer Bisa Bebas Lebih Cepat?

Agung Sandy Lesmana, Rakha Arlyanto

Selasa, 21 Februari 2023 | 16:15 WIB
Dapat Remisi Tambahan Berkat Justice Collaborator, Richard Eliezer Bisa Bebas Lebih Cepat?
Terdakwa kasus Brigadir J, Richard Eliezer. (ANTARA Foto/Sigid Kurniawan)

Suara.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyampaikan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E bakal mendapat remisi tambahan penahanan. Alasannya, Richard berstatus sebagai justice collaborator di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Berdasarkan regulasi yang berlaku, Pemasyarakatan sudah siap tentang remisi tambahan bagi justice collaborator," ujar Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Selasa (21/2/2023).

Rika menyebut Eliezer akan ditempatkan di sel sesuai dengan permintaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.

"Terkait penempatan Eliezer akan kami siapkan sesuai dengan permintaan LPSK," ucapnya.

Kemudian, Rika menjelaskan tentang remisi tambahan bagi seorang JC. Menurut Rika remisi tambahan itu tertuang dalam Permenkumham 7/2022.

Rika mengatakan aturan remisi tambahan itu ada di Pasal 35a ayat 1, 2, 3 dan 4 serta Pasal 37 Permenkumham 7 Tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, CMK, CMB , PB dan CB bagi seluruh WBP, yakni:

  1. Dalam pasal 35a ayat 1,2,3 dan 4 bahwa remisi bagi justice collaborator adalah jenis remisi tambahan besarannya diberikan 1/2 dari besaran remisi umum tahun berjalan.
  2. Dalam Pasal 37 pelaksanaan remisi tambahan diberikan pada saat diberikannya remisi umum.

Vonis Ringan Richard Eliezer

Vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard Eliezer dinyatakan inkrah. Sebab Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tidak akan mengajukan banding atas vonis ringan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim kepada mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut.

Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana menuturkan pihaknya juga sudah mendengar pihak penasihat hukum Richard yang tidak akan menyatakan banding atas vonis Majelis Hakim.

baca juga

"Kemarin saya mendengar penasihat hukum daripada Richard Eliezer Pudihang Lumiu 'Kami tidak nyatakan banding dan kami tidak banding' Inkrahlah putusan ini, sehingga mempunyai kekuatan hukuman tetap," ungkap Fadil kepada wartawan, Rabu (16/2/2023).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menuju Eksekusi Pasca Inkrah Richard Eliezer, Intip Fakta-faktanya

Menuju Eksekusi Pasca Inkrah Richard Eliezer, Intip Fakta-faktanya

News | Selasa, 21 Februari 2023 | 16:11 WIB

Unggah Video Pria Muslim Maafkan Pembunuh Anaknya, Nikita Mirzani Ungkit Lagi Vonis Ringan Richard: Hakim dan Jaksa di Sini Terbuai Sanjungan Netizen!

Unggah Video Pria Muslim Maafkan Pembunuh Anaknya, Nikita Mirzani Ungkit Lagi Vonis Ringan Richard: Hakim dan Jaksa di Sini Terbuai Sanjungan Netizen!

Dexcon | Senin, 20 Februari 2023 | 11:53 WIB

Trending dan Diburu Warganet, Tyna Ratu Akhirnya Minta Maaf: Ngaku jadi Mbak-mbak LPSK Pengawal Richard Cuma Buat Konten

Trending dan Diburu Warganet, Tyna Ratu Akhirnya Minta Maaf: Ngaku jadi Mbak-mbak LPSK Pengawal Richard Cuma Buat Konten

Dexcon | Senin, 20 Februari 2023 | 10:19 WIB

Nikita Mirzani Senggol Vonis Bharada E: Memaafkan Bukan Berarti Meringankan

Nikita Mirzani Senggol Vonis Bharada E: Memaafkan Bukan Berarti Meringankan

Sumedang | Minggu, 19 Februari 2023 | 20:20 WIB

Terkini

D.O. EXO Diincar jadi Pemeran Utama Drama Zombie Unik We Are the Zombies

D.O. EXO Diincar jadi Pemeran Utama Drama Zombie Unik We Are the Zombies

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 11:18 WIB

Dokter Tifa Optimis Eksepsi Diterima Hakim: Allah Bersama dengan Kami

Dokter Tifa Optimis Eksepsi Diterima Hakim: Allah Bersama dengan Kami

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 11:16 WIB

Selat Hormuz Diwarnai Perang Besar AS-Iran, Harga Minyak Dunia Melonjak Tajam!

Selat Hormuz Diwarnai Perang Besar AS-Iran, Harga Minyak Dunia Melonjak Tajam!

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 11:14 WIB

Jangan Buang Minyak Bekas ke Wastafel! Ini Dampaknya

Jangan Buang Minyak Bekas ke Wastafel! Ini Dampaknya

Sumut | Kamis, 16 Juli 2026 | 11:10 WIB

'Penyakit Mematikan' Argentina: Mengapa Inggris dan Lawan Lainnya Selalu Runtuh di Menit Akhir?

'Penyakit Mematikan' Argentina: Mengapa Inggris dan Lawan Lainnya Selalu Runtuh di Menit Akhir?

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 11:09 WIB

Wajah Oval Berhijab Makin Cantik dengan 5 Model Kacamata Ini, Anti Pusing dan Tetap Stylish!

Wajah Oval Berhijab Makin Cantik dengan 5 Model Kacamata Ini, Anti Pusing dan Tetap Stylish!

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 11:09 WIB

ITS Uji Coba Traktor Perahu Listrik, Jawab Tantangan Bertani di Lahan Gambut

ITS Uji Coba Traktor Perahu Listrik, Jawab Tantangan Bertani di Lahan Gambut

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 11:01 WIB

Plot Twist Film Forgotten Ternyata Lebih Gelap dari Sekadar soal Penculikan

Plot Twist Film Forgotten Ternyata Lebih Gelap dari Sekadar soal Penculikan

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 11:00 WIB

Ekspor Kopi RI Mau Digenjot 2,5 Kali Lipat, Target Rp100 Triliun!

Ekspor Kopi RI Mau Digenjot 2,5 Kali Lipat, Target Rp100 Triliun!

Foto | Kamis, 16 Juli 2026 | 11:00 WIB

Warga Agam Diduga Jadi Korban Penyekapan di Myanmar dan Memohon Pulang

Warga Agam Diduga Jadi Korban Penyekapan di Myanmar dan Memohon Pulang

Sumbar | Kamis, 16 Juli 2026 | 10:59 WIB

×