Restui Menteri Rangkap Jabatan Bukti Jokowi Lestarikan Budaya Orde Baru

Chyntia Sami Bhayangkara

Selasa, 21 Februari 2023 | 16:42 WIB
Restui Menteri Rangkap Jabatan Bukti Jokowi Lestarikan Budaya Orde Baru
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo membalas sapaan warga saat dia meninjau harga barang-barang di Pasar Baturiti, Tabanan, Bali, Kamis (2/2/2023). ANTARA/Genta Tenri Mawangi

Suara.com - Pengamat politik Ray Rangkuti menilai Presiden Jokowi sedang berupaya melestarikan budaya era Orde Baru. Pasalnya, Jokowi malah merestui para menterinya memiliki rangkap jabatan.

Teranyar Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali terpilih menjadi ketua dan wakil ketua umum PSSI. Selain itu, masih banyak menteri lainnya yang memiliki rangkap jabatan dan mengantongi restu dari Jokowi.

Padahal, menteri rangkap jabatan melanggar peraturan perundang-undangan.

Ray menanggap Jokowi tidak menunjukkan praktik birokrasi pemerintahan yang baik. Hal ini tidak seharusnya dilakukan oleh seorang kepala negara, apalagi sampai memberikan restu anak buahnya rangkap jabatan.

"Ini semata bukan persoalan kinerja menteri, tapi soal etika jabatan dan kesadaran membangun komposisi pemerintah yang beradab," kata Ray.

Sikap keliru Jokowi ini dipandang Ray merupakan praktik melestarikan budaya Orde Baru. Di era tersebut ada banyak pejabat negara yang memiliki rangkap jabatan.

Ia menyayangkan di era reformasi kekinian Jokowi bukannya memperbaiki budaya justru malah melestarikan budaya yang salah.

"Oleh karenanya, kita minta presiden segera mengoreksi ini," ungkap Ray.

Ray menilai, membiarkan menteri memiliki rangkap jabatan tidak etis dan harus segera diperbaiki. Apapun alasan yang diungkap, tidak menjamin tata kelola pemerintahan dan reformasi birokrasi berjalan mulus tanpa konflik kepentingan.

Belakangan Zainudin Amali telah menyatakan mundur dari posisi Menpora dan ingin fokus mengurusi sepak bola Indonesia. Pengunduran diri secara lisan sudah diterima oleh Jokowi.

Berbeda dengan Erick Thohir, tidak ada gelagat ia akan mengambil langkah yang sama seperti Zainudin mundur dari kursi menteri.

Berdasarkan Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian, para menteri memang dilarang merangkap jabatan-jabatan tertentu, yakni sebagai:

pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau

pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ikut Lepas Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa Turki dan Suriah, Prabowo: Empat Pesawat Terbangkan Bantuan Ini

Ikut Lepas Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa Turki dan Suriah, Prabowo: Empat Pesawat Terbangkan Bantuan Ini

News | Selasa, 21 Februari 2023 | 16:34 WIB

Sepak Terjang Andrinof Chaniago: Eks Menteri yang Diundang Jokowi ke Istana, Masuk Kabinet Lagi?

Sepak Terjang Andrinof Chaniago: Eks Menteri yang Diundang Jokowi ke Istana, Masuk Kabinet Lagi?

News | Selasa, 21 Februari 2023 | 14:25 WIB

Jokowi Ungkap Alasan Belum Siapkan Pengganti Menpora Zainudin Amali

Jokowi Ungkap Alasan Belum Siapkan Pengganti Menpora Zainudin Amali

News | Selasa, 21 Februari 2023 | 13:29 WIB

Tiga Calon Kuat Bos BI yang Siap Dipilih Jokowi, Mulai dari Orang Dalam Hingga Sri Mulyani

Tiga Calon Kuat Bos BI yang Siap Dipilih Jokowi, Mulai dari Orang Dalam Hingga Sri Mulyani

Bisnis | Selasa, 21 Februari 2023 | 13:59 WIB

Tinjau Normalisasi Ciliwung, Jokowi: Kira-kira Tinggal 17 Kilometer Lagi

Tinjau Normalisasi Ciliwung, Jokowi: Kira-kira Tinggal 17 Kilometer Lagi

News | Selasa, 21 Februari 2023 | 11:08 WIB

Jokowi ke Pengusaha: Siap-siap yang Punya Tambang Kita Setop Ekspor

Jokowi ke Pengusaha: Siap-siap yang Punya Tambang Kita Setop Ekspor

Bisnis | Selasa, 21 Februari 2023 | 11:16 WIB

Terkini

BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi

BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 00:04 WIB

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:46 WIB

Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik

Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:37 WIB

Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng

Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 22:05 WIB

Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50 WIB

BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi

BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:06 WIB

Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri

Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:49 WIB

TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum

TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:36 WIB

Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri

Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:29 WIB

Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus

Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:08 WIB

×