Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Pengacara: HAM Tak Jadi Acuan

Bella, Faqih Fathurrahman

Jum'at, 28 Agustus 2026 | 21:09 WIB
Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Pengacara: HAM Tak Jadi Acuan
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) saat tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026). [ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU]
baca 10 detik
  • Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah pada Jumat, 28 Agustus 2026.
  • Tim kuasa hukum menyayangkan putusan tersebut karena hakim tidak menerapkan prinsip Miranda Rules terkait hak tersangka.
  • Kejaksaan Agung dinilai telah mengantongi dua alat bukti cukup serta memenuhi syarat objektif penahanan perkara TPPU.

Suara.com - Tim kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah merespons ditolaknya permohonan praperadilan kliennya oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Salah seorang kuasa hukum Febrie, Alvon Kurniawan, menilai tidak diterapkannya prinsip Miranda Rules dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak gugatan praperadilan kliennya.

Miranda Rules merupakan hak-hak konstitusional tersangka atau terdakwa, termasuk hak untuk tidak menjawab dan hak untuk didampingi penasihat hukum.

Alvon mengatakan praperadilan merupakan upaya melindungi hak tersangka yang merujuk pada Miranda Rules. Khususnya untuk memastikan aparat hukum menyampaikan hak-hak tersangka.

Menurut Alvon, prinsip tersebut mengajarkan apabila hak tersangka tidak disampaikan oleh aparat penegak hukum, maka proses hukum yang dilakukan dapat dinyatakan batal.

“Nah ini menjadi menarik pada saat ini hal itu tidak terjadi pada putusan pada saat ini," kata Alvon usai putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026).

Alvon menilai persoalan tersebut menjadi relevan dalam perkara Febrie sebab dianggap terdapat prosedur yang tidak dijalankan, tetapi oleh hakim dianggap sebagai persoalan administratif yang tidak mendasar.

“Karena pada saat ini Hak Asasi Manusia sepertinya itu bukan menjadi acuan, tetapi hanya menjadi salah satu perspektif dalam konteks itu,” jelasnya.

Alvon mengatakan dalam pertimbangan putusan disebutkan adanya persoalan administrasi, namun persoalan tersebut dinilai tidak cukup menjadi dasar untuk membatalkan proses hukum.

baca juga

“Karena di sini berulang kali dikatakan bahwa ya memang di situ ada persoalan administrasi, tetapi itu bukanlah suatu persoalan yang mendasar dan itu bukan menjadi suatu dasar untuk membatalkan dari suatu proses hukum,” katanya.

Alvon berpendapat, jika kesalahan prosedural seharusnya tidak dipandang terpisah dari upaya memperoleh keadilan substantif. Sebab, prosedur yang keliru dapat memengaruhi keseluruhan proses hukum.

“Padahal suatu kesalahan prosedural itu akan mempengaruhi dari suatu proses secara mendapatkan keadilan substantif,” tandas Alvon.

Suasana persidangan praperadian Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/8/2026). (Suara.com/Faqih)
Suasana persidangan praperadian Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/8/2026). (Suara.com/Faqih)

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah soal penahanan dan status tersangka dalam perkara TPPU.

Hal tersebut dinyatakan oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, dalam sidang putusan dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL, Jumat (28/8/2026).

“Mengadili, dalam pokok permohonan: menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," kata Richard, Jumat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Pengacara: Hakim Akui Ada Penyimpangan Prosedural

Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Pengacara: Hakim Akui Ada Penyimpangan Prosedural

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 20:32 WIB

Febrie Adriansyah Kalah! Hakim Tolak Praperadilan Status Tersangka dan Penahanan Kasus TPPU

Febrie Adriansyah Kalah! Hakim Tolak Praperadilan Status Tersangka dan Penahanan Kasus TPPU

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 18:47 WIB

Praperadilan Ditolak, Tim Febrie Adriansyah Ungkap Catatan untuk Penegak Hukum

Praperadilan Ditolak, Tim Febrie Adriansyah Ungkap Catatan untuk Penegak Hukum

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 10:47 WIB

Ditolak Hakim, Febri Diansyah: Praperadilan Bukan Sekadar Soal Menang atau Kalah

Ditolak Hakim, Febri Diansyah: Praperadilan Bukan Sekadar Soal Menang atau Kalah

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 22:02 WIB

Administrasi Penyidikan Jadi Masalah, Pengacara Febrie Adriansyah: Menyangkut Nasib Orang

Administrasi Penyidikan Jadi Masalah, Pengacara Febrie Adriansyah: Menyangkut Nasib Orang

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 21:53 WIB

Hakim Sebut Ada Dugaan Febrie Terima Uang Rp40 Miliar dari Tan Kian

Hakim Sebut Ada Dugaan Febrie Terima Uang Rp40 Miliar dari Tan Kian

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 21:07 WIB

Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penggeledahan Emas dan Uang Dinyatakan Sah

Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penggeledahan Emas dan Uang Dinyatakan Sah

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 20:39 WIB

PN Jaksel Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

PN Jaksel Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 19:57 WIB

Korupsi BUMN: Ketika Inovasi Berjalan Tanpa Pengawasan

Korupsi BUMN: Ketika Inovasi Berjalan Tanpa Pengawasan

Your Say | Kamis, 27 Agustus 2026 | 18:15 WIB

Proses Hukum Febrie Adriansyah Dinilai Cederai Keadilan Prosedural

Proses Hukum Febrie Adriansyah Dinilai Cederai Keadilan Prosedural

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 21:36 WIB

Terkini

Buat Stabilisasi Rupiah, Cadangan Devisa Susut Jadi USD146,3 Miliar

Buat Stabilisasi Rupiah, Cadangan Devisa Susut Jadi USD146,3 Miliar

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:05 WIB

Serial Dead-End Job Tayang 30 Oktober, Lee Jae Wook Hadapi Pekerjaan Maut

Serial Dead-End Job Tayang 30 Oktober, Lee Jae Wook Hadapi Pekerjaan Maut

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:00 WIB

Wartawan di Madina Jadi Korban Tabrak Lari Betor, Polisi Amankan Pelaku

Wartawan di Madina Jadi Korban Tabrak Lari Betor, Polisi Amankan Pelaku

Sumut | Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:55 WIB

Flip Error Sejak 3 Oktober! Begini Cara Cepat Tarik Saldo Anda Agar Tidak Tertahan

Flip Error Sejak 3 Oktober! Begini Cara Cepat Tarik Saldo Anda Agar Tidak Tertahan

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:52 WIB

Bikin Onar Saat Timnas Juara, 8 Anggota Geng Motor di Medan Ditangkap

Bikin Onar Saat Timnas Juara, 8 Anggota Geng Motor di Medan Ditangkap

Sumut | Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:50 WIB

Review Flex x Cop Season 2: Aksi Gokil Jin Isoo sebagai Detektif Chaebol

Review Flex x Cop Season 2: Aksi Gokil Jin Isoo sebagai Detektif Chaebol

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:45 WIB

Laporan BEM UI Masuk Polda Metro, Dugaan Penyerangan Hafidz Hernanda Mulai Diusut

Laporan BEM UI Masuk Polda Metro, Dugaan Penyerangan Hafidz Hernanda Mulai Diusut

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:41 WIB

3 Parfum Aerostreet buat Cowok, Cocok Dipakai Daily dan Outdoor

3 Parfum Aerostreet buat Cowok, Cocok Dipakai Daily dan Outdoor

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:40 WIB

Pahlawan Nasional Indonesia Asal Papua Dihina Netizen Malaysia: Mirip Thanos

Pahlawan Nasional Indonesia Asal Papua Dihina Netizen Malaysia: Mirip Thanos

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:40 WIB

Tumbuh Seperti Bunga di Sela Jalanan Aspal

Tumbuh Seperti Bunga di Sela Jalanan Aspal

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:39 WIB

×