Brutalnya Satpol PP di Sumbar Sengaja Rusak Mobil Dinas Demi Klaim Asuransi

Selasa, 21 Februari 2023 | 17:55 WIB
Brutalnya Satpol PP di Sumbar Sengaja Rusak Mobil Dinas Demi Klaim Asuransi
Satpol PP Sengaja Rusak Mobil Dinas Demi Klaim Asuransi (Instagram @ndorobei.official)

Dilaporkan ke Pihak Kepolisian

Kasus perusakan mobil dinas Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Padang Panjang ini berbuntut panjang. Saat ini diketahui kasus tersebut telah dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Istiqlal menyebut bahwa pelaku bisa dijerat Pasal 406 ayat (1) KUHP yang berbunyi bahwa barang siapa yang dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak bisa dipergunakan kembali atau menghilangkan sesuai barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain. Maka diancam hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI