Protes di Sidang, Linda Cepu Irjen Teddy Minahasa: Saya Bukan Mucikari!

Agung Sandy Lesmana, Faqih Fathurrahman

Rabu, 22 Februari 2023 | 13:35 WIB
Protes di Sidang, Linda Cepu Irjen Teddy Minahasa: Saya Bukan Mucikari!
Protes di Sidang, Linda Cepu Irjen Teddy Minahasa: Saya Bukan Mucikari! (Suara.com/Faqih)

Suara.com - Terdakwa Linda Pudjiastuti alias Mami Linda alias Anita Cepu menyangkal tudingan dirinya bekerja sebagai mucikari. Pernyataan itu disampaikan Linda menanggapi kesaksian dari Kompol Kasranto dalam sidang lanjutan kasus penilapan barang bukti sabu yang juga menjerat Irjen Teddy Minahasa di PN Jakarta Barat, hari ini.

Diketahui, Kasranto saat menjadi saksi makhota dalam sidang sebelumnya sempat mengaku mendapatkan sabu dari seorang mucikari yang bernama Linda. Saat itu, Kasranto mengaku tergiur dengan tawaran Linda untuk menjual sabu tersebut gegara Linda mengaku sabu tersebut milik seorang Jenderal bintang dua berinisial TM.

Dalam persidangan, hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Linda guna menanggapi kesaksian Kasranto. Linda pun merasa keberatan karena dianggap sebagai mucikari.

"Saya tidak pernah menjadi mucikari,” kata Linda di persidangan, Rabu (22/2/2023).

Dengan lantang, Linda pun mengklaim jika dirinya adalah seorang cepu yang membantu anggota Polri untuk menungukap kasus penyelundupan narkoba dari luar negeri.

"Jadi pekerjaan saya adalah membantu Polri untuk menangkap penyelundup dari luar negeri yang mau masuk ke Indonesia. Saya ikut surveillance juga, sampai berbulan-bulan kami tidak pulang," kata Linda.

Selain itu, Linda juga mengaku jika berprofesi sebagai penjual barang-barang antik yang di ekspor ke Brunei Darussalam.

"Dan saya pencari dana juga untuk menjual barang antik untuk ke Brunei Darussalam. Itu kegiatan kami di rumah, hanya itu,” tandas Linda.

Hari ini, majelis hakim PN Jakarta Barat kembali menggelar sidang kasus Irjen Pol Teddy Minahasa kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu.

baca juga

Dalam agenda persidangan kali ini, Teddy Minahasa diagendakan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa AKBP Dody Prawiranegara, dan Linda Pudjiastuti alias Mami Linda alias Anita Cepu.

Namun, hingga saat ini Teddy juga belum hadir lantaran masih mengurus administrasi di Rutan Polda Metro Jaya.

Gegara Teddy Minahasa terlambat hadir, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim untuk menskors sidang tersebut hingga pukul 14.00 WIB.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Saksi Sebut Ada Polisi yang Mengarahkan untuk Kaitkan dengan Nama Teddy Minahasa dalam Kasus Narkoba

Saksi Sebut Ada Polisi yang Mengarahkan untuk Kaitkan dengan Nama Teddy Minahasa dalam Kasus Narkoba

News | Senin, 20 Februari 2023 | 17:00 WIB

Curiga Jaksa Kasus Sambo Dilibatkan di Sidang Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris: Berat Lawan Saya?

Curiga Jaksa Kasus Sambo Dilibatkan di Sidang Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris: Berat Lawan Saya?

News | Senin, 20 Februari 2023 | 13:42 WIB

Momen Panas Sidang Kasus Narkoba Jenderal Polisi: Irjen Teddy Minahasa Marahi Saksi, Hotman Paris Diusir Jaksa!

Momen Panas Sidang Kasus Narkoba Jenderal Polisi: Irjen Teddy Minahasa Marahi Saksi, Hotman Paris Diusir Jaksa!

News | Minggu, 19 Februari 2023 | 06:44 WIB

Perkara Narkotika Teddy Minahasa Cs, Kampung Bahari Jadi Sasaran Penjualan Sabu Kaki Tangan Kasranto

Perkara Narkotika Teddy Minahasa Cs, Kampung Bahari Jadi Sasaran Penjualan Sabu Kaki Tangan Kasranto

News | Jum'at, 17 Februari 2023 | 18:49 WIB

Terkini

Uji Rasa Aditya Kwetiau Jambi: 15 Tahun Eksis, Porsinya Bikin Dompet Aman Perut Kenyang!

Uji Rasa Aditya Kwetiau Jambi: 15 Tahun Eksis, Porsinya Bikin Dompet Aman Perut Kenyang!

Your Say | Rabu, 22 Juli 2026 | 13:48 WIB

Tiga Penjarah Fasilitas Masjid di Tulang Bawang Berakhir di Tangan Polisi

Tiga Penjarah Fasilitas Masjid di Tulang Bawang Berakhir di Tangan Polisi

Lampung | Rabu, 22 Juli 2026 | 13:48 WIB

Mimpi Besar Motor Listrik Nasional Dituntut Bukan Sekadar Proyek Seremonial Belaka

Mimpi Besar Motor Listrik Nasional Dituntut Bukan Sekadar Proyek Seremonial Belaka

Otomotif | Rabu, 22 Juli 2026 | 13:45 WIB

Ulasan Anggur Kemurkaan: Kisah Tragis Keluarga Joad di Tengah Krisis Amerika

Ulasan Anggur Kemurkaan: Kisah Tragis Keluarga Joad di Tengah Krisis Amerika

Your Say | Rabu, 22 Juli 2026 | 13:45 WIB

Tragedi Rem Blong di Jombang: Truk Seruduk Buruh Pabrik, Dua Nyawa Melayang Seketika

Tragedi Rem Blong di Jombang: Truk Seruduk Buruh Pabrik, Dua Nyawa Melayang Seketika

Jatim | Rabu, 22 Juli 2026 | 13:39 WIB

Donald Trump Restui Arab Saudi Kembangkan Nuklir

Donald Trump Restui Arab Saudi Kembangkan Nuklir

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 13:34 WIB

Sinopsis 72 Hours, Film Komedi tentang Pesta Bujangan Berujung Kekacauan

Sinopsis 72 Hours, Film Komedi tentang Pesta Bujangan Berujung Kekacauan

Your Say | Rabu, 22 Juli 2026 | 13:30 WIB

Dorong Ekonomi Kerakyatan, Danantara Sambangi Nasabah Binaan PNM di Mojokerto

Dorong Ekonomi Kerakyatan, Danantara Sambangi Nasabah Binaan PNM di Mojokerto

Bisnis | Rabu, 22 Juli 2026 | 13:29 WIB

Tabel Lengkap Urutan Shio dari Tahun ke Tahun

Tabel Lengkap Urutan Shio dari Tahun ke Tahun

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 13:28 WIB

DPR soal Rumor Pengganti Nanik S Deyang: Hak Prerogatif Presiden, Asalkan Jangan Memicu Konflik

DPR soal Rumor Pengganti Nanik S Deyang: Hak Prerogatif Presiden, Asalkan Jangan Memicu Konflik

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 13:26 WIB

×