Suara.com - Aksi penganiayaan yang dilakukan anak pejabat negara kembali terjadi. Kali ini dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (MDS) yang disebut-sebut sebagai anak dari pejabat seleon II Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan.
Adapun korbannya merupakan seorang pelajar bernama David yang merupakan anak dari pengurus GP Ansor Jakarta Selatan. Kasus tersebut telah ditangani oleh pihak Polres Metro Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam mengatakan, pelaku yang berinisialMDS telah ditangkap dan ditahan. Pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Menurut Ade, aksi dugaan pengeniayaan itu terjadi pada Senin (20/2/2023) di daerah Pesangggrahan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 21.00 WIB.
Kejadian bermula saat pelaku mendapatkan informasi kalau salah satu rekannya mendapatkan perlakuan yang tidak baik oleh korban. Pelaku lantas menemui David dan menanyakan perbuatannya, di mana konfrontasi ini berakhir penganiayaan.
Ketika mendatangi korban, MDS diketahui mengendarai sebuah mobil mewah Rubicon. Dan atas kejadian itu, korban mengalami luka serius hingga harus dilarikan ke rumah sakit.
Aksi arogan anak pejabat eselon II Direktorat Jenderal Pajak itu mencuri perhatian publik. Bukan hanya arogansinya, tapi aksi pamer kemewahan dengan menaiki mobil Rubicon yang harganya bisa mencapai miliaran rupiah.
Lantas berapakah gaji dan tunjangan pejabat eselon II Direktorat Jenderal Pajak? Berikut ulasannya.
Besaran gaji PNS Ditjen Pajak?
Pendapatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Direktorat Jenderal Pajak adalah yang tertinggi dibanding instansi pemerintah lainnya. Pendapatan tersebut meliputi gaji dan tunjangan kinerja.
Adapun besaran gaji PNS Ditjen Pajak diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Jika hanya melihat gaji, maka nilainya hampir sama dengan PNS kementerian dan instansi atau Lembaga lainnya. Hanya saja besarannya dibedakan berdasarkan pengalaman kerja yang telah ditetapkan berdasarkan golongan.
Adapun besaran gaji PNS DItjen Pajak adalah sebagai berikut:
- Golongan I/A mendapatkan gaji Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
- Golongan I/B mendapatkan gaji Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
- Golongan I/C mendapatkan gaji Rp1.776.600 – Rp2.577.500
- Golongan I/D mendapatkan gaji Rp1.851.800 – Rp2.686.500
- Golongan II/A mendapatkan gaji Rp2.022.200 – Rp3.373.600
- Golongan II/B mendapatkan gaji Rp2.208.400 – Rp3.516.300
- Golongan II/C mendapatkan gaji Rp2.301.800 – Rp3.665.000
- Golongan II/D mendapatkan gaji Rp2.399.200 – Rp3.820.000
- Golongan III/A mendapatkan gaji Rp2.579.400 – Rp4.236.400
- Golongan III/B mendapatkan gaji Rp2.688.500 – Rp4.415.600
- Golongan III/C mendapatkan gaji Rp2.802.300 – Rp4.602.400
- Golongan III/D mendapatkan gaji Rp2.920.800 – Rp4.797.00
- Golongan IV/A mendapatkan gaji Rp3.044.300 – Rp5.000.000
- Golongan IV/B mendapatkan gaji Rp3.173.100 – Rp5.211.500
- Golongan IV/C mendapatkan gaji Rp3.307.300 – Rp5.431.900
- Golongan IV/D mendapatkan gaji Rp3.447.200 – Rp5.661.700
- Golongan IV/E mendapatkan gaji Rp3.593.100 – Rp5.901.200
Menurut ketentuan yang ada, pejabat eselon II masuk dalam golongan IV/C dan IV/D. Jadi gaji ayah MDS yang merupakan pelaku penganiayaan David berkisar antara Rp3.307.300 hingga Rp5.661.700.
Tunjangan PNS Ditjen Pajak