Segini Gaji dan Tunjangan Pejabat DJP yang Anaknya Jadi Tersangka Penganiayaan David

Rabu, 22 Februari 2023 | 14:32 WIB
Segini Gaji dan Tunjangan Pejabat DJP yang Anaknya Jadi Tersangka Penganiayaan David
Kasus Penganiayaan 'Rubicon'. (Twitter/@LenteraBangsaa_)

Menurut Pasal 2 ayat (1) Perpres 37/2015, pegawai yang memiliki jabatan di lingkungan Ditjen Pajak juga mendapatkan tunjangan kinerja setiap bulannya. Besaran tunjanganyang diberikan disesuaikan dengan peringkan jabatan.

Dan berikut adalah rincian lengkap tunjangan kinerja pegawan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Eselon I: 

  • Peringkat jabatan 27 mendapatkan tunjangan Rp 117.375.000
  • Peringkat jabatan 26 mendapatkan tunjangan Rp 99.720.000
  • Peringkat jabatan 25 mendapatkan tunjangan Rp 95.602.000
  • Peringkat jabatan 24 mendapatkan tunjangan Rp 84.604.000

Eselon II: 

  • Peringkat jabatan 23 mendapatkan tunjangan Rp 81.940.000
  • Peringkat jabatan 22 mendapatkan tunjangan Rp 72.522.000
  • Peringkat jabatan 21 mendapatkan tunjangan Rp 64.192.000
  • Peringkat jabatan 20 mendapatkan tunjangan Rp 56.780.000

Eselon III ke bawah: 

  • Peringkat jabatan 19 mendapatkan tunjangan Rp 46.478.000
  • Peringkat jabatan 18 mendapatkan tunjangan Rp 28.914.875 - 42.058.000
  • Peringkat jabatan 17 mendapatkan tunjangan Rp 27.914.000 - 37.219.875
  • Peringkat jabatan 16 mendapatkan tunjangan Rp 21.567.900 - 25.162.550
  • Peringkat jabatan 15 mendapatkan tunjangan Rp 19.058.000 - 25.411.600
  • Peringkat jabatan 14 mendapatkan tunjanganRp 21.586.600 - 22.935.762
  • Peringkat jabatan 13 mendapatkan tunjangan Rp 15.110.025 - 17.268.600
  • Peringkat jabatan 12 mendapatkan tunjangan Rp 11.306.487 - 15.417.937
  • Peringkat jabatan 11 mendapatkan tunjangan Rp 10.768.862 - 14.684.812
  • Peringkat jabatan 10 mendapatkan tunjangan Rp 10.256.950 - 13.986.750
  • Peringkat jabatan 9 mendapatkan tunjangan Rp 9.768.412 - 13.320.562
  • Peringkat jabatan 8 mendapatkan tunjanganRp 8.457.500 - 12.686.250
  • Peringkat jabatan 7 mendapatkan tunjangan Rp 8.211.000 - 12.316.500
  • Peringkat jabatan 6 mendapatkan tunjangan Rp 7.673.375
  • Peringkat jabatan 5 mendapatkan tunjangan Rp 7.171.875
  • Peringkat jabatan 4 mendapatkan tunjangan Rp 5.361.800

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI