Ia mengaku sudah mendapatkan perizinan untuk menjadikan bangunan tersebut menjadi sebuah restoran.
Suwinto mengaku bahwa ia akan menunggu langkah dari Pemkot Padang terkait dengan bangunan tersebut.
Bangunan tersebut ditetapkan menjadi cagar budaya di Kota Padang dengan No. Inventaris 33/BCBTB/A01/2007 yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani No. 12, Kelurahan Padang-Pasir-Padang Barat.
Disebutkan bahwa pada bulan Maret tahun 1942 silam, bangunan ini pernah digunakan sebagai tempat tinggal dari Ir. Soekarno.
Pada saat itu, Belanda takut Soekarno akan dimanfaatkan oleh Jepang yang akan mendarat di Indonesia. Belanda menyusun rencana untuk memindahkan Soekarno dari Bengkulu ke luar negeri. Namun, pada saat akan diberangkatkan, kapalnya mengalami kerusakan.
Pemerintah Belanda pun memerintahkan Soekarno untuk dibawa ke Padang dan tinggal di bangunan yang telah dirobohkan tersebut.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa