Ikut 'korupsi berjamaah' Proyek Hambalang
Anas merupakan satu dari segelintir oknum kader Demokrat yang terlibat dalam kasus korupsi megaproyek wisma atlet di Hambalang, Bukit Jonggol.
Keterlibatan Anas dalam korupsi proyek tersebut terendus KPK bersama rekan-rekannya yakni Nazaruddin dan Angelina Sondakh.
Majelis hakim akhirnya memutuskan Anas melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 KUHP, pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 ayat (1) huruf c UU No. 15 Tahun 2002 jo UU No. 25 Tahun 2003.
Kontributor : Armand Ilham