Segera Bebas Penjara, Anas Urbaningrum Siapkan Skenario Balas Dendam ke Demokrat?

Rabu, 22 Februari 2023 | 15:57 WIB
Segera Bebas Penjara, Anas Urbaningrum Siapkan Skenario Balas Dendam ke Demokrat?
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. (Suara.com/Erick Tanjung)

Suara.com - Eks Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dijadwalkan menghirup udara bebas pada April 2023 mendatang. Ia dikabarkan sedang mempersiapkan skenario balas dendam untuk partai asuhan Susilo Bambang Yudhoyono.

Bebasnya Anas dari penjara disambut gembira oleh Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara alias PKN, Gede Pasek Suardika. Ia menyebut Anas akan berlabuh bersama PKN setelah bebas dari jeruji sel tahanan.

"Dipastikan bebas April, enggak boleh nambah (masa tahanan) lagi," kata Pasek di Kantor Pimpinan Nasional PKN Jakarta, Selasa (21/2/2023).

Pasek menilai Anas merupakan korban kriminalisasi. Sehingga ia tidak boleh dibuat lebih lama lagi mendekam di balik tahanan.

Ia juga membandingkan Anas dengan Anwar Ibrahim, korban kriminalisasi yang bebas dari penjara terpilih menjadi Perdana Menteri Malaysia.

Keluarnya Anas dari penjara akan membawa gebrakan di dunia politik Tanah Air. Sama halnya seperti Anwar Ibrahim di Malaysia.

"Kami meyakini mas Anas juga korban kriminalisasi, dia akan bangkit lagi dan meramaikan dinamika politik yang sudah ada, biar enggak itu-itu saja," ungkap Pasek.

Setelah bebas, Anas akan langsung bergabung di PKN dan mendapatkan jabatan paling strategis di partai berlambang Garuda itu.

Bersama dengan mantan anak buah Megawati Soekarnoputri, Laksamana Sukardi, Anas menjadi sosok penting penentu arah perjuangan PKN.

Baca Juga: Gembiranya PKS Tanggapi Pertemuan Surya Paloh-AHY: Koalisi Perubahan Kian Nyata

"Mas Anas dan Pak Laksamana nandi di dalam satu jabatan khusus, struktur ini penentu arah perjuangan PKN ke depannya," papar mantan politis Demokrat itu.

Sebagai informasi, Anas tersandung kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional atau P3SON Hambalang pada 2013 lalu. Ia divonis hukuman 14 tahun penjara di tingkat kasasi Mahkamah Agung dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.

Namun, 5 tahun berselang MA yang dipimpin majelis hakim PK Sunarto menyunat hukuman Anas sebanyak 6 tahun. Dengan demikian masa hukuman Anas hanya menjadi 8 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,9 miliar dan 5.261.070 dolar Amerika Serikat.

Pasang Billboard Dekat Rumah SBY

Menjelang kebebasan Anas Urbaningrum, terpasang billboard raksasa dengan foto Anas di Jalan Alternatif Cibubur, Simpang Gerbang Tol Jatikarya.

Billboard tersebut terletak memang tak jauh jaraknya dari kediaman Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY yakni tepatnya di Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI