"Menurut saksi, 20 Februari 2023 Korban sedang bermain di rumah temannya, kemudian korban di WA mantan pacarnya yang mau mengembalikan kartu pelajar," terangnya.
Ia kemudian dibujuk oleh MDS yang telah membawa beberapa rekannya agar David mau ikut mereka ke sebuah gang gelap. Sontak, MDS menghajar David bersama rekan-rekannya.
David babak belur hingga harus dibawa ke rumah sakit.
"Korban shareloc lokasi dia (rumah temannya). Kemudian ada mobil jeep hitam tersebut sudah menunggu di depan (ada 4 orang di dalam jeep) dan korban diajak ke sebuah gang kosong," sambungnya.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam menyebut MDS berhasil ditangkap oleh sekuriti kompleks dan diserahkan ke Polsek Sanggrahan.
Ade Ary menyebut pelaku telah berstatus tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan.
"Tersangka MDS sudah ditahan," kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).
Motif pelaku menghajar David dengan membabi buta masih didalami oleh kepolisian. Polisi juga belum dapat menggali keterangan dari David lantaran masih dirawat di rumah sakit.
"Korban belum bisa dimintai keterangan karena masih dirawat di RS," ungkap Ade Ary.
Kontributor : Armand Ilham