Ade Ary menyebut pelaku telah berstatus tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan.
"Tersangka MDS sudah ditahan," kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).
Motif pelaku menghajar David dengan membabi buta masih didalami oleh kepolisian. Polisi juga belum dapat menggali keterangan dari David lantaran masih dirawat di rumah sakit.
"Korban belum bisa dimintai keterangan karena masih dirawat di RS," ungkap Ade Ary.
Kontributor : Armand Ilham