Karyawan Dipaksa Resign Perusahaan, Jangan Takut Begini Cara Lapornya

M Nurhadi

Kamis, 23 Februari 2023 | 08:17 WIB
Karyawan Dipaksa Resign Perusahaan, Jangan Takut Begini Cara Lapornya
ilustrasi resign dari tempat kerja. (freepik.com)

Suara.com - Dipaksa resign dari perusahaan, lapor dimana? Dalam praktik ketenagakerjaan di sebuah perusahaan, kerap kali terjadi keadaan dimana perusahaan meminta beberapa karyawannya untuk mengundurkan diri atau resign dari pada harus melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara langsung. 

Pemaksaan resign dari perusahaan ini dianggap lebih efektif dari pada harus melakukan PHK. Hal ini dilakukan oleh perusahaan agar nilai kompensasi (pesangon) yang harus dibayarkan perusahaan kepada karyawan lebih kecil dibanding harus melakukan PHK langsung. 

Kejadian seperti itu di sebuah perusahaan biasanya dilatarbelakangi oleh berbagai macam masalah. Adapun alasan yang mendasari permasalahan seorang karyawan yang dipaksa untuk resign yaitu karena peruhaan pailit, karyawan melanggar aturan kerja sehingga merugikan perusahaan atau karena efisiensi. 

PHK tidak hanya bisa dilakukan oleh perusahaan saja, namun karyawan juga bisa. PHK yang dilakukan baik oleh karyawan maupun perusahaan merupakan sebuah hak dan bukan termasuk kewajiban. 

Apabila perusahaan melakukan PHK terhadap karyawan atau karyawan melakukan PHK atau resign terhadap perusahaan, maka hal tersebut dilakukan atas kehendak masing-masing pihak. 

Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tidak Tertentu Atau PKWTT 

Pengunduran diri oleh karyawan dapat dijadikan sebagai salah satu alasan adanya PHK. Hal Ini sebagimaba diatur dalam Pasal 81 angka 42 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 yang mengatur tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”). 

Lalu kemudian memuat baru Pasal 154A ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang mengatur tentang Ketenagakerjaan (“UU 13/2003”). Karyawan yang memutuskan mengundurkan diri atas kemauan diri sendiri dan memenuhi syarat sebagai berikut: 

• Mengajukan surat pengunduran diri minimal selama 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri 

baca juga

• Tidak sedang dalam ikatan dinas 

• Telah menyelesaikan semua tugas dan tanggung jawabnya. 

Kesimpulannya, pengunduran diri merupakan tindakan yang harus didasarkan terhadap kemauan diri sendiri.  

Konsekuensi Hukum PHK 

Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan kedua pihak, memiliki konsekwensi hukum yang sah. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021: 

• Jika perusahaan yang melakukan PHK kepada karyawannya, maka perusahaan wajib melakukan pembayaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak. 

• Jika karyawan yang mengundurkan diri dari perusahaan (resign), maka karyawan tidak berhak untuk mendapatkan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Akan tetapi masih memiliki hak mendapatkan uang pisah dan uang pengganti hak. 

Dipaksa Resign dari Perusahaan, Lapor Kemana? 

Banyak terjadi kasus PHK masal yang dilakukan oleh perusahaan terhadap karyawan. Tentu hal ini sangat merugikan pihak karyawan. Oleh karena itu, sangat penting bagi Anda mengetahui langkah apa yang harus diambil ketika perusahaan memaksa resign. 

Pemberhentian secara paksa hubungan kerja yang dilakukan oleh perusahaan bisa disetujui atau tidak. Jika karyawan memutuskan untuk tidak setuju, namun perusahaan tetap melakukan PHK karywan bisa melaporkannya. 

Perkerja atau karyawan bisa melaporkan tindakan pemaksaan resign ini ke Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) yang ada di kabupaten/kota wilayah perusahaan berada. Setiap pengaduan nantinya akan ditangani oleh pengawas ketenagakerjaan setempat. 

Selain itu, karyawan yang merasa hak-haknya tidak dipenuhi juga dapat melapor ke Kementerian Ketenagakerjaan melalui website resmi di kemnaker.go.id. Dengan cara pilih menu 'Pusat Bantuan'. Hal ini bertujuan supaya laporan bisa segera ditindaklanjuti oleh pemerintah. 

Itulah tadi informasi mengenai dipaksa resign dari perusahaan, lapor dimana? Jika Anda mengalami hal tersebut bisa melaporkannnya ke dinas terkait. 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pilih Resign Kerja karena Ogah Transit di Stasiun Manggarai, Wajarkah?

Pilih Resign Kerja karena Ogah Transit di Stasiun Manggarai, Wajarkah?

Your Say | Rabu, 22 Februari 2023 | 19:24 WIB

Publik Desak Ridwan Kamil Investigasi Bupati Indramayu: Jangan Biarkan Wabup Ganteng Resign!

Publik Desak Ridwan Kamil Investigasi Bupati Indramayu: Jangan Biarkan Wabup Ganteng Resign!

Moots | Selasa, 21 Februari 2023 | 16:54 WIB

PHK Masih Menghantui, Ericsson Pangkas 1.400 Karyawan

PHK Masih Menghantui, Ericsson Pangkas 1.400 Karyawan

Bisnis | Selasa, 21 Februari 2023 | 13:59 WIB

PHK Dimana-mana, Kali Ini Pabrik Nike Adidas Pangkas 3.000 Pekerja

PHK Dimana-mana, Kali Ini Pabrik Nike Adidas Pangkas 3.000 Pekerja

Bisnis | Selasa, 21 Februari 2023 | 10:00 WIB

Kondisi Bisnis Twitter Mengkhawatirkan, Elon Musk Tutup Kantor Cabang di India

Kondisi Bisnis Twitter Mengkhawatirkan, Elon Musk Tutup Kantor Cabang di India

Bisnis | Minggu, 19 Februari 2023 | 10:28 WIB

Sedih, 20 Ribu Buruh di Sukabumi Kena Gelombang PHK Massal

Sedih, 20 Ribu Buruh di Sukabumi Kena Gelombang PHK Massal

Bisnis | Kamis, 16 Februari 2023 | 09:59 WIB

Terkini

Berapa Honor Manggung Juicy Luicy? Viral usai Batal Tampil gara-gara Masalah Bagasi

Berapa Honor Manggung Juicy Luicy? Viral usai Batal Tampil gara-gara Masalah Bagasi

Entertainment | Minggu, 13 September 2026 | 12:10 WIB

Edarkan Narkoba Buat Modal Nikah, Pria di Deli Serdang Ditangkap Polisi

Edarkan Narkoba Buat Modal Nikah, Pria di Deli Serdang Ditangkap Polisi

Sumut | Minggu, 13 September 2026 | 12:09 WIB

Iran Siapkan 7 Syarat Ketat ke AS Sebelum Membuka Kembali Jalur Pelayaran Selat Hormuz

Iran Siapkan 7 Syarat Ketat ke AS Sebelum Membuka Kembali Jalur Pelayaran Selat Hormuz

News | Minggu, 13 September 2026 | 12:07 WIB

Polisi Bekukan Rekening Jaringan Penyelundupan Narkoba Pilot Malaysia Airlines di Bandara Soetta

Polisi Bekukan Rekening Jaringan Penyelundupan Narkoba Pilot Malaysia Airlines di Bandara Soetta

News | Minggu, 13 September 2026 | 12:05 WIB

MotoGP Mandalika 2026 Target Rp5 Triliun, Intip Kesiapan Sirkuit dan Teknologi di Baliknya

MotoGP Mandalika 2026 Target Rp5 Triliun, Intip Kesiapan Sirkuit dan Teknologi di Baliknya

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 12:02 WIB

Holding UMi 5 Tahun, dari Akses Menuju Kesejahteraan

Holding UMi 5 Tahun, dari Akses Menuju Kesejahteraan

Malang | Minggu, 13 September 2026 | 12:01 WIB

Pencarian 5 Jurnalis Masih Berlanjut, Tim SAR Gabungan Menyisir Lewat Laut, Darat, dan Udara

Pencarian 5 Jurnalis Masih Berlanjut, Tim SAR Gabungan Menyisir Lewat Laut, Darat, dan Udara

News | Minggu, 13 September 2026 | 11:57 WIB

Sinyal Darurat di Laut Jawa: Tim SAR Sisir Titik Koordinat Terakhir Kapal Virgo Transport 8

Sinyal Darurat di Laut Jawa: Tim SAR Sisir Titik Koordinat Terakhir Kapal Virgo Transport 8

News | Minggu, 13 September 2026 | 11:56 WIB

Lima Tahun Integrasi BRI, Pegadaian, dan PNM, UMKM Naik Kelas

Lima Tahun Integrasi BRI, Pegadaian, dan PNM, UMKM Naik Kelas

Lampung | Minggu, 13 September 2026 | 11:56 WIB

Cara PHE NSO Kembalikan Jalan Pulang Gajah Lewat Restorasi Lahan Kritis

Cara PHE NSO Kembalikan Jalan Pulang Gajah Lewat Restorasi Lahan Kritis

Riau | Minggu, 13 September 2026 | 11:55 WIB

×