Bripka G Nekat Bekingi Bandar Narkoba di Toraja, Berapa Gajinya?

Kamis, 23 Februari 2023 | 16:18 WIB
Bripka G Nekat Bekingi Bandar Narkoba di Toraja, Berapa Gajinya?
Ilustrasi polisi [Antara/Suryanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  • Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol): Rp3.290.500 - Rp5.407.400
  • Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol): Rp3.393.400 - Rp5.576.500
  • Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol): Rp5.079.300 - Rp5.750.900
  • Jenderal Polisi: Rp5.238.200 - Rp5.930.800

Mengacu pada rincian di atas, diketahui bahwa pangkat Bripka masuk dalam kepolisian golongan II dengan gaji sebesar Rp2.307.400 - Rp3.791.700

Tunjangan anggota kepolisian

Selain mendapatkan gaji bulanan, anggota kepolisian juga berhak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) seperti yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 103 tahun 2018, dengan rincian sebagai berikut:

  • Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000
  • Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000
  • Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000
  • Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000
  • Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000
  • Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000
  • Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000
  • Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000
  • Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000
  • Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000
  • Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000
  • Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000
  • Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000
  • Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000
  • Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000
  • Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000
  • Kelas Jabatan 17: Rp29.695.000
  • Kelas Jabatan 18: Rp34.902.000

Lalu berapakah tunjangan yang diterima anggota polisi berpangkat Bripka?

Menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri, pangkat Bripka masuk dalam kelas jabatan 6.

Sehingga Bripka G yang diduga menjadi beking peredaran narkoba di Toraja Utara, setiap bulannya berhak mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp2.702.000.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI