Bripka G Nekat Bekingi Bandar Narkoba di Toraja, Berapa Gajinya?

Kamis, 23 Februari 2023 | 16:18 WIB
Bripka G Nekat Bekingi Bandar Narkoba di Toraja, Berapa Gajinya?
Ilustrasi polisi [Antara/Suryanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  • Bhayangkara Dua (Bharada): Rp1.643.500 - Rp2.538.100
  • Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp1.694.900 - Rp2.617.500
  • Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp1.747.900 - Rp2.699.400
  • Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp1.802.600 - Rp2.699.400
  • Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp1.858.900 - Rp2.870.900
  • Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp1.917.100 - Rp2.960.700

Golongan II (Bintara) 

  • Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp2.103.700 - Rp3.457.100
  • Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp2.169.500 - Rp3.565.200
  • Brigadir Polisi (Brigpol): Rp2.237.400 - Rp3.676.700

· Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp2.307.400 - Rp3.791.700

  • Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp2.379.500 - Rp3.910.300
  •  Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp2.454.000 - Rp4.032.600

Golongan III (Perwira Pertama) 

  • Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp2.735.300 - Rp4.425.200
  • Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp2.820.800 - Rp4.635.600
  • Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp2.909.100 - Rp4.780.600

Golongan IV (Perwira Menengah) 

  • Komisaris Polisi (Kompol): Rp3.000.100 - Rp4.930.100
  • Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp3.093.900 - Rp5.084.300
  • Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp3.190.700 - Rp5.243.400

Golongan V (Perwira Tinggi) 

  • Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol): Rp3.290.500 - Rp5.407.400
  • Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol): Rp3.393.400 - Rp5.576.500
  • Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol): Rp5.079.300 - Rp5.750.900
  • Jenderal Polisi: Rp5.238.200 - Rp5.930.800

Mengacu pada rincian di atas, diketahui bahwa pangkat Bripka masuk dalam kepolisian golongan II dengan gaji sebesar Rp2.307.400 - Rp3.791.700

Tunjangan anggota kepolisian

Selain mendapatkan gaji bulanan, anggota kepolisian juga berhak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) seperti yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 103 tahun 2018, dengan rincian sebagai berikut:

  • Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000
  • Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000
  • Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000
  • Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000
  • Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000
  • Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000
  • Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000
  • Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000
  • Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000
  • Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000
  • Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000
  • Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000
  • Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000
  • Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000
  • Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000
  • Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000
  • Kelas Jabatan 17: Rp29.695.000
  • Kelas Jabatan 18: Rp34.902.000

Lalu berapakah tunjangan yang diterima anggota polisi berpangkat Bripka?

Baca Juga: Sepak Terjang Bripka G, Akui Bekingi Bandar Narkoba di Toraja Utara

Menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri, pangkat Bripka masuk dalam kelas jabatan 6.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI