"Status saudara RAT tetap ASN yang berarti tetap terikat dengan seluruh kode etik, seluruh disiplin, seluruh aturan administratif ASN," ujar Suahasil di Kantor Pusat DJP Kementerian Keuangan, Jakarta Selatan pada Jumat (24/2/2023).
Tak terima tunjangan Kabag lagi
Meski dicopot dari jabatannya di Ditjen Pajak, Rafael masih menerima gaji bulanan sebagai seorang PNS. Namun dia dipastikan tidak akan menerima tunjangan jabatan Kabag lagi.
"Setahu saya masih (terima gaji) karena ini pencopotan dari jabatan. Prosesnya belum selesai, jadi nanti masih dilanjutkan. Kita akan update terus," kata Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo di Kantor Pusat DJP pada Jumat (24/2/2023).
Namum Prastowo enggan berkomentar terkait posisi atau jabatan baru Rafael usai dicopot sebagai Eselon III di Direktorat Jenderal Pajak. Ia meminta publik menunggu penjelasan dari Dirjen Pajak.
Sebelumnya Rafael telah minta maaf kepada keluarga David, PBNU, dan GP Ansor atas perbuatan Mario Dandy Satrio. Permintaan maaf itu disampaikan Rafael lewah sebuah video.
Rafael juga menegaskan kasus penganiayaan tersebut murni masalah pribadi keluarganya bukan atas nama institusi tempat dia bekerja.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Baca Juga: Anak Pejabat Pajak yang Aniaya David Dikeluarkan dari Kampus