Divonis 10 Bulan Bui di Kasus Obstruction of Justice, Irfan Widyanto: Risiko Tugas Saya

Chandra Iswinarno, Rakha Arlyanto

Jum'at, 24 Februari 2023 | 16:22 WIB
Divonis 10 Bulan Bui di Kasus Obstruction of Justice, Irfan Widyanto: Risiko Tugas Saya
Irfan Widyanto memeluk istrinya setelah divonis 10 bulan penjara dalam kasus obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang digelar di PN Jaksel pada Jumat (24/2/2023). [Suara.com/Rakha]

Suara.com - Mantan Kasubnit I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Irfan Widyanti buka suara usai divonis 10 bulan penjara dalam kasus obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kepada wartawan, Irfan mengatakan vonis itu merupakan risiko tugas yang harus dia emban sebagai anggota Polri.

"Ini risiko tugas bagi saya," singkat Irfan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

Pantauan Suara.com di lokasi, setelah mendengar vonis hukuman 10 bulan penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim, Irfan mendekati kuasa hukumnya lalu berpelukan.

Selepas itu, Irfan mendatangi pihak keluarganya yang duduk di kursi barisan depan pengunjung sidang. Irfan lalu memeluk kedua orang tuanya sambil menangis.

Irfan sempat bersimpuh di kaki kedua orang tuanya. Kemudian, Irfan memeluk istrinya dengan haru. Irfan juga tampak mendekati rekan sejawatnya di kepolisian, lalu memeluk mereka.

Setelahnya, Irfan digiring jaksa keluar ruang persidangan dan kembali rompi tahanan.

Vonis Ringan Irfan

Sebagai informasi, Irfan Widyanto dijatuhi hukuman 10 bulan penjara di kasus obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

baca juga

Vonis hukuman itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (24/2/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irfan Widyanto selama 10 bulan penjara," kata Afrizal di ruang sidang PN Jaksel.

Hakim Afrizal menyatakan Irfan terbukti secara sah meyakinkan merusak informasi elektronik milik publik secara bersama-sama. Irfan juga dibebani biaya perkara sebesar Rp 10 juta.

Adapun peran Irfan dalam perkara ini adalah mengambil dan mengganti DVR CCTV yang berisi rekaman Brigadir Yosua masih hidup di mantan rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BREAKING NEWS! Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara dalam Kasus Ferdy Sambo

BREAKING NEWS! Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara dalam Kasus Ferdy Sambo

News | Jum'at, 24 Februari 2023 | 15:55 WIB

Hakim: Irfan Widyanto Terbukti Sengaja Ganti DVR CCTV Kompleks Sambo

Hakim: Irfan Widyanto Terbukti Sengaja Ganti DVR CCTV Kompleks Sambo

News | Jum'at, 24 Februari 2023 | 12:44 WIB

Giliran Irfan Widyanto Dan Chuck Putranto Hadapi Sidang Vonis Obstruction of Justice Hari Ini

Giliran Irfan Widyanto Dan Chuck Putranto Hadapi Sidang Vonis Obstruction of Justice Hari Ini

News | Jum'at, 24 Februari 2023 | 09:54 WIB

Terkini

Mengapa Pemerintah Izinkan PLN Lakukan Pengeboran Gunung Ungaran di Tengah Surplus Listrik?

Mengapa Pemerintah Izinkan PLN Lakukan Pengeboran Gunung Ungaran di Tengah Surplus Listrik?

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 11:48 WIB

Amazon Hentikan Layanan 21 Air Usai Kecelakaan Pesawat Kargo di Miami Hingga 5 Orang Tewas

Amazon Hentikan Layanan 21 Air Usai Kecelakaan Pesawat Kargo di Miami Hingga 5 Orang Tewas

News | Senin, 14 September 2026 | 11:47 WIB

Kelangkaan BBM Subsidi Meluas, Apa yang Terjadi?

Kelangkaan BBM Subsidi Meluas, Apa yang Terjadi?

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 11:42 WIB

Media Kroasia: Debut Gila Ivan Mamut, Baru Datang Langsung Bikin Malu Juara Liga Indonesia

Media Kroasia: Debut Gila Ivan Mamut, Baru Datang Langsung Bikin Malu Juara Liga Indonesia

Bola | Senin, 14 September 2026 | 11:38 WIB

Deretan Mobil Listrik Termahal di Indonesia

Deretan Mobil Listrik Termahal di Indonesia

Otomotif | Senin, 14 September 2026 | 11:36 WIB

Soal Insiden KMP Virgo Transport 8, Puan Soroti Kecelakaan Kapal yang Terus Berulang

Soal Insiden KMP Virgo Transport 8, Puan Soroti Kecelakaan Kapal yang Terus Berulang

News | Senin, 14 September 2026 | 11:32 WIB

Hindari Kecelakaan, Simpang Volvo Bakal Ditutup Setelah Jalan Pinggir Rel Pasar Minggu Selesai

Hindari Kecelakaan, Simpang Volvo Bakal Ditutup Setelah Jalan Pinggir Rel Pasar Minggu Selesai

News | Senin, 14 September 2026 | 11:31 WIB

9 Merk Kompor Gas 2 Tungku Terbaik Sesuai Kebutuhan Rumah Tangga

9 Merk Kompor Gas 2 Tungku Terbaik Sesuai Kebutuhan Rumah Tangga

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 11:31 WIB

Gianni Infantino Nantikan Duel Panas Timnas Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026

Gianni Infantino Nantikan Duel Panas Timnas Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026

Bola | Senin, 14 September 2026 | 11:30 WIB

Karhutla 2026 Lepaskan Jutaan Ton Karbon, Apa Dampaknya bagi Target Iklim Indonesia?

Karhutla 2026 Lepaskan Jutaan Ton Karbon, Apa Dampaknya bagi Target Iklim Indonesia?

News | Senin, 14 September 2026 | 11:29 WIB

×