Dodi Prawiranegara Sujud di Kaki Sang Ayah saat di Rutan Polres Metro Jakarta Barat

Dwi Bowo Raharjo | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Jum'at, 24 Februari 2023 | 19:46 WIB
Dodi Prawiranegara Sujud di Kaki Sang Ayah saat di Rutan Polres Metro Jakarta Barat
Orang tua terdakwa kasus narkotika, AKBP Dody Prawiranegara, Irjen (Purn) Maman Supratman saat di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (24/2/2023). (Suara.com/Faqih)

Suara.com - Keluarga terdakwa perkara narkotika, AKBP Dody Prawiranegara, bersama kuasa hukumnya menjenguk Dody di Rutan Polres Metro Jakarta Barat, pada Jumat (24/2/2023).

Ayah Dody, Irjen (Purn) Maman Supratman, mengatakan dirinya bersama bersama keluarga datang menjenguk Dody untuk memberikan dukungan moril.

"Saya hanya memberikan support kepada anak saya supaya lebih tegar dalam menghadapi sidang-sidang selanjutnya," kata Maman, di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat.

Maman menutrukan saat bertemu anaknya, Dody sempat bersujud di depan kakinya menyampaikan permintaan maaf.

"Dia bilang, supaya mama dan papa jangan dipikir jangan sampai sakit tadi juga sujud kekaki saya dan ke ibu," kata Maman.

Maman juga menyampaikan, agar Dody tetap tenang dan tabah menghadapi persidangan.

Selain itu, Maman juga meminta Dody yang merupakan mantan untuk selalu jujur menyampaikan fakta dalam persidangan.

"Saya memberikan saran-saran supaya tidak emosi dalam menghadapi pertanyaan-pertanyan dan dijawab secara runtun sesuai dengan jujur sesuai dengan kenyataan," ucap Maman.

Profil AKBP Dody Prawiranegara yang Terlibat Kasus Narkoba dengan Irjen Teddy Minahasa. [Tangkapan layar YouTube/HUMAS POLRES BUKITTINGGI]
Profil AKBP Dody Prawiranegara yang Terlibat Kasus Narkoba dengan Irjen Teddy Minahasa. [Tangkapan layar YouTube/HUMAS POLRES BUKITTINGGI]

Dalam perkaranya, Dody didakwa kasus peredaran narkotika yang menyeret nama Mantan Kapolda Jawa Timur Teddy Minahasa. Selain Teddy, ada sederet nama yang juga terjerat, yakni Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir dan Syamsul Maarif.

Dalam perkara ini seluruh terdakwa didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Fakta Kode 'Mainkan Mas' dalam Kasus Narkoba Teddy Minahasa

5 Fakta Kode 'Mainkan Mas' dalam Kasus Narkoba Teddy Minahasa

News | Jum'at, 24 Februari 2023 | 16:12 WIB

5 Momen Arogan Teddy Minahasa, Jendral Polisi yang Kini Terjerat Narkoba

5 Momen Arogan Teddy Minahasa, Jendral Polisi yang Kini Terjerat Narkoba

News | Jum'at, 24 Februari 2023 | 09:16 WIB

Rekam Jejak 'Nakal' Kompol Kasranto: Jual Sabu, Uangnya Buat Nafkahi Anak Istri

Rekam Jejak 'Nakal' Kompol Kasranto: Jual Sabu, Uangnya Buat Nafkahi Anak Istri

News | Kamis, 23 Februari 2023 | 20:49 WIB

Kecipratan Rp70 Juta Bantu Jual Sabu Irjen TM, Kompol Kasranto Akui Uangnya Buat Nafkahi Anak-Istri dan Bayar Utang

Kecipratan Rp70 Juta Bantu Jual Sabu Irjen TM, Kompol Kasranto Akui Uangnya Buat Nafkahi Anak-Istri dan Bayar Utang

News | Kamis, 23 Februari 2023 | 18:21 WIB

Majelis Hakim Geleng-geleng, Dengar Pengakuan Kapolsek Rela Antar-Jemput Sabu dari Seorang Cepu

Majelis Hakim Geleng-geleng, Dengar Pengakuan Kapolsek Rela Antar-Jemput Sabu dari Seorang Cepu

News | Kamis, 23 Februari 2023 | 18:01 WIB

Sempat Mangkir Jadi Saksi, Teddy Minahasa Kembali ke Ruang Sidang Sebagai Terdakwa Perkara Narkotika

Sempat Mangkir Jadi Saksi, Teddy Minahasa Kembali ke Ruang Sidang Sebagai Terdakwa Perkara Narkotika

News | Kamis, 23 Februari 2023 | 14:45 WIB

Terkini

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 22:10 WIB

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:45 WIB

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:26 WIB

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:56 WIB

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:55 WIB

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:52 WIB

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:31 WIB

Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani

Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:12 WIB