Dodi Prawiranegara Sujud di Kaki Sang Ayah saat di Rutan Polres Metro Jakarta Barat

Jum'at, 24 Februari 2023 | 19:46 WIB
Dodi Prawiranegara Sujud di Kaki Sang Ayah saat di Rutan Polres Metro Jakarta Barat
Orang tua terdakwa kasus narkotika, AKBP Dody Prawiranegara, Irjen (Purn) Maman Supratman saat di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (24/2/2023). (Suara.com/Faqih)

Suara.com - Keluarga terdakwa perkara narkotika, AKBP Dody Prawiranegara, bersama kuasa hukumnya menjenguk Dody di Rutan Polres Metro Jakarta Barat, pada Jumat (24/2/2023).

Ayah Dody, Irjen (Purn) Maman Supratman, mengatakan dirinya bersama bersama keluarga datang menjenguk Dody untuk memberikan dukungan moril.

"Saya hanya memberikan support kepada anak saya supaya lebih tegar dalam menghadapi sidang-sidang selanjutnya," kata Maman, di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat.

Maman menutrukan saat bertemu anaknya, Dody sempat bersujud di depan kakinya menyampaikan permintaan maaf.

"Dia bilang, supaya mama dan papa jangan dipikir jangan sampai sakit tadi juga sujud kekaki saya dan ke ibu," kata Maman.

Maman juga menyampaikan, agar Dody tetap tenang dan tabah menghadapi persidangan.

Selain itu, Maman juga meminta Dody yang merupakan mantan untuk selalu jujur menyampaikan fakta dalam persidangan.

"Saya memberikan saran-saran supaya tidak emosi dalam menghadapi pertanyaan-pertanyan dan dijawab secara runtun sesuai dengan jujur sesuai dengan kenyataan," ucap Maman.

Profil AKBP Dody Prawiranegara yang Terlibat Kasus Narkoba dengan Irjen Teddy Minahasa. [Tangkapan layar YouTube/HUMAS POLRES BUKITTINGGI]
Profil AKBP Dody Prawiranegara yang Terlibat Kasus Narkoba dengan Irjen Teddy Minahasa. [Tangkapan layar YouTube/HUMAS POLRES BUKITTINGGI]

Dalam perkaranya, Dody didakwa kasus peredaran narkotika yang menyeret nama Mantan Kapolda Jawa Timur Teddy Minahasa. Selain Teddy, ada sederet nama yang juga terjerat, yakni Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir dan Syamsul Maarif.

Baca Juga: Majelis Hakim Geleng-geleng, Dengar Pengakuan Kapolsek Rela Antar-Jemput Sabu dari Seorang Cepu

Dalam perkara ini seluruh terdakwa didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI