Sempat Mangkir Jadi Saksi, Teddy Minahasa Kembali ke Ruang Sidang Sebagai Terdakwa Perkara Narkotika

Chandra Iswinarno, Faqih Fathurrahman

Kamis, 23 Februari 2023 | 14:45 WIB
Sempat Mangkir Jadi Saksi, Teddy Minahasa Kembali ke Ruang Sidang Sebagai Terdakwa Perkara Narkotika
Kasus persidangan peredaran narkotika dengan tersangka Teddy Minashasa digelar di PN Jakbar pada Kamis (23/2/2023). [Suara.com/Faqih]

Suara.com - Persidangan perkara penilapan barang bukti sabu yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) pada Kamis (23/2/2023). Kali ini, Teddy Minahasa dihadirkan sebagai terdakwa.

Sebelumnya pada Rabu (22/3/2023), Teddy sempat mangkir dengan alasan sakit. Kekinian, Teddy hadir dalam persidangan. Seperti biasa, Teddy hadir menggunakan kemeja batik lengan panjang.

Agenda persidangan yang berlangsung hari ini, yakni mendengarkan kesaksian dari saksi mahkota. Ada dua orang saksi mahkota yang dihadirkan, yakni mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, dan Syamsul Maarif yang merupakan orang dekat AKBP Dody Prawiranegara.

Berbeda dengan Teddy, kedua saksi ini kompak menggunakan kemeja lengan panjang berwarna putih.

Dalam kesaksiannya, Kasranto menuturkan awal dirinya bisa terlibat dalam mengedarkan sabu. Ia mengaku tergiur dengan penawaran Linda Pudjiastuti alias Mami Linda, alias Anita Cepu. Dalam pengakuannya, Kasranto sendiri telah mengenal Linda sejak tahun 2000.

"Awalnya Linda menanyakan, ‘mas ini ada barang’. Melalui chat," kata Kasranto dalam ruang sidang, Kamis (23/2/2022).

"Barang apa mam?" balas Karanto.

"Sabu mas. tolong carikan lawan. punya bos besar," ungkap Kasranto menirukan gaya bicara Linda.

Setelah empat hari berselang, Linda kemudian kembali menghubungi Kasranto. Dalam pesan tersebut, Linda mengaku jika sabu yang dijanjikan sebelumnya telah sampai di Jakarta.

baca juga

Mendapat pesan tersebut, Kasranto langsung menuju rumah Linda di Kawasan Kebon Jeruk untuk menjemput barang haram tersebut.

Barang haram seberat satu kilogram tersebut, kemudian diletakan Kasranto dalam ruang kerjanya di Polsek Kalibaru. Kemudian, Kasranto meminta bantuan Janto yang merupakan anggota Polsek Muara Baru untuk menjual barang tersebut. Janto yang melakukan pemasaran barang haram itu kemudian bertemu pembeli, yakni Alex Bonfis yang merupakan bandar narkoba di Kampung Bahari.

Dari hasil penjualan itu, Kasranto menerima uang tunai senilai Rp500 juta. Uang ratusan tersebut kemudian dibagi-bagi, Rp400 juta untuk setoran pokok, kemudian Rp10 juta komisi untuk Linda, Rp20 juta diberikan kepada Janto untuk komisinya.

Adapun Rp70 juta sisanya, disisihkan Kasranto. Uang tersebut disimpannya dalam ruang kerjanya di Polsek Kalibaru.

Dalam perkara ini ada sejumlah terdakwa, diantara, Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Syamsul Maarif, Linda Pudjiastuti, kemudian Aiptu Janto.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau paling lama penjara selama 20 tahun atau seumur hidup.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dinilai Intimidasi Saksi Saat Persidangan, Kubu AKBP Dody Minta Mabes Polri Gelar Sidang Etik Teddy Minahasa

Dinilai Intimidasi Saksi Saat Persidangan, Kubu AKBP Dody Minta Mabes Polri Gelar Sidang Etik Teddy Minahasa

News | Kamis, 23 Februari 2023 | 04:55 WIB

Polres Jakbar Musnahkan 23 Kilogram Sabu Hasil Sitaan Kasus Empat Bulan Terakhir

Polres Jakbar Musnahkan 23 Kilogram Sabu Hasil Sitaan Kasus Empat Bulan Terakhir

News | Kamis, 23 Februari 2023 | 00:05 WIB

Lewat Mami Linda, Edarkan Sabu Irjen TM ke Kampung Bahari Jakut, Kompol Kasranto Kecipratan Duit Rp70 Juta

Lewat Mami Linda, Edarkan Sabu Irjen TM ke Kampung Bahari Jakut, Kompol Kasranto Kecipratan Duit Rp70 Juta

News | Rabu, 22 Februari 2023 | 19:00 WIB

Terkini

Lagi! Guru Ngaji di Sukabumi Diduga Pelaku Pencabulan, Modusnya Bikin Geleng-geleng

Lagi! Guru Ngaji di Sukabumi Diduga Pelaku Pencabulan, Modusnya Bikin Geleng-geleng

Jabar | Senin, 03 Agustus 2026 | 08:39 WIB

Update Harga HP Samsung Terbaru Agustus 2026: Seri Galaxy A, S, hingga Z

Update Harga HP Samsung Terbaru Agustus 2026: Seri Galaxy A, S, hingga Z

Tekno | Senin, 03 Agustus 2026 | 08:37 WIB

Keajaiban Membaca dalam When You Love a Book Karya Kaz Windness

Keajaiban Membaca dalam When You Love a Book Karya Kaz Windness

Your Say | Senin, 03 Agustus 2026 | 08:35 WIB

Daftar Kapal Penyelamat Korban Kebakaran KMP Mutiara Sentosa II

Daftar Kapal Penyelamat Korban Kebakaran KMP Mutiara Sentosa II

Sulsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 08:33 WIB

Bernafsu Kalahkan Timnas Indonesia, Pelatih Vietnam Berencana Pakai Jimat di Pakansari

Bernafsu Kalahkan Timnas Indonesia, Pelatih Vietnam Berencana Pakai Jimat di Pakansari

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 08:30 WIB

Penjelasan Mengapa Larangan Kuota Hangus Bisa Bikin Harga Internet Makin Mahal

Penjelasan Mengapa Larangan Kuota Hangus Bisa Bikin Harga Internet Makin Mahal

Tekno | Senin, 03 Agustus 2026 | 08:28 WIB

Ratusan Korban KMP Mutiara Santosa II Dievakuasi ke Tanjung Perak, Proses Identifikasi Berlangsung

Ratusan Korban KMP Mutiara Santosa II Dievakuasi ke Tanjung Perak, Proses Identifikasi Berlangsung

Jatim | Senin, 03 Agustus 2026 | 08:27 WIB

Apa itu Pelembap dan Fungsinya? Ini 6 Manfaat Moisturizer

Apa itu Pelembap dan Fungsinya? Ini 6 Manfaat Moisturizer

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 08:20 WIB

Kebakaran Hutan Hanguskan 4 Hektare Hutan Jati di Jalur Arak-Arak Situbondo

Kebakaran Hutan Hanguskan 4 Hektare Hutan Jati di Jalur Arak-Arak Situbondo

Jatim | Senin, 03 Agustus 2026 | 08:16 WIB

4 Body Lotion Ringan dan Menyejukkan, Penyelamat Saat Cuaca Terik!

4 Body Lotion Ringan dan Menyejukkan, Penyelamat Saat Cuaca Terik!

Your Say | Senin, 03 Agustus 2026 | 08:10 WIB

×