Sigit juga mengemukakan, setiap masa, sifat hedonisme itu akan selalu ada dalam bentuk yang berbeda.
Ia mencontohkan, pada masa kerajaaan dulu, sikap itu ditunjukkan para bangsawan yang membutuhkan penghormatan dari rakyat jelata. Ketika bangsawan memasuki perkampungan, rakyat harus tunduk memberi hormat, jika tidak dilakukan hal tersebut, sanksi hukuman menanti.
Sigit pun menilai tindakan sadis yang dilakukan Dandy kepada David adalah bagian dari hedonisme yang membutuhkan pengakuan.
"Nah, kebanggan ekonomi ini berdampak pada perilaku kekerasan yang dia lakukan. Karena korbannya dianggap adalah orang lapisan bawah, kelompok yang ada di bawah," katanya.
"Jadi ini ada status prestise, ada kebanggaan kekayaan, harga dirinya tersinggung kemudian dia melakukannya dengan kekerasan begitu," ujarnya.
Untuk diketahui, Mario Dandy Satriyo pelaku kekerasan terhadap David meruapakan anak pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.
Sebelum mengajukan dicopot dan mengunduran diri dari ASN, Rafael menjabat Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan. Rafael diketahui memiliki harta kekayaan sekitar Rp56 miliar lebih.
Menyitat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), harta kekayaan Rafael tertulis Rp 56,1 miliar atau hanya berselisih Rp1,9 milar dengan laporan LHKPN Menteri Keuangan Sri Mulyani sejumlah harta Rp58, 048 miliar. Mario Dandy saat ini dijerat hukuman pidana sebagai tersangka karena penganiayaan sadis yang dilakukannya kepada David.
Baca Juga: Tidak Takut David Mati Saat Menganiaya, Pola Asuh Orang Tua Mario Dandy Menjadi Pertanyaan