AKBP Dody Ngaku Dapat Surat dari Teddy Minahasa, Diminta Gabung dan Sudutkan Anita Cepu

Senin, 27 Februari 2023 | 19:40 WIB
AKBP Dody Ngaku Dapat Surat dari Teddy Minahasa, Diminta Gabung dan Sudutkan Anita Cepu
Profil AKBP Dody Prawiranegara terlibat Kasus Narkoba dengan Irjen Teddy Minahasa. [Tangkapan layar YouTube/HUMAS POLRES BUKITTINGGI]

Suara.com - Mantan Kapolres Bukit Tinggi, AKBP Dody Prawiranegara, mengaku mendapatkan surat dari eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa saat dirinya ditangkap Polda Metro Jaya kasus pengambilan dan pengedaran barang bukti sabu. Dody menyebut surat itu berukuran kecil dan ditulis tangan oleh Teddy.

Hal itu diungkapnya saat dihadirkan sebagai saksi untuk Teddy di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/1/2023).

Setelah selesai memberikan kesaksian, Dody meminta kepada Majelis Hakim untuk diberi waktu berbicara. Dia menyebut mendapatkan surat berukuran kecil dari Teddy.

"Sejak awal sampai dengan saya ditangkap, saudara terdakawa (Teddy) ini selalu memberikan perintah dan arahan kepada saya. Bahksan saat saya ditangkap di Polda Metro Jaya, izinkan saya membacaka surat kecil dari, tulis tangan suadara terdakwa (Teddy)," kata Dody.

Hakim kemudian bertanya kepadanya kepentingan dari surat tersebut, mengingat Dody dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Teddy.

"Kepentingannya untuk keteragan saudara kepada terdakwa apa?" tanya Hakim.

Dody bilang surat tersebut berisi permintaan untuk dirinya bergabung dengan kubu Teddy dan menyudutkan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, yang juga terdakwa dalam perkara ini.

"Ini terkait dengan saya disuruh gabung dengan saudara terdakwa (Teddy) untuk membuang semuanya ke bandar Anita," jawab Dody.

Disebutnya surat itu masih disimpannya dan fotocopy-nya dibawa dirinya untuk dibacakan.

Baca Juga: Ungkap soal 'Senyumku Deritamu' hingga Takut Gemetar Lihat Sosoknya, Irjen Teddy ke AKBP Dody: Emang Saya Genderuwo?

"Pada saat itu saya disuruh tanda tangan, tapi saya enggak mau," kata Dody.

Hakim memberikan saran agar surat tersebut dibacakan pada persidangan Dody, mengingat dirinya hanya dihadirkan sebagai saksi untuk Teddy.

"Barangkali itu berguna untuk kepentingan suadara berkenaan dengan perkara saudara," kata Hakim.

Akhirnya surat itu tidak jadi dibacakan dan Dody akhirnya meninggalkan ruang persidangan.

Didakwa Jual Barbuk Sabu

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa mendakwa Teddy bersama manta Kapolres Bukit Tinggi AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu telah menjual barang bukti sabu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI