Akui Jadi Informan alias Cepu Teddy Minahasa kepada Hakim, Ternyata Anita Bekas GRO Spa Plus-plus

Senin, 27 Februari 2023 | 20:33 WIB
Akui Jadi Informan alias Cepu Teddy Minahasa kepada Hakim, Ternyata Anita Bekas GRO Spa Plus-plus
Linda Pujiastuti alias Anita, informan alias cepu polisi dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/2/2023). [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Linda Pujiastuti alias Anita dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/2/2023). Kepada Majelis Hakim, Anita mengaku bekerja sebagai informan alias cepu yangbanyak membantu polisi.

"Saya banyak membantu polisi sebagai agen, informan," kata Anita menjawab pertanyaan Hakim tentang pekerjaannya.

Hakim kemudian bertanya tentang latar belakang profesi Anita sebelumnya.

"Saya pernah bekerja di Hotel Classic (Jakarta)," jawabnya.

Lebih lanjut Anita mengaku mengenal Teddy sejak 2013.

"Saya kenal dengan terdakwa 2013 saya sebagai GRO (guest relation officer). GRO itu kalau misalkan ada tamu untuk memesan massage (pijat spa plus-plus) itu lewat saya dulu, baru saya lempar ke belakang," lanjutnya.

Ia mengaku lama tak berhubungan dengan Teddy. Baru intens lagi berkomunikasi pada 2019.

"Jadi saya kenal 2013 waktu saya bekerja. Setelah itu kami tidak komunikasi, saya komunikasi lagi tahun 2019," sebutnya.

Jual Barbuk Sabu

Baca Juga: Teddy Minahasa vs Dody Prawiranegara: Ada Ungkapan 'Senyumku Deritamu'

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa mendakwa Teddy bersama mantan Kapolres Bukit Tinggi AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu telah menjual barang bukti sabu.

Pada surat dakwaan disebutkan alasan Teddy memerintahkan Dody Cs menjual barang bukti sabu tersebut untuk bonus anggota.

Saat melancarkan aksi kejahatan ini, jaksa juga membeberkan sejumlah kode yang digunakan Teddy ketika memerintahkan Dody untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas.

Jaksa menjelaskan bahwa kasus penilapan barang bukti sabu ini berawal ketika Dody melaporkan pengungkapan 41,387 kilogram sabu ke terdakwa Teddy pada 14 Mei 2022 melalui pesan WhatsApp.

Ketika itu, Teddy awalnya hanya memerintahkan Dody untuk membulatkan barang bukti tersebut menjadi 41,4 kilogram.

Pada 17 Mei 2022, Dody kemudian kembali menghubungi Teddy lewat pesan WhatsApp untuk menanyakan waktu ekspose atau rilis kasus narkoba tersebut. Di saat itu lah, kata jaksa, Teddy memerintahkan Dody untuk menukar sebagian barang bukti sabu dengan tawas dengan dalih untuk bonus anggota.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI