DJKI Ajak Masyarakat Pahami Persyaratan Pendaftaran dan Penggunaan Merek Kolektif

Fabiola Febrinastri

Selasa, 28 Februari 2023 | 11:08 WIB
DJKI Ajak Masyarakat Pahami Persyaratan Pendaftaran dan Penggunaan Merek Kolektif
Kurniaman Telaumbanua, Direktur Merek dan Indikasi Geografis. (Dok: Kemenkum HAM)

Suara.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM), Yasonna H. Laoly telah meluncurkan 2023 sebagai Tahun Merek Nasional, dalam rangkaian meningkatkan rasa cinta dan bangga buatan Indonesia. Melalui arahan Yasonna, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) ingin dapat menyentuh rasa cinta tersebut dengan meningkatkan merek dan produk dalam negeri yang berdaya saing.

“Untuk itu, kami di DJKI memiliki beberapa program unggulan demi meningkatkan 17 persen KI nasional, salah satunya dengan mensosialisasikan merek kolektif,” ujar Kurniaman Telaumbanua, Direktur Merek dan Indikasi Geografis, pada webinar IP Talks: Brand (H)ours dengan judul Merek Kolektif, Senin (27/2/2023), melalui YouTube dan Zoom Meeting.

Merek kolektif secara hukum didefinisikan sebagai merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

DJKI percaya, merek kolektif mampu memberikan beberapa keuntungan kepada pemilik usaha. Secara ekonomi, merek kolektif menekan biaya pendaftaran, promosi, biaya penegakan hukum, karena biaya ditanggung bersama anggota lainnya.

“Selain itu, pengusaha juga dapat menikmati reputasi daerah atau produk yang telah dibangun oleh produsen lain. Merek kolektif juga memberikan peluang kerja sama, menguatkan kualitas produk, dan bisa menjadi alat pembangunan daerah,” tambah Kurniaman.

Koordinator Pemeriksa Merek, Agung Indriyanto menjelaskan, ada beberapa ketentuan pendaftaran merek kolektif. Pertama, pada saat pendaftaran harus jelas dinyatakan sebagai Merek Kolektif, kedua, wajib disertai salinan ketentuan penggunaan merek tersebut.

“Untuk salinan ketentuan penggunaan merek kolektif, paling tidak harus memuat sifat, ciri umum atau mutu barang/jasa. Pada dokumen ini, pemohon merek kolektif juga harus menjelaskan metode pengawasan atas penggunaan merek dan yang terakhir tentu saja merupakan sanksi apabila ada pelanggaran penggunaan kolektif kepada anggota,” jelas Agung.

Lebih lanjut, dia juga menjelaskan bahwa penggunaan merek kolektif biasanya hanya bisa dilakukan oleh anggota saja. Orang/pengusaha yang berhak menjadi anggota ditentukan oleh kelompok usaha masing-masing.

“Sistem ini membuat merek kolektif lebih sederhana karena pihak yang ingin menggunakan merek kolektif tidak perlu melakukan lisensi, tetapi bisa langsung saja bergabung sebagai anggota. Merek kolektif tidak boleh dilisensikan,” imbuhnya.

Kemudian pengawasan mutu produk diserahkan sepenuhnya kepada pemilik merek. Hal ini bisa dilakukan secara internal atau eksternal misalnya melalui standarisasi tertentu yang sudah ditentukan bersama di antara para anggota.

Saat ini, ada sejumlah merek kolektif yang sudah terdaftar di DJKI, seperti Batik Nitik Trimulyo, Perkumpulan Alumni Raya Alumni UNPAD, dan Kelompok Usaha Pande Besi. Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) juga memiliki tiga merek kolektif sendiri yaitu Jogja Mark, 100% Jogja, dan Jogja Tradition untuk memberdayakan pengusaha di DIY. Sebagai informasi, ini adalah kali kedua DJKI menggelar IP Talks terkait merek.

Pada kesempatan kali ini, DJKI juga mengundang Ida Suryanti dari Perindustrian dan Perdagangan DIY dan Dewi Tenty Septi Artiany sebagai Ketua Hubungan Antar Lembaga Perkumpulan Bumi Alumi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemenkumham Data Anak Berkewarganegaraan Ganda di Sulawesi Selatan

Kemenkumham Data Anak Berkewarganegaraan Ganda di Sulawesi Selatan

Sulsel | Sabtu, 18 Februari 2023 | 07:55 WIB

Khawatir Diklaim Daerah Lain, Kemenkumham Minta Babel Daftarkan Martabak Bangka Sebagai KIK

Khawatir Diklaim Daerah Lain, Kemenkumham Minta Babel Daftarkan Martabak Bangka Sebagai KIK

News | Jum'at, 17 Februari 2023 | 11:48 WIB

Kemenkum HAM Telusuri Penyebab UAS Dideportasi dari Singapura

Kemenkum HAM Telusuri Penyebab UAS Dideportasi dari Singapura

Lampung | Selasa, 17 Mei 2022 | 12:20 WIB

Kemenkum HAM Jateng Minta Razia Alat Elektronik di Lapas Ditingkatkan

Kemenkum HAM Jateng Minta Razia Alat Elektronik di Lapas Ditingkatkan

Jawa Tengah | Kamis, 09 September 2021 | 20:19 WIB

Kemenkum HAM Investigasi Internal Insiden Oknum Imigrasi Aniaya Diplomat Nigeria

Kemenkum HAM Investigasi Internal Insiden Oknum Imigrasi Aniaya Diplomat Nigeria

News | Kamis, 12 Agustus 2021 | 12:10 WIB

Pusdiklat Setjen dan BK DPR Dapat Sertifikat dari Kemenkum HAM

Pusdiklat Setjen dan BK DPR Dapat Sertifikat dari Kemenkum HAM

DPR | Senin, 04 Maret 2019 | 18:10 WIB

Terkini

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:59 WIB

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:19 WIB

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:58 WIB

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:30 WIB