Viral Video Kekerasan di Panti Asuhan, Bagaimana Hukum Memukul Anak Yatim Piatu dalam Islam?

Rifan Aditya

Selasa, 28 Februari 2023 | 14:45 WIB
Viral Video Kekerasan di Panti Asuhan, Bagaimana Hukum Memukul Anak Yatim Piatu dalam Islam?
hukum memukul anak yatim piatu dalam Islam - Ilustrasi anak yatim piatu (lisa runnels/Pixabay)

Suara.com - Beredar di media sosial, Menkopolhukam Mahfud MD membagikan vidio konten kumpulan tindak kekerasan terhadap anak. Video berdurasi 1 menit 33 detik ini menyebutkan kejadian berlangsung di Panti Asuhan Fisabilillah Al-amin, Palembang. Hal yang menjadi perhatian kemudian adalah seperti apakah hukum memukul anak yatim piatu dalam Islam? 

Apakah Islam telah mengatur tentang hukum memukul anak? Berkaitan dengan video viral itu, apa yang perlu dan seharusnya dilakukan oleh seorang muslim dalam mendidik anak? 

Dilihat dari konten video yang dibagikan oleh Mahfud MD, tampak orang dewasa yang memukul anak dalam konten tersebut mengenakan peci, baju koko, dan juga bersarung. Mereka mengenakan pakaian yang identik dengan Islam. 

"Yth. Pemda dan Polda Sumatera Selatan. Apakah video di bawah ini serius terjadi atau sekedar akting untuk konten di medsos? Pendidikan kepada siapapun, termasuk thdp anak-anak yatim di Panti Asuhan tak boleh main hajar dan main pukul begitu," kata Mahfud MD mengomentari isi video dan sekaligus mengirim mention ke akun twitter Div Humas Polri. 

Kemudian netizen dengan akun twitter @clearandclear memberitahu bahwa masalah tersebut sudah ditangani oleh Kapolrestabes Palembang, Polda Sumatera Selatan. 

Setelah diselidiki ternyata memang benar terjadi penganiayaan terhadap anak-anak di Panti Asuhan Fisabilillah Al Amin. Pelaku penganiaayaan juga sudah diamankan ke Polrestabes Palembang. 

Hukum memukul anak yatim piatu dalam Islam

Lantas bagaimana sih hukum memukul anak yatim dalam Islam? Disebutkan dalam Al-Qur'an surat Ad-dhuha ayat 9 dan surat Al Maa'uun ayat 2, bahwa kita tidak diperbolehkan melakukan kekerasan terhadap anak yatim dan piatu, baik dalam bentuk fisik dan perilaku.

Bunyi QS. Ad-Dhuha ayat 9 adalah sebagai berikut:

baca juga

Fa ammal-yatiima fa laa taq-har

Artinya: Sebab itu, terhadap anak yatim janganlah kamu berlaku sewenang-wenang.

Islam justru mengajarkan dan menghimbau kepada kita untuk mengurus anak yatim dan piatu  yang berkekurangan. Hal itu tercantum dalam QS. AL Baqarah ayat 220, yang artinya:

"... tentang dunia dan akhirat. Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakalah: “Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik, dan jika kamu bergaul dengan mereka, maka mereka adalah saudaramu; dan Allah mengetahui siapa yang membuat kerusakan dari yang mengadakan perbaikan. Dan jikalau Allah menghendaki, niscaya Dia dapat mendatangkan kesulitan kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”

Bahkan dalam surat lain disebutkan bahwa seorang muslim seharusnya bersikap baik terhadap anak yatim piatu. Selain itu, Allah bakal mengganjar orang-orang yang tega mengambil harta anak yatim piatu dengan memasukkan api membara ke dalam mulutnya ketika di neraka.

Hal ini tertera dalam Al-Qur'an surat An Nisaa ayat 2, ayat 3 dan ayat 10, penjelasan sebagai berikut :

“Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah baligh) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar.” (QS. An – Nisaa : 2)

“Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu).” (QS. An – Nisaa : 6)

“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).” (QS. An – Nisaa : 10)

Demikian penjelasan hukum memukul anak yatim dalam Islam. Kita dilarang untuk melakukan tindak kekerasan kepada mereka dan sebaliknya, kita justru harus mengasihi dan menyayangi mereka.

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mahfud MD Bagikan Video Penganiayaan, Anak-anak Dihajar Pengasuh Panti Asuhan, hingga Ucapan Kata-kata Kotor

Mahfud MD Bagikan Video Penganiayaan, Anak-anak Dihajar Pengasuh Panti Asuhan, hingga Ucapan Kata-kata Kotor

Joglo | Selasa, 28 Februari 2023 | 08:43 WIB

Pengasuhnya Positif HIV, Anak-anak Panti Asuhan Fiisabilillah Palembang Diperiksa Ini Hasilnya

Pengasuhnya Positif HIV, Anak-anak Panti Asuhan Fiisabilillah Palembang Diperiksa Ini Hasilnya

Purwokerto | Senin, 27 Februari 2023 | 18:53 WIB

Pengasuh yang Aniaya Anak Panti Asuhan di Ilir Timur Palembang Positif HIV, Kok Bisa?

Pengasuh yang Aniaya Anak Panti Asuhan di Ilir Timur Palembang Positif HIV, Kok Bisa?

Purwokerto | Senin, 27 Februari 2023 | 18:36 WIB

Kisah Kelam Anak Panti Asuhan Fisabilillah Al Amin Alami Kekerasan, Gigi Patah Sampai Rambut Rontok Karena Dijambak

Kisah Kelam Anak Panti Asuhan Fisabilillah Al Amin Alami Kekerasan, Gigi Patah Sampai Rambut Rontok Karena Dijambak

Sumsel | Senin, 27 Februari 2023 | 16:57 WIB

Terkini

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:22 WIB

×