Menurut dia, KPK bisa menghitung masa kerja Rafael Alun sebagai pegawai pajak dengan gaji yang diperolehnya. "Demikian juga jika mengajukan dalih mendapat hibah/warisan dari orang tua, buktikan akte hibahnya," katanya.
Selanjutnya KPK dapat menelusuri harta kekayaan orang tua Rafael, guna memastikan kekayaan yang dimiliki berasal dari keluarganya. "Dari mana asal usul uang orang tuanya. Logis tidak? Kalau tidak pasti ngarang," kata Fickar.
Kemudian, jika hal tersebut tidak dapat dibuktikan, harta kekayaan Rafael berpeluang dihasilkan dari jabatannya sebagai pegawai pajak.
"Jika ya (terbukti dari jabatannya), itu bisa disimpulkan berasal dari korupsi," sebut Fickar.
KPK selanjutnya, hanya perlu menelusuri pihak-pihak yang mengirimkan dana kepada Rafael sebagai pegawai pajak.
"Itu bisa ditelusuri/dilacak dari riwayat transfer pengumpulannya," ujarnya lagi.
Rafael Alun Trisambodo yang menduduki Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan---belakangan sudah mengundurkan diri, disoroti publik soal harta kekayaannya.
Hal itu buntut dari tindakan penganiayaan sadis yang dilakukan putranya, Mario Dandy Satrio kepada remaja bernama David, anak dari salah satu pengurus GP Ansor.
Menelisik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya, tertulis Rafael punya kekayaan senilai Rp senilai Rp 56,1 miliar, hanya selisih Rp 1,9 milar dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang punya harta Rp 58, 048 miliar.
Baca Juga: Bakal Diperiksa KPK Hari Ini, Rafael Alun Terancam Dijerat Pasal Pencucian Uang
Mobil jenis Jeep Rubicon yang digunakan anaknya Dandy, mendatangi korban David dan melakukan tindakan kekerasan, tidak termuat di LHKPN miliknya. Begitu juga sepeda motor jenis Harley yang dipamerkan Dandy di media sosialnya, tidak termuat di LHKPN.
Selain itu, sejak 2012, PPATK menemukan trasaksi keuangannya yang mencurigakan.
"Banyak transaksi tunai bernilai signifikan, tidak sesuai profil yang bersangkutan (Rafael) di beberapa rekening," kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana dihubungi Suara.com beberapa waktu lalu.