Depan Hakim Anita Cepu Mengaku Sebagai Istri Siri Irjen Teddy Minahasa: Di Kapal Setiap Hari Kami Tidur Bersama

Rabu, 01 Maret 2023 | 15:02 WIB
Depan Hakim Anita Cepu Mengaku Sebagai Istri Siri Irjen Teddy Minahasa: Di Kapal Setiap Hari Kami Tidur Bersama
Terdakwa Linda Pudjiastuti alias Mami Linda atau Anita Cepu memberikan keterangan di PN Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023). (Suara.com/Faqih)

Namun setelah mengerahkan pasukan untuk melakukan penangkapan terkait peyelundupan narkotika tersebut, informasi yang diberikan Linda ternyata tidak valid.

“Saya tarik kembali peristiwa di 2019. Saya bukan hanya kecewa, saya pribadi malu, rugi secara material. Di kapal itu pasukan saya banyak yang mulia. Saya malu kehormatan saya di hadapan anak buah saya. Kok dibohongi mentah-mentah gini, jenderal bintang dua,” beber Teddy.

Karena hal itu, kemudian Teddy memerintahkan Dody untuk melakukan penjebakan terhadap Linda.

“Perintah resmi tidak ada,” ucap Teddy.

Dalam skenario penjebakan yang dibuat Teddy, yakni dengan meminjam barang bukti yang disisihkan untuk bukti persidangan.

“Maksud saya jaksa juga tidak seluruhnya menampilkan di sidang pengadilan pasti ngambil sampel juga. Nah kurun waktu sebelum dimusnahkan ini barangkali bisa dipinjam karena saudara Dody kenal baik dengan Jaksa,” tutur Teddy.

Teddy menampik jika melakukan penjebakan terhadap Linda merupakan dendam lama. Namun Teddy mengklaim jika ditanya hanya ingin memberikan pelajaran terhadap Linda.

“Yang utama tidak dendam. Tetapi dia bilang kan waktu membohongi kami dengan pasukan ini kan informan internasional kenal beberapa Jenderal. Saya mau pelajaran, ini loh informan internasional ternyata punya jaringan lapas dan sebagainya. Motif dendam itu udah berapa tahun yang lalu yang mulia,” imbuh Teddy.

Diketahui, Teddy Minahasa merupakan salah seorang terdakwa perkara penilapan dan peredaran barang bukti sabu hasil tangkapan anggotanya.

Baca Juga: Dendam Merasa Malu Dikibuli Cepu, Irjen Teddy Sengaja Jebak Mami Linda dengan Sabu: Saya Mau Ngerjain Dia

Selain Teddy, masih ada sederet nama yang yang menjadi terdakwa dalam perkara ini, yakni AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto, Linda Pudjiastuti alias Mami Linda alias Anita Cepu, Syamsul Maarif, dan M Nasir alias Daeng.

Seluruh terdakwa didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI