Respons Putusan PN Jakarta Pusat soal Pemilu 2024, Partai Prima: Ini Kemenangan Rakyat Biasa

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Kamis, 02 Maret 2023 | 22:07 WIB
Respons Putusan PN Jakarta Pusat soal Pemilu 2024, Partai Prima: Ini Kemenangan Rakyat Biasa
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kanan) menerima berkas pendaftaran dari Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Agus Jabo Priyono (kiri) saat Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu tahun 2024 di Kantor KPU, Jakarta. [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym]
Massa dari Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) berunjuk rasa di depan Kantor KPU, Jakarta, Rabu (14/12/2022). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra].
Massa dari Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) berunjuk rasa di depan Kantor KPU, Jakarta, Rabu (14/12/2022). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra].

Sampai akhirnya kemudian, PN Jakpus menyatakan, KPU sebagai tergugat dihukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," tulis putusan PN Jakpus tersebut.

"Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);," sambungnya.

Adapun berikut putusan lengkap PN Jakpus:

Dalam Eksepsi.

Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);

Dalam Pokok Perkara.

1.Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;

baca juga

3.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

4.Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;

5.Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;

6.Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);.

7.Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Politisi PKS: Putusan PN Jakpus Itu Tak Bisa Halangi Tahapan Pemilu, Partai Prima Salah Alamat

Politisi PKS: Putusan PN Jakpus Itu Tak Bisa Halangi Tahapan Pemilu, Partai Prima Salah Alamat

Ranah | Kamis, 02 Maret 2023 | 20:48 WIB

Putusan PN Jakpus Tidak Mengikat, DPR Minta KPU Tetap Jalankan Tahapan Pemilu 2024

Putusan PN Jakpus Tidak Mengikat, DPR Minta KPU Tetap Jalankan Tahapan Pemilu 2024

Kotak Suara | Kamis, 02 Maret 2023 | 20:37 WIB

Lampaui Kewenangan! Komisi II DPR: Bukan Ranah PN Putuskan Tunda Pemilu

Lampaui Kewenangan! Komisi II DPR: Bukan Ranah PN Putuskan Tunda Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 02 Maret 2023 | 20:25 WIB

Legislator PDIP Nilai Putusan PN Jakarta Pusat Tunda Pemilu 2024 Sia-sia

Legislator PDIP Nilai Putusan PN Jakarta Pusat Tunda Pemilu 2024 Sia-sia

Ranah | Kamis, 02 Maret 2023 | 20:09 WIB

PN Jakpus Putuskan Pemilu Ditunda, Yusril Ihza Mahendra: Majelis Hakim Keliru

PN Jakpus Putuskan Pemilu Ditunda, Yusril Ihza Mahendra: Majelis Hakim Keliru

News | Kamis, 02 Maret 2023 | 20:07 WIB

Terkini

Nobar Piala Dunia 2026 BRI di Medan-Jakarta Hadirkan Pengalaman Premium Bagi Nasabah dan Mitra

Nobar Piala Dunia 2026 BRI di Medan-Jakarta Hadirkan Pengalaman Premium Bagi Nasabah dan Mitra

Jakarta | Sabtu, 18 Juli 2026 | 09:38 WIB

Nobar Piala Dunia 2026 BRI di Medan-Jakarta: Bentuk Apresiasi Bagi Nasabah Premium dan Mitra Bisnis

Nobar Piala Dunia 2026 BRI di Medan-Jakarta: Bentuk Apresiasi Bagi Nasabah Premium dan Mitra Bisnis

Sumut | Sabtu, 18 Juli 2026 | 09:33 WIB

Hotman Paris Kritik Kapolri, Orang Kebanggaan Presiden Dikriminalisasi

Hotman Paris Kritik Kapolri, Orang Kebanggaan Presiden Dikriminalisasi

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 09:30 WIB

Indonesia Kejar Investasi AI China, Airlangga Ungkap Hasil Pertemuan dengan Huawei dan ByteDance

Indonesia Kejar Investasi AI China, Airlangga Ungkap Hasil Pertemuan dengan Huawei dan ByteDance

Bisnis | Sabtu, 18 Juli 2026 | 09:24 WIB

Terungkap Kronologi Direktur Keuangan yang Ditemukan Meninggal di Hotel St. Regis

Terungkap Kronologi Direktur Keuangan yang Ditemukan Meninggal di Hotel St. Regis

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 09:22 WIB

Wamensos Bawa Pesan Presiden ke Ratusan Siswa Baru Sekolah Rakyat Kota Semarang

Wamensos Bawa Pesan Presiden ke Ratusan Siswa Baru Sekolah Rakyat Kota Semarang

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 09:21 WIB

Kemensos - PKP Verifikasi Rumah Tak Layak Huni Orang Tua Siswa Sekolah Rakyat Jabar

Kemensos - PKP Verifikasi Rumah Tak Layak Huni Orang Tua Siswa Sekolah Rakyat Jabar

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 09:17 WIB

Kemenhub Percepat Dekarbonisasi, LINTAS Jadi Ruang Diskusi Transportasi Berkelanjutan

Kemenhub Percepat Dekarbonisasi, LINTAS Jadi Ruang Diskusi Transportasi Berkelanjutan

Your Say | Sabtu, 18 Juli 2026 | 09:16 WIB

Deschamps Tegaskan Prancis Tak Akan Main-main Hadapi Inggris di Perebutan Tempat Ketiga Piala Dunia

Deschamps Tegaskan Prancis Tak Akan Main-main Hadapi Inggris di Perebutan Tempat Ketiga Piala Dunia

Bola | Sabtu, 18 Juli 2026 | 09:15 WIB

Di Hadapan Gus Ipul, Orang Tua Siswa Sekolah Rakyat Pasuruan Serentak Ucapkan Ikrar Mandiri

Di Hadapan Gus Ipul, Orang Tua Siswa Sekolah Rakyat Pasuruan Serentak Ucapkan Ikrar Mandiri

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 09:11 WIB

×