Politisi PKS: Putusan PN Jakpus Itu Tak Bisa Halangi Tahapan Pemilu, Partai Prima Salah Alamat

Ranah Suara.Com
Kamis, 02 Maret 2023 | 20:48 WIB
Politisi PKS: Putusan PN Jakpus Itu Tak Bisa Halangi Tahapan Pemilu, Partai Prima Salah Alamat
Ilustrasi (pixabay.com)

Ranah.co.id - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) turut menyoroti putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan perintah menunda Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 karena mengabulkan gugatan Partai Prima.

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Bidang Hukum dan Advokasi PKS, Zainudin Paru menilai, gugatan yang diajukan Partai Prima merupakan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang menyatakan Partai Prima dirugikan secara Pardata, namun tidak demikian dengan partai lain.

Tidak hanya itu, Zainudin juga menuding Partai Prima salah alamat melayangkan gugatan ke PN Jakarta Pusat. "Terhadap Surat Keputusan KPU seharusnya diperiksa dan diputus oleh PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Bukan wilayah PN," ucapnya.

Senebtara itu, politisi PKS lainnya, Mardani Ali Sera mengatakan, tahapan Pemilu sudah berjalan, DAN tidak bisa diinterupsi karena persoalan satu partai. "Soal putusan Pemilu berjalan atau tunda adalah kewenangan MK," ujar Mardani yang merupakan Anggota Komisi II DPR RI.

Menurut Mardani, putusan PN Jakpus tidak bisa menghalangi KPU dalam menjalankan tugas melaksanakan tahapan Pemilu 2024. "Oleh karena itu, putusan ini tidak menghalangi KPU melaksanakan tugasnya melanjutkan tahapan Pemilu hingga diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, PN Jakarta Pusat memutuskan untuk mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum atau KPU pasca dinyatakan tak lolos ikut sebagai peserta Pemilu 2024.

Dalam putusannya PN Jakarta Pusat mengabulkan untuk menghukum KPU agar menunda pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.

Putusan tersebut dikeluarkan atau diketok PN Jakarta Pusat pada Kamis (2/3/2023) ini. Usai sebelumnya Partai Prima melayangkan gugatannya pada 8 Desember 2022 dengan nomor register perkara 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst.

Dalam perkara tersebut Partai Prima sebagai penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi sebagai perserta Pemilu 2024 oleh tergugat yakni KPU.

Baca Juga: Bikin Tambah Sehat, Ini 7 Jenis Teh Bunga Terbaik yang Perlu Kamu Coba!

Kemudian, dalam putusannya PN Jakpus menyatakan, KPU telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Lalu, PN Jakpus menyatakan, KPU sebagai tergugat dihukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI