Perubahan BPJS dalam RUU Cipta Kerja Kesehatan

M Nurhadi

Kamis, 02 Maret 2023 | 23:43 WIB
Perubahan BPJS dalam RUU Cipta Kerja Kesehatan
Layanan Mobile Costumer Service (MCS) BPJS Kesehatan untuk pengurusan administrasi kepesertaan dan pemberian informasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). [Dok BPJS]

Suara.com - Wacana perubahan BPJS Kesehatan dalam RUU Cipta Kerja Kesehatan menuai berbagai tanggapan dari masyarakat luas. Ada yang menyatakan bahwa perubahan yang terjadi mengkhawatirkan, ada pula yang merasa beberapa hal justru memudahkan kondisi para peserta BPJS.

Tapi sebenarnya apa saja yang berubah dan disoroti masyarakat secara umum ini?

Beberapa perubahan yang dinilai cukup meresahkan, disampaikan oleh Ketua Umum Institut Hubungan Industrial Indonesia (IHII) Saepul Tavip, dalam siaran persnya pada 27 Januari 2023 lalu.

Perubahan yang Terjadi dalam Draft RUU Cipta Kerja Kesehatan

Pasal 7 Ayat 2 menyatakan BPJS bertanggung jawab pada presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk BPJS Kesehatan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk BPJS Ketenagakerjaan.

Di pasal 13 Huruf A, BPJS berkewajiban melaksanakan penugasan dari kementerian, yaitu penugasan dari Kementerian Kesehatan oleh BPJS Kesehatan dan penugasan dari Kementerian Ketenagakerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Padahal di UU BPJS, jelas bahwa direksi dan dewan pengawas BPJS bertanggung jawab langsung pada presiden. Direksi atau dewan pengawas tidak terkait dengan melaksanakan penugasan dari menteri.

Di Pasal 13 Huruf I, disebutkan bahwa proses pelaporan pelaksanaan setiap program termasuk kondisi keuangan dilakukan secara berkala 6 bulan sekali pada presiden melalui Menteri Kesehatan atau Menteri Ketenagakerjaan, dengan tembusan pada DJSN.

Dalam UU BPJS, BPJS berkewajiban melaporkan secara berkala 6 bulan sekali langsung kepada presiden tanpa melalui menteri, dengan tembusan pada DJSN.

baca juga

Terkait dengan perubahan di dewan pengawas juga disebutkan. Di Pasal 21 Ayat 3 dinyatakan komposisi Dewan Pengawas BPJS Kesehatan menjadi 2 orang dari Kemenkes, 2 orang dari Kemenkeu, 1 orang dari unsur pekerja, 1 orang unsur pemberi kerja, dan 1 orang unsur tokoh masyarakat.

Perubahan dilakukan terhadap apa yang sudah diatur dalam UU BPJS, yang menyebutkan anggota dewas adalah 2 orang dari unsur pemerintahan, 2 orang dari unsur pemberi kerja, 2 orang unsur pekerja, dan 1 orang tokoh masyarakat.

Sisi Positif yang Muncul

Tidak hanya beberapa poin di atas yang dianggap meresahkan dan kurang menguntungkan, ada pula beberapa hal yang dianggap sebagai sisi positif. Misalnya saja, terkait dengan perubahan di bagian pendaftaran peserta.

Merujuk pada draft omnibus law kesehatan, ketentuan Pasal 15 Ayat 2 mengalami perubahan, yaitu apabila pemberi kerja tidak melakukan pendaftaran, maka pekerja berhak untuk mendaftarkan diri sebagai peserta atas tanggungan pemberi kerja alias perusahaan.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tingkatkan Pelayanan, Peserta BPJS di Semarang Tak Perlu Lagi Bawa Kartu, Cukup dengan KTP

Tingkatkan Pelayanan, Peserta BPJS di Semarang Tak Perlu Lagi Bawa Kartu, Cukup dengan KTP

Jawa Tengah | Rabu, 01 Maret 2023 | 16:59 WIB

Cara Daftar PCare BPJS Kesehatan Terbaru 2023, Jadwalkan Vaksinasi Anda dengan Mudah dan Cepat

Cara Daftar PCare BPJS Kesehatan Terbaru 2023, Jadwalkan Vaksinasi Anda dengan Mudah dan Cepat

Cianjur | Rabu, 01 Maret 2023 | 14:00 WIB

Apindo Harap BPJS Kesehatan Tidak Meminta Beban Biaya Tambahan Pemberi Kerja

Apindo Harap BPJS Kesehatan Tidak Meminta Beban Biaya Tambahan Pemberi Kerja

Bisnis | Rabu, 01 Maret 2023 | 10:41 WIB

RUU Omnibus Law Dikhawatirkan Ancam Layanan BPJS Kesehatan Pekerja

RUU Omnibus Law Dikhawatirkan Ancam Layanan BPJS Kesehatan Pekerja

News | Rabu, 01 Maret 2023 | 10:22 WIB

Ini 10 Tuntutan Ribuan Massa Buruh Tani Mahasiswa di Gedung DPR RI

Ini 10 Tuntutan Ribuan Massa Buruh Tani Mahasiswa di Gedung DPR RI

Denpasar | Selasa, 28 Februari 2023 | 20:20 WIB

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Dorong Masyarakat Akses Layanan Kesehatan Menggunakan KTP

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Dorong Masyarakat Akses Layanan Kesehatan Menggunakan KTP

Bisnis | Selasa, 28 Februari 2023 | 19:12 WIB

Terkini

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:08 WIB

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:01 WIB

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 22:40 WIB

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:32 WIB

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan!  Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:19 WIB

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:08 WIB

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:51 WIB

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:34 WIB

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:09 WIB

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:48 WIB