Suara.com - Perempuan AG (15) menjadi pihak yang mengembalikan mobil Jeep Rubicon milik tersangka Mario Dandy ke Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Paman David, Rustam Latumahina mengungkap kalau AG lah yang menyetir mobil itu.
Hal tersebut terjadi ketika kasus penganiayaan David masih ditangani Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Kala itu, Rustam masih bolak-balik polsek untuk mengurus kasus tersebut bersama kawan-kawan dari GP Ansor.
Ia melihat dengan mata kepala sendiri kalau AG menyetir mobil Rubicon hitam.
"Pada saat mobil balik, kita ada (di Polsek). (yang nyetir) Agnes malah, saya yang lihat langsung," kata Rustam dalam video YouTube Cokro TV yang dikutip Jumat (3/3/2023).
"Dipanggil (polisi), jadi dia bersama ada perempuan yang informasinya itu tantenya," sambungnya.
Mobil Rubicon hitam itu menjadi pembicaraan dikarenakan sempat menghilang dari halaman parkir Polsek Pesanggarahan. Ternyata mobil itu dibawa oleh tersangka Shane Lukas.

Menurut informasi, mobil itu dibawa untuk menjemput saksi yang juga berstatus sebagai tantenya AG.
"Dia langsung ke luar bawa mobil, mobil yang bro DEN (plat nomor)," ucapnya.
AG kini ditetapkan sebagai pelaku anak atau anak yang berkonflik dengan hukum pada kasus penganiayaan David. Polda Metro Jaya menetapkan status yang setara dengan tersangka tersebut setelah mengumpulkan barang bukti mulai dari chat WA, rekaman video, rekaman CCTV maupun keterangan 10 saksi.
Polisi menyangkakan AG dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP.