Kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo terhadap David kini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya yang sebelumnya ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Agnes yang sebelumnya hanya menjadi saksi. Setelah dari hasil gelar perkara, ditemukan keterlibatan AG dalam kasus penganiayaan terhadap David.
Namun Agnes Gracia masih berusia 15 Tahun dan masih dalama kategori anak, akhirnya Polisi meningkatkan statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum. Sehingga istilah yang dipakai yaitu pelaku bukan tersangka.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum berubah menajdi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku atau anak jadi terhadap anak di bawah umur ini tidak boleh menggunakan kata tersangka," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis (2/3/2023).
Warganetpun ramai memperbincangkan tentang status yang disandangnya, pasalnya AG tidak ditetapkan tersangka dikarenakan usianya masih tergolong anak yakni berusia 15 tahun.
Simak pengertian 'Anak yang Berkonflik dengan Hukum'distatus Agnes di kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David.
Lantas apa arti 'Anak yang Berkonflik dengan Hukum' itu? Seperti apa dasar hukum dan alasan status AG tidak dinyatakan sebagai tersangka? Simak penjelasannya berikut ini.
Ini Pengertian 'Anak yang Berkonflik dengan Hukum'
Pengertian 'Anak yang Berkonflik dengan Hukum' ada dalam isi Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam Pasal 1 Ayat (3) dijelaskan sebagai berikut:
"Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana," bunyi Pasal 1 Ayat (3) UU No. 11 Tahun 2012.
Kenapa Pelaku AG Tidak Disebut Sebagai Tersangka?
Agnes tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dikarenakan AG masih berumur 15 Tahun, sesuai dasar hukum yang berlaku anak yang dibawah umur 18 Tahun tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka akan tetapi bahasanya adalah Anak yang berkonflik dengan hukum.
"Jadi anak di bawah umur ini tidak boleh disebut tersangka," ungkap Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
Atas keterlibatannya itu, pelaku AG dijerat dengan pasal berlapis. Penerapan pasal terhadap AG juga mengacu pada UU Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Terhadap anak AG, kami menerapkan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 KUHP lebih lebih subsider Pasal 351 (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP," kata Hengki.