Suara.com - Kekasih Mario Dandy Satrio (20), AG (15) ditetapkan sebagai pelaku kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17). Status AG naik jadi pelaku kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David sampai koma.
Mengingat AG yang menjadi pelaku masih berusia di bawah umur, maka dia tidak boleh disebut sebagai tersangka. Kepolisian menjerat AG dengan pasal berlapis terkait penganiayaan pada David. Simak pasal yang menjerat AG pacar Mario Dandy berikut ini.
Pasal Berlapis yang Jerat AG
AG kini berstatus sebagai anak berkonflik dengan hukum. Dia dikenakan pasal berlapis seperti diungkap oleh Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.
"(Pasal yang menjerat AG) Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, lebih subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, lebih lebih subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP," ujarnya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Kamis (2/3/2023).
Penjelasan Pasal Berlapis yang Jerat AG
1. Pasal 76C UU Perlindungan Anak
Pasal penganiayaan anak diatur dalam Pasal 76C yang berbunyi: "Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak".
Dalam pasal itu, terminologi yang digunakan bukanlah penganiayaan, melainkan kekerasan. Sementara itu kekerasan yang dimaksud adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
Baca Juga: Begini Sadisnya Mario Dandy Menganiaya David: Kepala Ditendang, Tengkuk Diinjak
Sedangkan penganiayaan diartikan sebagai aksi sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan, rasa sakit, atau luka), termasuk sengaja merusak kesehatan orang. Dengan begitu pasal kekerasan anak dapat digunakan dalam konteks penganiayaan anak karena keduanya sama-sama menyebabkan kondisi tidak enak, kesengsaraan atau penderitaan.
Berdasarkan kondisi David yang kini mengalami koma atau tidak sadarkan diri maka penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku menimbulkan luka berat pada korban. Dalam hal ini, pelaku dapat diancam dengan Pasal 80 ayat (2) UU 35/2014 yakni pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
2. Pasal 80 UU Perlindungan Anak
Pasal 80 menjelaskan ancaman hukuman terhadap pelaku kekerasan anak, berikut bunyi pasalnya:
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(2) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
3. Pasal 355 KUHP
AG juga dikenakakan Pasal 355 KUHP yang memuat ancaman untuk pelaku berbunyi:
(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu menyebabkan kematian orangnya, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun.