Pria Robek Al Quran sampai Putuskan Tunda Pemilu, Ini Kasus yang Pernah Ditangani Hakim Tengku Oyong

Minggu, 05 Maret 2023 | 12:38 WIB
Pria Robek Al Quran sampai Putuskan Tunda Pemilu, Ini Kasus yang Pernah Ditangani Hakim Tengku Oyong
Hakim Tengku Oyong (Pengadilan Negeri Sarolangun)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Lalu, hal kontroversial lainnya dari T Oyong ini adalah soal harta kekayaannya. Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2021, ia tercatat memiliki harta mencapai Rp4 miliar. Adapun aset terbesarnya berupa tanah dan bangunan senilai Rp2,5 miliar.

Profil Singkat Tengku Oyong

Tengku Oyong lahir pada 4 Maret 1964 dan mulai diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil sejak tahun 1996. Saat ini, ia tercatat mengemban jabatan Hakim Madya dengan pangkat golongan Pembina Utama Muda (IV/c) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebelum menetap di sana, Oyong kerap bertugas di sejumlah Pengadilan Negeri. Ia sempat menjadi Hakim di PN Ambon dan PN Medan Kelas IA. Ia pun pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun. Ia bahkan merangkap jabatan Humas saat ditugaskan di Medan.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI