Kecanduan Sabu, Sopir Travel Jakarta-Kebumen Jadi Pengedar

Purwokerto | Suara.com

Senin, 06 Maret 2023 | 14:57 WIB
Kecanduan Sabu, Sopir Travel Jakarta-Kebumen Jadi Pengedar
Pelaku peredaran sabu dihadirkan pada konferensi pers di Mapolres Kebumen, Senin 6 Maret 2023. (Dokumentasi Polres Kebumen)

PURWOKERTO.SUARA.COM, KEBUMEN - Sat Resnarkoba Polres Kebumen mengunkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Tersangka inisial WS alias Gudel (37) warga Desa Tanjungmeru, Kecamatan Kutowinangun, Kebumen.

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Wakapolres Kompol Bakti Kautsar Ali dalam konferensi pers menjelaskan, tersangka ditangkap pada hari Rabu 11 Januari 2023, sekitar pukul 16.30 WIB, di rumahnya. 

"Dari hasil penyelidikan di lapangan yang dilakukan oleh Sat Resnarkoba, kita amankan tersangka WS alian Gudel," kata Kompol Bakti Kautsar Ali, Senin 6 Maret 2023 saat konferensi pers.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya empat paket sabu yang disimpan pada plastik klip warna bening, sedotan plastik yang ujungnya dibuat runcing, slip bukti transfer, pipet kaca, handphone android, serta uang tunai 500 ribu Rupiah. 

Penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat lalu dilakukan penyelidikan di lapangan. Tersangka berhasil diamankan saat berada di kamarnya. 

"Tersangka bisa diamankan bukan karena 'apesnya'. Tetapi tersangka berhasil diamankan melalui kerja keras Sat Resnarkoba," jelasnya. 

Kepada polisi tersangka mengaku berkenalan dengan sabu sejak tahun 2002. Ia ketagihan dengan barang haram itu bermula dari coba-coba.

Lalu mengkonsumsi sabu menjadi rutinitas tersangka sebulan dua kali kalau memiliki rejeki lebih dari hasil narik travel Kebumen-Jakarta. 

Selanjutnya ia mengaku mengedarkan sabu kurang lebih 1 tahun belakangan. Dari hasil mengedarkan sabu, ia bisa memperoleh sabu untuk dikonsumsi sendiri. 

"Kalau ada rejeki banyak, sebulan bisa pakai dua kali. Kadang-kadang sebulan sekali," kata Gudel. 

Dengan mengkonsumsi sabu, menurut keterangan Gudel ia mendapatkan energi lebih. Pengalaman mengkonsumsi sabu, ia bisa narik travel pulang pergi dua kali non stop, Jakarta-Kebumen tanpa istirahat tidur.

Dari perbuatannya Gudel dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1)  UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik dengan ancaman kurungan penjara paling lama seumur hidup dan denda paling banyak sepuluh milyar Rupiah.***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polisi Gerebek Apartemen Kemal Palevi, Dicurigai Pakai Narkoba

Polisi Gerebek Apartemen Kemal Palevi, Dicurigai Pakai Narkoba

Entertainment | Minggu, 05 Maret 2023 | 20:51 WIB

Apes! Pria di Agam Ketahuan Simpan Sabu dalam Kolor, Kini Meringkuk di Tahanan

Apes! Pria di Agam Ketahuan Simpan Sabu dalam Kolor, Kini Meringkuk di Tahanan

Sumbar | Sabtu, 04 Maret 2023 | 16:51 WIB

Ambil Sabu di Samarinda, Pria Asal Lok Tuan Ditangkap Polisi

Ambil Sabu di Samarinda, Pria Asal Lok Tuan Ditangkap Polisi

Kaltim | Jum'at, 03 Maret 2023 | 16:00 WIB

Perkara Narkotika Teddy Minahasa, Ahli Sebut Kalimat Ganti Sabu dengan Tawas Tidak Ada yang Ambigu: Semua Perintah

Perkara Narkotika Teddy Minahasa, Ahli Sebut Kalimat Ganti Sabu dengan Tawas Tidak Ada yang Ambigu: Semua Perintah

News | Jum'at, 03 Maret 2023 | 02:25 WIB

Terkini

Kronologi Warga OKU Diserang Beruang saat Sadap Karet, Sempat Duel hingga Luka Parah

Kronologi Warga OKU Diserang Beruang saat Sadap Karet, Sempat Duel hingga Luka Parah

Sumsel | Jum'at, 17 April 2026 | 00:03 WIB

Gencarkan Sport Diplomacy, Erick Thohir dianugerahi KWP Awards 2026

Gencarkan Sport Diplomacy, Erick Thohir dianugerahi KWP Awards 2026

Sport | Jum'at, 17 April 2026 | 00:00 WIB

Malaysia Bungkam Timnas Indonesia U-17, Shukor Adan Puji Kedewasaan Lini Belakang

Malaysia Bungkam Timnas Indonesia U-17, Shukor Adan Puji Kedewasaan Lini Belakang

Bola | Kamis, 16 April 2026 | 23:55 WIB

Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan

Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan

Bola | Kamis, 16 April 2026 | 23:48 WIB

6 Penumpang Helikopter PK-CFX Ditemukan Tewas di Hutan Sekadau

6 Penumpang Helikopter PK-CFX Ditemukan Tewas di Hutan Sekadau

Kalbar | Kamis, 16 April 2026 | 23:46 WIB

Kejati Banten Geledah Kantor BUMD PT ABM, Koper Berisi Dokumen Penting Disita

Kejati Banten Geledah Kantor BUMD PT ABM, Koper Berisi Dokumen Penting Disita

Banten | Kamis, 16 April 2026 | 23:37 WIB

Revolusi Pertanian dari Desa, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Sabet KWP Awards 2026

Revolusi Pertanian dari Desa, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Sabet KWP Awards 2026

Lampung | Kamis, 16 April 2026 | 23:36 WIB

5 Fakta Mengejutkan Skandal Dugaan Pelecehan Seksual di Grup Chat Mahasiswa IPB

5 Fakta Mengejutkan Skandal Dugaan Pelecehan Seksual di Grup Chat Mahasiswa IPB

Bogor | Kamis, 16 April 2026 | 23:30 WIB

Lebih dari 10 Pelaku Diburu! Polisi Ungkap Perkembangan Kasus Kades Lumajang Diserang

Lebih dari 10 Pelaku Diburu! Polisi Ungkap Perkembangan Kasus Kades Lumajang Diserang

Jatim | Kamis, 16 April 2026 | 23:26 WIB

Kredibilitas Jadi Kunci, Ini Alasan Memilih Pengembang Properti Tak Bisa Sembarangan

Kredibilitas Jadi Kunci, Ini Alasan Memilih Pengembang Properti Tak Bisa Sembarangan

Lifestyle | Kamis, 16 April 2026 | 23:10 WIB