Gegara BAB di Celana Setelah Makan, Nenek Aniaya Cucu di Banyumas: Mata Dipukul hingga Tangan Dicubit

Dwi Bowo Raharjo

Selasa, 07 Maret 2023 | 15:11 WIB
Gegara BAB di Celana Setelah Makan, Nenek Aniaya Cucu di Banyumas: Mata Dipukul hingga Tangan Dicubit
Seorang perempuan bernisial AA (49) ditangkap petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas karena diduga menganiaya cucunya di Desa Tambaksari, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (27/2/2023). (Humas Polresta Banyumas)

Suara.com - Serorang nenek berinisial AA (49) diduga melakukan penganiayaan terhadap cucunya sendiri yang berusia 2 tahun di Desa Tambaksari, Banyumas, Jawa Tengah.

Kepala Kepolisian Resor Kota Banyumas Komisaris Besar Polisi Edy Suranta Sitepu mengatakan pelaku telah diamankan Petugas Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Kembaran.

"Seorang perempuan berinisial AA (49) telah kami amankan pada hari Rabu (1/3) karena tega melakukan penganiayaan terhadap AAM (2) yang merupakan cucunya sendiri," kata Edy di Purwokerto, Banyumas, Kamis (7/3/2023).

Edy menuturkan kasus ini terungkap berkat laporan perangkat desa setempat ke polisi pada hari Rabu (1/3) setelah menerima informasi dari tetangga korban yang sempat mendengar keributan di rumah AA pada hari Senin (27/2).

Petugas Unit Resrim Polsek Kembaran yang menerima laporan tersebut segera mendatangi rumah AA dan mendapati korban AAM dengan luka lebam pada kedua mata serta luka lecet pada kepala dan lengan tangan kiri.

Oleh karena itu, petugas Unit Reskrim Polsek Kembaran menyerahkan kasus dugaan penganiayaan tersebut ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banyumas.

Kronologi

Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Komisaris Polisi Agus Supriadi Siswanto menuturkan awalanya AA tega melakukan kekerasan terhadap cucu perempuannya karena korban buang air besar di celana sesaat setelah selesai makan pada hari Senin (27/2).

"Hal tersebut memicu kemarahan pelaku yang saat itu sedang tidak enak badan," kata dia.

baca juga

Agus menyebut setelah tersulut emosi pelaku melampiaskan kekesalannya pada korban sekaligus terhadap ibunda korban yang tidak kunjung pulang dari luar kota.

Selama ini, kata dia, korban tinggal bersama neneknya karena ibunya bekerja di luar kota setelah berpisah dengan suami atau ayah AAM.

"Pelaku melampiaskan kemarahannya kepada korban dengan cara memukul kedua mata dan kepala serta mencubit tangan kiri korban yang mengakibatkan luka lebam sehingga korban menjalani rawat inap di rumah sakit," tegasnya.

Nantinya pelaku AA akan dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Saat ini, AA telah kami tahan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut," kata Kasatreskrim (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Agar Tidak Terulang Bikin Koordinasi untuk Mengaburkan Fakta, Mario Dandy Satriyo dan Lukas Shane Lumbantoruan Saling Bilang Bye

Agar Tidak Terulang Bikin Koordinasi untuk Mengaburkan Fakta, Mario Dandy Satriyo dan Lukas Shane Lumbantoruan Saling Bilang Bye

Metro | Selasa, 07 Maret 2023 | 14:35 WIB

Kondisi Terkini David, Korban Penganiayaan Keji Mario Dandy

Kondisi Terkini David, Korban Penganiayaan Keji Mario Dandy

Moots | Selasa, 07 Maret 2023 | 14:29 WIB

David Siuman Luapkan Amarah, tapi Belum Bisa Mengenali Ayahnya Jonathan Latumahina

David Siuman Luapkan Amarah, tapi Belum Bisa Mengenali Ayahnya Jonathan Latumahina

Serang | Selasa, 07 Maret 2023 | 14:19 WIB

David Ozara Baru Terbangun dari Koma, Netizen Makin Geram dengan Mario Dandy

David Ozara Baru Terbangun dari Koma, Netizen Makin Geram dengan Mario Dandy

Mamagini | Selasa, 07 Maret 2023 | 13:55 WIB

Sadar dari Koma, David Mengerang Luapkan Emosi, Jonathan: Istigfar Terus ya Sayang

Sadar dari Koma, David Mengerang Luapkan Emosi, Jonathan: Istigfar Terus ya Sayang

Selebtek | Selasa, 07 Maret 2023 | 13:42 WIB

Terkini

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:52 WIB

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:36 WIB

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 23:03 WIB

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:39 WIB

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:31 WIB

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:14 WIB

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:54 WIB

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:16 WIB

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:35 WIB

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:24 WIB