Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Hercules Sama-Sama Tak Hadiri Panggilan KPK Hari Ini

Selasa, 07 Maret 2023 | 17:12 WIB
Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Hercules Sama-Sama Tak Hadiri Panggilan KPK Hari Ini
Sekretaris MA Hasbi Hasan usai diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (28/10/2022). [Suara.com/Welly]

Suara.com - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan Tenaga ahli PD Pasar Jaya Rosario de Marshall, yang lebih dikenal Hercules, tidak menghadiri panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya juga sama-sama kompak meminta penjadwalan ulang.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, Hasbi Hasan dan Hercules seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini, Selasa (7/3/2023). Keduanya dimintakan hadir untuk Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, tersangka suap pengurusan perkara di MA.

"Hari ini (7/3) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik sedianya menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," kata Ali kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/10/2023).

Hasbi Hasan disebut sakit, sehingga tidak dapat memenuhi panggilan KPK. Dia juga sudah memintakan penjadwalan pemeriksaan ulang. Sementara Hercules juga meminta penjadwalan ulang. Sesuai penjadwalan ulang, Hercules bakal datang ke KPK pada Rabu (8/3/2023) besok.

15 Tersangka

KPK telah menetapkan 15 orang tersangka pada kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Terbaru Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM), Wahyudi Hardi menjadi tersangka baru pemberi suap ke Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo.

Sebanyak 15 tersangka itu, dua di antaranya adalah Hakim Agung, yaitu Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati yang telah dinonaktifkan.

Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati lebih dulu dijadikan sebagai tersangka, disusul Hakim Agung Gazalba Saleh yang resmi ditahan KPK pada Kamis 8 Desember 2022 lalu.

Sementara Gazalba jadi tersangka bersama dua anak buahnya. Dia diduga menerima suap senilai Rp 2,2 miliar untuk memvonis Budiman Gandi Suparman 5 tahun penjara, soal perkara perselisihan internal koperasi simpan pinjam ID (KSP Intidana). Dana itu diduga diberikan Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).

Baca Juga: Jadi yang Ke-15! KPK Kembali Tetapkan Satu Tersangka Anyar Kasus Dugaan Suap Perkara MA

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI