Tarzan Didenda PLN Rp 90 Juta Bisa Jadi Pelajaran, Perhatikan Ini Sebelum Beli Rumah Bekas

Chyntia Sami Bhayangkara

Selasa, 07 Maret 2023 | 17:48 WIB
Tarzan Didenda PLN Rp 90 Juta Bisa Jadi Pelajaran, Perhatikan Ini Sebelum Beli Rumah Bekas
Tarzan Srimulat. [Instagram]

Suara.com - Komedian veteran Tarzan Srimulat kini harus membayar denda sebesar Rp90 juta ke Perusahaan Listrik Negara (PLN). 

Adapun kabar tersebut turut dibagikan sang komedian melalui akun Twitter Maman Suherman.

Lantas, apa yang membuat sang pelawak harus membayar puluhan juta ke perusahaan di bawah komando Menteri BUMN Erick Tohir tersebut? Berikut duduk perkara Tarzan didenda PLN sebesar Rp90 juta.

Dituding curi aliran listrik

Tarzan melalui video yang diunggah oleh Maman Suherman mengungkap bahwa denda tersebut berawal dari saat dirinya membelikan rumah kepada anaknya, Galuh Pujiawati pada tahun 2007.

Belasan tahun berlalu, PLN mendeteksi adanya aliran listrik yang dicuri usai rumah tersebut dibeli Tarzan. Sontak rumah didatangi oleh seorang petugas PLN, Senin (6/3/2023) kemarin.

"Setelah 15 tahun, 6 Februari 2023, petugas PLN itu datang ke rumah, langsung mau diblokir," ungkap Tarzan dikutip dalam video tersebut, Selasa (7/3/2023).

Lebih lanjut komedian yang menyandang nama asli Toto Mulyadi tersebut mengungkap bahwa denda tersebut diberikan lantaran alamat tidak sesuai.

"Langsung mau diblokir karena alamat tidak sesuai, Kesalahan bukan pelanggan. Dendanya Rp90 juta," lanjut Tarzan.

baca juga

Senada dengan sang ayah, Galuh juga mengungkap bahwa PLN memaparkan ada kesalahan alamat. Bagi Galuh, hal tersebut bukan menjadi kesalahan pelanggan.

“Alasannya tuh alamat kita gak sesuai ya, kesalahan bukan pelanggan,” ujar Galuh, putri dari Tarzan.

Tarzan menyayangkan bahwa kabar tersebut baru disampaikan setelah 15 tahun berlalu sejak rumah tersebut dibeli. Belasan tahun berlalu, sang pelawak tidak tahu menahu soal aliran listrik di rumah kawasan Pinang Ranti, Jakarta Timur.

“Yang diherankan kalau kita ada kesalahan, ada nyuri listrik, nyuri aliran. Kenapa gak tahun itu? ini udah 15 tahun lho baru datang,” tambah Tarzan.

Keberatan bayar denda, Tarzan colek Erick Tohir

Tarzan merasa keberatan terhadap denda tersebut. Pasalnya, ia harus melunasi denda dalam rentang dua hari setelah petugas PLN datang.

Sontak ia mendatangi PLN dan mendapat keringanan namun tetap harus membayar sejumlah Rp 72 juta.

“Dendanya Rp 90 juta wow, saya keberatan. Dan datang ke PLN, terus akhirnya dapat keringanan menjadi Rp 72 juta. Tapi listrik harus pasang baru lagi (biayanya Rp 5 juta)," lanjut Tarzan.

Padahal, Tarzan selama 2 tahun sedang sepi job dan pemasukannya belum stabil.

“Ya terpaksa saya bayar padahal 2 tahun udah nggak dapet job. Ya pusing,” keluhnya.

Sontak, Tarzan berseru kepada Menteri BUMN Erick Tohir akan nasib yang diterimanya.

“Mudah-mudahan kalimat ini didengar oleh Pak Erick Thohir,” pungkasnya. 

PLN rilis klarifikasi

Usai kadung viral, PLN kini menanggapi soal denda yang dibebankan pada Tarzan Srimulat itu.

Manajer PLN UP3 Kramat Jati Aditya Yoga Nugraha mengklaim bahwa tindakan yang diberikan ke Galuh putri Tarzan tersebut merupakan bentuk upaya Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).

Aditya juga turut menegaskan bahwa langkah yang diambil oleh PLN sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.

Aditya pun menyampaikan penertiban seperti yang dilakukan terhadap Galuh merupakan wujud upaya preventif untuk senantiasa menjaga keselamatan pelanggan pengguna listrik.

"Jadi P2TL semata-mata adalah upaya preventif dari PLN untuk menjaga keselamatan pelanggannya," ujar Aditya kepada wartawan, Selasa (7/3/2023).

Yoga juga mengimbau masyarakat agar bisa belajar dari kasus ini. Pastikan kondisi kelistrikan baik dan sesuai peruntukannya sebelum membeli rumah bekas atau sewa rumah.

"Masyarakat bisa menghubungi PLN untuk pemeriksaan kondisi kelistrikan di rumah melalui aplikasi PLN Mobile," tukasnya.

Kontributor : Armand Ilham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dituding Curi Aliran Listrik PLN, Tarzan Srimulat Kena Denda Rp 90 Juta

Dituding Curi Aliran Listrik PLN, Tarzan Srimulat Kena Denda Rp 90 Juta

Sumatera | Selasa, 07 Maret 2023 | 13:31 WIB

Tarzan Srimulat Dituduh Curi Aliran Listrik, Kena Denda PLN Sampai Rp 90 Juta

Tarzan Srimulat Dituduh Curi Aliran Listrik, Kena Denda PLN Sampai Rp 90 Juta

Entertainment | Selasa, 07 Maret 2023 | 13:03 WIB

Jejak Mentereng Nicke Widyawati Alumni SMAN 1 Tasikmalaya di BUMN, Duduk di Kursi Dirut PT Pertamina Punya Harta Rp75 M

Jejak Mentereng Nicke Widyawati Alumni SMAN 1 Tasikmalaya di BUMN, Duduk di Kursi Dirut PT Pertamina Punya Harta Rp75 M

Cianjur | Selasa, 07 Maret 2023 | 11:03 WIB

Bantuan Kendaraan Listrik Merupakan Kebijakan Holistik Energi

Bantuan Kendaraan Listrik Merupakan Kebijakan Holistik Energi

Bisnis | Selasa, 07 Maret 2023 | 08:55 WIB

Dituding Curi Aliran Listrik, Tarzan Srimulat Dapat Surat Cinta dari PLN dan Didenda hingga Rp90 Juta

Dituding Curi Aliran Listrik, Tarzan Srimulat Dapat Surat Cinta dari PLN dan Didenda hingga Rp90 Juta

Depok | Senin, 06 Maret 2023 | 16:24 WIB

Depo Pertamina Plumpang Terbakar, Ini 5 Gardu Listrik PLN yang Dipadamkan

Depo Pertamina Plumpang Terbakar, Ini 5 Gardu Listrik PLN yang Dipadamkan

Bisnis | Jum'at, 03 Maret 2023 | 23:49 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×