Permohonan Paten Lokal ke DJKI Hampir Mencapai 40%

Fabiola Febrinastri, Restu Fadilah

Selasa, 07 Maret 2023 | 21:05 WIB
Permohonan Paten Lokal ke DJKI Hampir Mencapai 40%
Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang, Yasmon. (Dok: Kemenkumham)

Suara.com - Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang, Yasmon mengungkap, peningkatan permohonan paten dari inventor dalam negeri hampir mencapai 40% dari seluruh permohonan paten ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM pada 2022. Menurut Yasmon, ini adalah kabar menggembirakan bagi Indonesia.

“Permohonan paten di dunia ini umumnya baru akan meningkat 15-20 tahun setelah sistem patennya dibangun. Alhamdulillah, permohonan paten lokal kita sudah mulai mengalami peningkatan yang signifikan selama beberapa tahun belakangan bahkan mencapai 39,6% pada 2022,” jelas Yasmon di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Timur pada 7 Maret 2023 di Surabaya pada acara Workshop Penyelesaian Substantif Paten Pengelolaan Pasca Pendaftaran dengan Perguruan Tinggi, Lembaga Litbang, dan Pelaku Usaha di Daerah.

Sebagian besar inventor Indonesia mendaftarkan paten pada kelas kebutuhan manusia, metalurgi, dan fisika. DJKI mencatat bahwa jumlah permohonan paten di Indonesia baik dari dalam maupun negeri pada 2022 sebanyak 14 ribu lebih. Tahun sebelumnya, terdapat 12,4 ribuan permohonan. Angka tersebut juga sudah meningkat dari 10 ribuan permohonan pada 2020.

“Namun kami berharap paten dari perguruan tinggi yang risetnya sudah berbasiskan paten ini tidak berhenti di permohonan saja sebab banyak yang seperti itu sehingga banyak yang ditarik kembali atau sampai di pemeriksaan substantif saja,” lanjut Yasmon.

Yasmon mengimbau agar dalam pengajuan paten tidak hanya melihat tiga unsur penting dalam permohonan paten yaitu baru, mengandung inovasi dan dapat diaplikasikan di industri. Namun dia berharap para inovator juga melihat potensi

ekonomi dari paten yg diajukan agar pemegang paten dapat membayar biaya pemeliharaan paten terlepas dari program insentif yang ada.

“Jadi bisa dibayangkan kalau patennya tidak ada komersialisasinya, siapa yang akan membayar biaya pemeliharaan dan risetnya?”

Untuk terus meningkatkan permohonan paten lokal dan pemanfaatannya, Direktorat Paten, DLTST, dan Rahasia Dagang menggelar beberapa workshop untuk konsultasi dan berkomunikasi dengan para pemangku kepentingan. Kegiatan Workshop Penyelesaian Substantif Paten Pengelolaan Pasca Pendaftaran dengan Perguruan Tinggi, Lembaga Litbang, dan Pelaku Usaha di Daerah ini sebelumnya juga sudah diadakan di Semarang dan akan dilanjutkan di tujuh kota lainnya.

“Kegiatan ini adalah bentuk dan inisiatif yang kami lakukan di DJKI dalam rangka mempercepat penyelesaian paten lokal. Kami sadar dalam pemeriksaan paten perlu adanya komunikasi antara pemeriksa dengan pemohon yang dilakukan melalui elektronik. Sayangnya komunikasi secara sistem elektronik tersebut seringnya tidak cukup,” terang Yasmon.

Pada kegiatan ini DJKI berharap sebanyak 35 draf permohonan paten akan selesai. Permohonan paten dapat dilakukan secara mandiri melalui paten.dgip.go.id.

baca juga

Sebagai catatan, Undang-Undang Paten pertama kali disahkan pada 1989 dan berlaku sejak Agustus 1991. Artinya, sistem pelindungan paten telah berlaku di Indonesia selama 31 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DJKI Siapkan Berbagai Program Unggulan di Tahun 2023 untuk Mengedukasi Soal Kekayaan Intelektual

DJKI Siapkan Berbagai Program Unggulan di Tahun 2023 untuk Mengedukasi Soal Kekayaan Intelektual

News | Kamis, 02 Maret 2023 | 21:20 WIB

Megawati Soekarnoputri Terima Penghargaan sebagai Tokoh Pendorong Pemajuan Kekayaan Intelektual

Megawati Soekarnoputri Terima Penghargaan sebagai Tokoh Pendorong Pemajuan Kekayaan Intelektual

News | Rabu, 01 Maret 2023 | 19:07 WIB

BRIN dan Kemenkumham Ber-KOLABORAKSI dalam Pengelolaan dan Pemanfaatan Riset dan Inovasi Nasional

BRIN dan Kemenkumham Ber-KOLABORAKSI dalam Pengelolaan dan Pemanfaatan Riset dan Inovasi Nasional

News | Rabu, 01 Maret 2023 | 16:36 WIB

Sebanyak 7 LBH di Kepri Siap Bantu Masyarakat Kurang Mampu Selesaikan Masalah Hukum

Sebanyak 7 LBH di Kepri Siap Bantu Masyarakat Kurang Mampu Selesaikan Masalah Hukum

Batam | Sabtu, 18 Februari 2023 | 19:55 WIB

Makin Mudah dan Praktis, Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Buka Layanan Paspor Sehari Jadi di Lippo Mall

Makin Mudah dan Praktis, Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Buka Layanan Paspor Sehari Jadi di Lippo Mall

Jogja | Sabtu, 18 Februari 2023 | 18:25 WIB

Kemenkumham Data Anak Berkewarganegaraan Ganda di Sulawesi Selatan

Kemenkumham Data Anak Berkewarganegaraan Ganda di Sulawesi Selatan

Sulsel | Sabtu, 18 Februari 2023 | 07:55 WIB

Terkini

Sering Dilakukan Tanpa Sadar, 5 Kebiasaan Pemotor saat Hujan Ini Ternyata 'Undang' Maut

Sering Dilakukan Tanpa Sadar, 5 Kebiasaan Pemotor saat Hujan Ini Ternyata 'Undang' Maut

Otomotif | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 13:46 WIB

Thriller hingga Romcom, 5 Rekomendasi Drama yang Dibintangi Kim Young Kwang

Thriller hingga Romcom, 5 Rekomendasi Drama yang Dibintangi Kim Young Kwang

Your Say | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 13:40 WIB

Bawa Pesan dari Mandalika, 5 Pembalap Muda Indonesia Siap 'Ngamuk' di Sepang

Bawa Pesan dari Mandalika, 5 Pembalap Muda Indonesia Siap 'Ngamuk' di Sepang

Sport | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 13:38 WIB

Kendal Tornado FC Jamu Persebaya di Stadion Sriwedari Tanpa Penonton Umum

Kendal Tornado FC Jamu Persebaya di Stadion Sriwedari Tanpa Penonton Umum

Surakarta | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 13:37 WIB

Pemerintah Rela Tak Pungut Pajak Rp632 Triliun pada 2027, Siapa yang Diuntungkan?

Pemerintah Rela Tak Pungut Pajak Rp632 Triliun pada 2027, Siapa yang Diuntungkan?

Bisnis | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 13:35 WIB

Bachtiar Nasir Tolak Konser Andrea Bocelli di Indonesia, Soroti Keberpihakan ke Israel

Bachtiar Nasir Tolak Konser Andrea Bocelli di Indonesia, Soroti Keberpihakan ke Israel

News | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 13:31 WIB

Malaikat Maut Juga Bisa Galau? Sisi Lain Kematian di Novel Setelah Melompat Aku Ingin Hidup

Malaikat Maut Juga Bisa Galau? Sisi Lain Kematian di Novel Setelah Melompat Aku Ingin Hidup

Your Say | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 13:31 WIB

Pakar UMY Ingatkan Jokowi Bawa Ijazah Asli di Sidang Roy Suryo: Jangan Fotokopi

Pakar UMY Ingatkan Jokowi Bawa Ijazah Asli di Sidang Roy Suryo: Jangan Fotokopi

News | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 13:27 WIB

6 Arti Punggung Merinding Tiba-tiba Siang Hari Menurut Primbon Jawa

6 Arti Punggung Merinding Tiba-tiba Siang Hari Menurut Primbon Jawa

Lifestyle | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 13:25 WIB

Jebakan Konsumerisme Digital: Di Balik Perilaku Cemas dan Lapar Mata Gen Z

Jebakan Konsumerisme Digital: Di Balik Perilaku Cemas dan Lapar Mata Gen Z

Your Say | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 13:10 WIB

×