Proses Ajukan Keberatan atas Permohonan Merek dalam Masa Publikasi

Rabu, 08 Maret 2023 | 11:17 WIB
Proses Ajukan Keberatan atas Permohonan Merek dalam Masa Publikasi
Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua. (Dok: Kemenkum HAM)

Suara.com - Soal kepemilikan merek, seringkali ketika pemilik merek mencoba mendaftarkannya, ada pihak lain yang diduga ingin mendompleng kesuksesan. Pemilik merek merasa khawatir, merek orang yang mendompleng tersebut juga akan didaftarkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), sehingga menganggu bisnisnya yang telah berjalan.

Tentang persoalan ini, apa yang harus dilakukan pemilik merek tersebut?

Berdasarkan Undang-Undang No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, merek yang ada dalam masa pengumuman/publikasi Berita Resmi Merek (BRM) yang berlangsung selama dua bulan dapat diajukan oposisi/keberatan. Pemilik merek terdaftar yang khawatir mereknya akan didaftarkan di DJKI dapat memanfaatkan kesempatan ini.

Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua menjelaskan, masa pengumuman adalah masa yang penting. Pada tahap ini, masyarakat dapat mengajukan keberatan atas permohonan pihak lainnya, jika merasa permohonan yang sedang diumumkan dapat diindikasikan merugikan atau melanggar hak pemilik merek yang sudah terdaftar atau lebih dulu diajukan.

“Pengajuan keberatan harus bisa melampirkan bukti-bukti yang kuat, sehingga dapat menjadi pertimbangan para pemeriksa untuk menerima ataupun menolak suatu permohonan merek,” jelasnya, di Kantor DJKI, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2023).

Secara statistik, Kurniaman mengatakan, pada 2021 hingga 2022, total 6.537 oposisi yang diajukan oleh pemohon. Rata-rata setiap tahunnya lebih dari 3.000 permohonan oposisi diajukan terhadap permohonan merek.

Ini menunjukkan bahwa kasus oposisi/keberatan adalah hal yang cukup lumrah.

Subkoordinator Publikasi dan Dokumentasi Aniah menjelaskan, jika tidak ada keberatan, maka permohonan merek akan memasuki masa pelayanan teknis. Namun jika ada keberatan, maka DJKI akan menyurati pemohon merek 14 hari terhitung sejak tanggal penerimaan oposisi.

“Merek yang mendapatkan oposisi berhak mengajukan sanggahan atas keberatan pihak lain dalam rentang waktu dua bulan terhitung sejak tanggal pengiriman salinan surat keberatan yang disampaikan,” terang Aniah.

Baca Juga: Permohonan Paten Lokal ke DJKI Hampir Mencapai 40%

Ia menambahkan, syarat yang harus dilengkapi saat mengajukan oposisi antara lain, surat permohonan keberatan, surat kuasa (jika menggunakan konsultan), cover dan isi BRM yang memuat merek dimaksud, sertifikat merek, dan bukti pembayaran permohonan oposisi.

“Baik oposisi maupun sanggahan atas oposisi diajukan secara online pada laman merek.dgip.go.id. Untuk pengajuan oposisi, pemohon diwajibkan membayar biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp1.000.000 tiap permohonan,” pungkas Aniah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jika Hidupmu adalah Film, Kamu si Tokoh Antagonis, Protagonis atau Cuman Figuran?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mie Apa yang Kamu Banget? Temukan Karakter Aslimu
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI