Proses Ajukan Keberatan atas Permohonan Merek dalam Masa Publikasi

Fabiola Febrinastri

Rabu, 08 Maret 2023 | 11:17 WIB
Proses Ajukan Keberatan atas Permohonan Merek dalam Masa Publikasi
Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua. (Dok: Kemenkum HAM)

Suara.com - Soal kepemilikan merek, seringkali ketika pemilik merek mencoba mendaftarkannya, ada pihak lain yang diduga ingin mendompleng kesuksesan. Pemilik merek merasa khawatir, merek orang yang mendompleng tersebut juga akan didaftarkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), sehingga menganggu bisnisnya yang telah berjalan.

Tentang persoalan ini, apa yang harus dilakukan pemilik merek tersebut?

Berdasarkan Undang-Undang No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, merek yang ada dalam masa pengumuman/publikasi Berita Resmi Merek (BRM) yang berlangsung selama dua bulan dapat diajukan oposisi/keberatan. Pemilik merek terdaftar yang khawatir mereknya akan didaftarkan di DJKI dapat memanfaatkan kesempatan ini.

Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua menjelaskan, masa pengumuman adalah masa yang penting. Pada tahap ini, masyarakat dapat mengajukan keberatan atas permohonan pihak lainnya, jika merasa permohonan yang sedang diumumkan dapat diindikasikan merugikan atau melanggar hak pemilik merek yang sudah terdaftar atau lebih dulu diajukan.

“Pengajuan keberatan harus bisa melampirkan bukti-bukti yang kuat, sehingga dapat menjadi pertimbangan para pemeriksa untuk menerima ataupun menolak suatu permohonan merek,” jelasnya, di Kantor DJKI, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2023).

Secara statistik, Kurniaman mengatakan, pada 2021 hingga 2022, total 6.537 oposisi yang diajukan oleh pemohon. Rata-rata setiap tahunnya lebih dari 3.000 permohonan oposisi diajukan terhadap permohonan merek.

Ini menunjukkan bahwa kasus oposisi/keberatan adalah hal yang cukup lumrah.

Subkoordinator Publikasi dan Dokumentasi Aniah menjelaskan, jika tidak ada keberatan, maka permohonan merek akan memasuki masa pelayanan teknis. Namun jika ada keberatan, maka DJKI akan menyurati pemohon merek 14 hari terhitung sejak tanggal penerimaan oposisi.

“Merek yang mendapatkan oposisi berhak mengajukan sanggahan atas keberatan pihak lain dalam rentang waktu dua bulan terhitung sejak tanggal pengiriman salinan surat keberatan yang disampaikan,” terang Aniah.

baca juga

Ia menambahkan, syarat yang harus dilengkapi saat mengajukan oposisi antara lain, surat permohonan keberatan, surat kuasa (jika menggunakan konsultan), cover dan isi BRM yang memuat merek dimaksud, sertifikat merek, dan bukti pembayaran permohonan oposisi.

“Baik oposisi maupun sanggahan atas oposisi diajukan secara online pada laman merek.dgip.go.id. Untuk pengajuan oposisi, pemohon diwajibkan membayar biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp1.000.000 tiap permohonan,” pungkas Aniah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Citayam Fashion Week Bisa Jadi Merek Milik Bersama?

Citayam Fashion Week Bisa Jadi Merek Milik Bersama?

Indotnesia | Selasa, 26 Juli 2022 | 17:32 WIB

Satu Pemohon Merek CFW Menarik Diri, DJKI Minta yang Lain Ambil Sikap Sama

Satu Pemohon Merek CFW Menarik Diri, DJKI Minta yang Lain Ambil Sikap Sama

Indotnesia | Selasa, 26 Juli 2022 | 13:39 WIB

Polemik Merek Citayam Fashion Week, Dirjen Kekayaan Intelektual: Permohonan Merek Harus Dilatari Itikad Baik

Polemik Merek Citayam Fashion Week, Dirjen Kekayaan Intelektual: Permohonan Merek Harus Dilatari Itikad Baik

Banten | Selasa, 26 Juli 2022 | 13:20 WIB

Polemik Pendaftaran Citayam Fashion Week: Dirjen Kekayaan Intelektual Jelaskan Proses Permohonan Merek

Polemik Pendaftaran Citayam Fashion Week: Dirjen Kekayaan Intelektual Jelaskan Proses Permohonan Merek

News | Selasa, 26 Juli 2022 | 13:07 WIB

Semua Pihak Bisa Ajukan Permohonan Merek, DJKI Kemenkumham: Baim Wong Belum Ajukan Permohonan Penarikan CFW

Semua Pihak Bisa Ajukan Permohonan Merek, DJKI Kemenkumham: Baim Wong Belum Ajukan Permohonan Penarikan CFW

News | Selasa, 26 Juli 2022 | 12:42 WIB

Diperebutkan Dua Perusahaan, Siapa yang Berhak Atas Merek Citayam Fashion Week?

Diperebutkan Dua Perusahaan, Siapa yang Berhak Atas Merek Citayam Fashion Week?

Batam | Senin, 25 Juli 2022 | 14:44 WIB

Terkini

BEM Persatuan se-DKI Ajak AMPB Jaga Ruang Demokrasi Jelang Aksi di DPR

BEM Persatuan se-DKI Ajak AMPB Jaga Ruang Demokrasi Jelang Aksi di DPR

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Situasi Terbaru Bukit Serelo Lahat Terbakar, Karhutla Diperkirakan Capai 350 Hektar

Situasi Terbaru Bukit Serelo Lahat Terbakar, Karhutla Diperkirakan Capai 350 Hektar

Sumsel | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Program KPR Renovasi BRI, Ketentuan Suku Bunga Ringan dan Tenor Panjang

Program KPR Renovasi BRI, Ketentuan Suku Bunga Ringan dan Tenor Panjang

Bisnis | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:26 WIB

Dari Kebab ke QRIS, Cerita Farhan Kebab Tumbuh Bersama Bank Sumsel Babel

Dari Kebab ke QRIS, Cerita Farhan Kebab Tumbuh Bersama Bank Sumsel Babel

Sumsel | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:22 WIB

Amnesty International Soroti Kemunduran Demokrasi: Banyak Partai, tapi Suaranya Satu

Amnesty International Soroti Kemunduran Demokrasi: Banyak Partai, tapi Suaranya Satu

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Panas Bumi Jadi Andalan Transisi Energi, Pemerintah Dorong Pemanfaatannya Lebih Cepat

Panas Bumi Jadi Andalan Transisi Energi, Pemerintah Dorong Pemanfaatannya Lebih Cepat

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:19 WIB

Katarak Kongenital pada Anak dan Pentingnya Deteksi Sejak Dini

Katarak Kongenital pada Anak dan Pentingnya Deteksi Sejak Dini

Health | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:08 WIB

Semarak Turnamen Bulu Tangkis di Mall Solo, 219 Peserta Ikut Bertanding

Semarak Turnamen Bulu Tangkis di Mall Solo, 219 Peserta Ikut Bertanding

Sport | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:05 WIB

Komunikasi Politik Prabowo Dinilai Kerap Blunder, Akademisi: Bisa Rugikan Pemerintah

Komunikasi Politik Prabowo Dinilai Kerap Blunder, Akademisi: Bisa Rugikan Pemerintah

Video | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:05 WIB

PTBA Hadir untuk NTT, Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Bencana

PTBA Hadir untuk NTT, Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Bencana

Sumsel | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:04 WIB

×